Polres Melawi –
Sat Reskrim Polres Melawi kembali melaksanakan sidang Diversi terhadap pelaku
Pencurian dan Penadahan yang masih dibawah umur atas nama MI (17) dan MLL (16)
yang masih berstatus Pelajar salah satu SMA di Nanga Pinoh, (6/2).
Penyelesaian
perkara diluar Sidang Pengadilan Negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7
Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi
adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke
proses diluar peradilan pidana.
Sidang Diversi
tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (6/2/18) sekitar jam 13.00 Wib dan
dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H, Penyidik PPA
Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sintang, Dinas Sosial Kab.Melawi,
Orang Rua/Wali dari Pelaku, Pihak Korban, Tokoh Adat dan Pihak Sekolah Pelaku
MLL (16).
Baca Juga : “Pelaku Pencurian Tersebut ternyata Anakdibawah Umur”
Kedua Pelaku
yang berinisial MI (17) dan MLL (16) adalah tersangka dalam perkara pencurian
dan Penadahan Handphone Merk OPPO di dalam Kamar Korban yang sedang terlelap
tertidur di Kios Pedagang pasar Koperasi Mekar Sari Jl.Rawat Inap Desa Tanjung
Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi pada Bulan November 2017, hingga tertangkap
oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi dan setelah diperiksa para Pelaku
mengaku baru pertama kali ini melakukan Pencurian dan Penadahan serta selama
ini belum pernah dihukum.
Petugas BAPAS
Sintang menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku.
Selain itu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku adalah Tindak
Pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) Tahun dan bukan
merupakan pengulangan Tindak Pidana maka dapat dilakukan Diversi.
“Namun patut
diingat dan diperhatikan bahwa proses Diversi ini hanya bisa dilakukan satu
kali oleh Tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar
merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”. Terang Kasat Reskrim.
Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua. Foto : Humas Polres Melawi |
Setelah
mendengarkan masukan dari pihak Dinas Sosial Kab.Melawi, BAPAS Sintang serta
dari Pihak Sekolah, para pelaku yang sepanjang sidang Diversi terus menundukkan
wajah ini langsung meminta maaf kepada korban serta kepada Orang Tua dan Pihak
Sekolah.
Ditempat
terspisah Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang dihubungi melalui
pesan instan Whatsapp menyatakan, “Sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang,
tujuan pelaksanaan Diversi ini antara lain supaya anak yang terlibat Tindak
Pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan/Pidana
Penjara) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak serta lebih mendorong
partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak” Tutup Kapolres
Melawi.
0 komentar: