Senin, 19 Februari 2018

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Pelaku Pembacokan setelah diamankan di Mapolres Melawi
Pelaku Pembacokan saat diamankan
 di Mapolres Melawi.
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Akibat mengkonsumsi Minuman Keras jenis Arak seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Menukung Kab.Melawi, tega membunuh tetangganya sendiri dengan cara yang termasuk kejam dan akhirnya diamankan oleh Anggota Polsek Menukung, (19/2/18)

Kapolres Melawi AKBP. AHMAD FADLIN.S.IK.M.Si, membenarkan pada hari Senin 19/2/18 Polres Melawi telah menerima Laporan Polisi dari istri Korban, bahwa suaminya yang bernama SIMON (Korban) alamat Desa Melona Kec. Menukung Melawi diketahuinya telah meninggal dunia dalam keadaan berdarah dan ada luka di kepala dan lehernya, pada tanggal (18/2/18) minggu sore.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, SH menyampaikan, atas keterangan dari Saksi yang diketemui di lokasi oleh Penyidik, diketahui terduga sebagai tersangka berinisial SR, dan setelah didatangi oleh Penyidik kemudian terduga mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban SIMON hingga meninggal dunia.

Anggota Polsek Menukung saat Evakuasi Korban di Puskesmas Menukung
Anggota Polsek Menukung saat
Evakuasi Korban. Foto : Humas Polres Melawi


"Setelah Terduga Pelaku mengaku kemudian diamankan di Polres Melawi, dan sesampainya di Polres Melawi pelaku mengakui didalam BAP bahwa pembacokan tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah parang miliknya sendiri, serta dilakukan sendiri". Terang Kasat Reskrim

Pembacokan oleh pelaku tergolong Sadis, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah Pelaku.

Kejadian tersebut dilatar belakangi oleh korban mengolok pelaku, yang sebelumnya di rumah pelaku sudah melakukan minum minuman mengandung alkohol/arak.

Tim Olah TKP dari Ur Identifikasi dan Jatanras Sat Reskrim Polres Melawi juga sedang bekerja mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kerjasama dengan anggota Polsek Menukung.

Ditempat terpisah Kapolsek Menukung IPDA Bhakti Juni Ardi yang dihubungi melalui Aplikasi Perpesanan WA menyampaikan, "agar masyarakat tidak lagi membuat, menjual, mengkonsumsi Arak atau minuman beralkohol lainnya,  karena banyak ruginya dari kesehatan dan bahkan mengganggu keamanan seperti kasus sekarang ini" tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yg "atas perbuatanya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain" dapat di kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Adiru)

SHARE THIS

0 komentar: