Selasa, 06 Februari 2018

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak



Polres Melawi – Sat Reskrim Polres Melawi kembali melaksanakan sidang Diversi terhadap pelaku Pencurian dan Penadahan yang masih dibawah umur atas nama MI (17) dan MLL (16) yang masih berstatus Pelajar salah satu SMA di Nanga Pinoh, (6/2).

Penyelesaian perkara diluar Sidang Pengadilan Negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Sidang Diversi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (6/2/18) sekitar jam 13.00 Wib dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sintang, Dinas Sosial Kab.Melawi, Orang Rua/Wali dari Pelaku, Pihak Korban, Tokoh Adat dan Pihak Sekolah Pelaku MLL (16).


Kedua Pelaku yang berinisial MI (17) dan MLL (16) adalah tersangka dalam perkara pencurian dan Penadahan Handphone Merk OPPO di dalam Kamar Korban yang sedang terlelap tertidur di Kios Pedagang pasar Koperasi Mekar Sari Jl.Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi pada Bulan November 2017, hingga tertangkap oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi dan setelah diperiksa para Pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan Pencurian dan Penadahan serta selama ini belum pernah dihukum.

Petugas BAPAS Sintang menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku. Selain itu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) Tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana maka dapat dilakukan Diversi.

“Namun patut diingat dan diperhatikan bahwa proses Diversi ini hanya bisa dilakukan satu kali oleh Tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”. Terang Kasat Reskrim.

Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua. Foto : Humas Polres Melawi
Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua.
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah mendengarkan masukan dari pihak Dinas Sosial Kab.Melawi, BAPAS Sintang serta dari Pihak Sekolah, para pelaku yang sepanjang sidang Diversi terus menundukkan wajah ini langsung meminta maaf kepada korban serta kepada Orang Tua dan Pihak Sekolah.

Ditempat terspisah Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang dihubungi melalui pesan instan Whatsapp menyatakan, “Sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang, tujuan pelaksanaan Diversi ini antara lain supaya anak yang terlibat Tindak Pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan/Pidana Penjara) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak serta lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak” Tutup Kapolres Melawi.

Sidang Diversi ini selesai dengan sukses dan pihak Korban yang telah memaafkan para Pelaku dan berpesan agar kedepannya lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. (adiru)

SHARE THIS

0 komentar: