Senin, 02 Juli 2018

Polres Melawi Gelar Sidang Pernikahan Dinas Personilnya


POLRES MELAWI, Sudah merupakan  kewajiban bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan  dengan calon suami atau calon isterinya, harus melalui tahapan yang disebut Sidang Nasehat Perkawinan yang didasari dengan perkap Nomor 9 tahun 2010 tentang tatacara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi ASN dan Personil Polri.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M. Si diwakili oleh Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom. Untuk memimpin sidang tersebut, juga didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Nurhadi, Kasi Propam Ipda Tri Jumadi dan rohaniawan Muslim serta pengurus Bhayangkari cabang Melawi, serta dihadiri para orang tua dan keluarga hadir pula para letingan anggota yang memberi semangat jalannya sidang pernikahan tersebut, Senin (02/7/2018) pagi.


Dalam kegiatan sidang nasehat perkawinan  hanya satu pasangan saja, dan semuanya adalah anggota Polres Melawi pada Satuan Fungsi Reskrim Briptu Nasario Anggiawan dan Polwan Bripda Novi Supriyanti.

Sidang nasehat perkawinan ini wajib, dilaksanakan bagi anggota Polri atau ASN Polri, dengan maksud calon suami isteri mengetahui dengan  benar tugas dan tanggung jawab nantinya kalau sudah menjadi suami isteri yang syah. Setelah mendapat nasehat dari ketua sidang, rohaniawan, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Melawi.

Kemudian Ketua sidang menanyakan kepada calon mempelai apakah sudah mengerti apa maksud dan tujuan di gelar sidang ini, dijawabnya Mengerti, kemudian Di bacakan Surat Keputusan yang pada intinya peserta Sidang sudah mendapat Ijin resmi dari Dinas Kepolisian untuk melaksanakan pernikahan lebih lanjut, papar ketua sidang Kompol Jajang, S.Kom.

Penulis : Herno Mintoro

SHARE THIS

0 komentar: