Tampilkan postingan dengan label sitemap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sitemap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Mei 2018

Demi Kamseltibcarlantas, Polantas Polres Melawi Tetap Atur Lalin Walaupun Berjibaku dengan Lumpur dan Banjir

Demi Kamseltibcarlantas, Polantas Polres Melawi Tetap Atur Lalin Walaupun Berjibaku dengan Lumpur dan Banjir

Anggota Sat Lantas Polres Melawi
Membantu Masyarakat di Jalan yg sedang diperbaiki

Polres Melawi - Lagi - lagi sikap tanggap ditunjukkan oleh Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Melawi. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas ) Polantas Polres Melawi tidak pedulikan lumpur dan banjir. Dengan penuh semangat mengatur lalu lintas di Jalan Provinsi Sintang - Nanga Pinoh Kabupaten Melawi tepatnya didekat SPBU Sidomulyo, banjir yang diakibatkan oleh pecahnya gorong-gorong Jalan tersebut menutupi seluruh bahu jalan dan terdapat lubang dari dampak pecahnya gorong-gorong jalan yang di kwatirkan terjadinya kecelakaan.

Beberapa personil dari Satlantas Polres Melawi, Selasa ( 22/5/2018 ) pagi. Melaksanakan pengaturan lalu lintas dan memberikan himbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar lebih berhati-hati saat melintas di jalan tersebut.

Dan para pengguna jalan pun mengaku sangat senang karena dalam kondisi seperti ini, masih dijumpai Personil Kepolisian yang senantiasa memberikan pelayanan.

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengatakan, sesuai arahan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si dalam situasi apapun pelayanan prima kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap Personil Kepolisian.

"Dengan dedikasi yang tinggi diharapkan Personil Kepolisian khusus Anggotanya yang bertugas dengan penuh semangat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Resor Melawi dalam menunjang keberhasilan tugas - tugas Kepolisian, jelasnya.

Ditempat terpisah Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom menuturkan, " kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada Polisi di sekelingnya memberikan pelayanan yang prima, tegasnya.

Penulis : Oktavianus
Editor    : Alfian Nurnas / Nanang. P
Aksi Satlantas Polres Melawi Semarakkan Ramadhan dengan Membagikan Jadwal Puasa kepada Masyarakat

Aksi Satlantas Polres Melawi Semarakkan Ramadhan dengan Membagikan Jadwal Puasa kepada Masyarakat

Anggota Sat Lantas Polres Melawi
membagikan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1439 H

Polres Melawi -  Pemerintah melalui kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadhan 1439 H jatuh pada hari Kamis, 17 Mei 2018. Selain itu, Jadwal imsakiyah untuk seluruh wilayah Indonesia juga telah dikeluarkan tak terkecuali di Kota Juang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi puluhan Masjid sudah dilengkapi dengan jadwal puasa.

Bagi masyarakat Melawi yang berpuasa, informasi jadwal Imsak, Subuh dan Magrib penting untuk diketahui, khususnya di lokasi yang jauh dari Masjid atau ketika bepergian.

Dalam menunaikan ibadah bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mempunyai cara unik untuk menyemarakkan suasana bulan Ramadhan, yaitu dengan membagi-bagikan jadwal puasa kepada para pengemudi kendaraan bermotor dan masyarakat diseputaran pasar Ramadhan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Selasa ( 22/5/2018 ) sore.

Beberapa Personil Satlantas Polres Melawi terlihat memegang dan membagikan jadwal puasa kepada masyarakat. Aksi yang diperlihatkan oleh Polantas ini menjadi perhatian dan terlihat antusias masyarakat dalam meminta serta menerima jadwal puasa tersebut. Setelah menerima tidak sedikit masyarakat yang tersenyum menandakan selembaran jadwal puasa diterima dengan baik.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Lantas AKP Aang Permana, S. IP menyampaikan, selembaran jadwal ibadah puasa pada bulan Ramadhan diberikan kepada masyarakat mengingatkan tidak semua masyarakat memiliki jadwal yang tercetak dirumahnya ataupun ditempat kerjanya, ini merupakan wujud nyata partisipasi pihak Kepolisian saat bulan suci Ramadhan 1439 H. Harapannya dengan selembaran tersebut membawa barokah tersendiri baik terhadap masyarakat maupun pihak Kepolisian, katanya.

"Saat bulan suci Ramadhan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, pesannya.

"Kami Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga di bulan yang penuh berkah ini segala amal ibadah kita di terima oleh Allah SWT, " ucapnya.

Penulis : Oktavianus
Editor    : Alfian Nurnas / Nanang. P

Kamis, 22 Februari 2018

TEGAS ! Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging

TEGAS ! Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Kayu olahan yg berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Kayu olahan yg berhasil
Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Kepolisian Resor Melawi telah maksimal dalam menangani ilegal logging ( ILOG ) diwilayah hukumnya, hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya lagi pelaku dari ilegal logging pada hari Senin ( 19/2/18 ) malam.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit motor air membawa kayu jenis belian atau ulin dari daerah Tontang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang menuju wilayah Melawi, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H memerintahkan Kanit Lidik Ipda Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta Anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut, Team Lidik Polres Melawi langsung bergerak dan melaksanakan pengintaian, pada pukul 18.00 wib didapati 1 unit motor air bergerak menuju wilayah Melawi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 150 batang kayu tebelian dengan berbeda-beda ukuran, untuk proses hukum lebih lanjut juragang motor kelotok Sp ( 38 th ), alamat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang dan pembeli kayu Zn ( 45 th ), alamat Desa Kompas Raya Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, dibawa ke Polres Melawi guna Proses sidik lebih lanjut, ungkap Kanit Lidik Sat Reskrim Moch. Angga.BS, S. Tr. K.

Motor air pengangkut Kayu Olahan Illegal yg diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si mengapresiasi kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam mengungkapkan pelaku ilegal logging, ini membuktikan petugas tidak tutup mata terhadap kasus pembalakan liar, dalam penindakan dilapangan pun Polres Melawi tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku ilegal, tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana ilegal logging.

"kedua Tersangka Zn (45 th) dan Sp ( 38 th)  dikenai Pasal 12 ayat 1 huruf e, huruf m jo pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 87 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan "Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan "Sahnya Hasil Hutan". jelasnya. (Okta)

Senin, 19 Februari 2018

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Pelaku Pembacokan setelah diamankan di Mapolres Melawi
Pelaku Pembacokan saat diamankan
 di Mapolres Melawi.
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Akibat mengkonsumsi Minuman Keras jenis Arak seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Menukung Kab.Melawi, tega membunuh tetangganya sendiri dengan cara yang termasuk kejam dan akhirnya diamankan oleh Anggota Polsek Menukung, (19/2/18)

Kapolres Melawi AKBP. AHMAD FADLIN.S.IK.M.Si, membenarkan pada hari Senin 19/2/18 Polres Melawi telah menerima Laporan Polisi dari istri Korban, bahwa suaminya yang bernama SIMON (Korban) alamat Desa Melona Kec. Menukung Melawi diketahuinya telah meninggal dunia dalam keadaan berdarah dan ada luka di kepala dan lehernya, pada tanggal (18/2/18) minggu sore.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, SH menyampaikan, atas keterangan dari Saksi yang diketemui di lokasi oleh Penyidik, diketahui terduga sebagai tersangka berinisial SR, dan setelah didatangi oleh Penyidik kemudian terduga mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban SIMON hingga meninggal dunia.

Anggota Polsek Menukung saat Evakuasi Korban di Puskesmas Menukung
Anggota Polsek Menukung saat
Evakuasi Korban. Foto : Humas Polres Melawi


"Setelah Terduga Pelaku mengaku kemudian diamankan di Polres Melawi, dan sesampainya di Polres Melawi pelaku mengakui didalam BAP bahwa pembacokan tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah parang miliknya sendiri, serta dilakukan sendiri". Terang Kasat Reskrim

Pembacokan oleh pelaku tergolong Sadis, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah Pelaku.

Kejadian tersebut dilatar belakangi oleh korban mengolok pelaku, yang sebelumnya di rumah pelaku sudah melakukan minum minuman mengandung alkohol/arak.

Tim Olah TKP dari Ur Identifikasi dan Jatanras Sat Reskrim Polres Melawi juga sedang bekerja mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kerjasama dengan anggota Polsek Menukung.

Ditempat terpisah Kapolsek Menukung IPDA Bhakti Juni Ardi yang dihubungi melalui Aplikasi Perpesanan WA menyampaikan, "agar masyarakat tidak lagi membuat, menjual, mengkonsumsi Arak atau minuman beralkohol lainnya,  karena banyak ruginya dari kesehatan dan bahkan mengganggu keamanan seperti kasus sekarang ini" tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yg "atas perbuatanya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain" dapat di kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Adiru)

Selasa, 06 Februari 2018

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak



Polres Melawi – Sat Reskrim Polres Melawi kembali melaksanakan sidang Diversi terhadap pelaku Pencurian dan Penadahan yang masih dibawah umur atas nama MI (17) dan MLL (16) yang masih berstatus Pelajar salah satu SMA di Nanga Pinoh, (6/2).

Penyelesaian perkara diluar Sidang Pengadilan Negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Sidang Diversi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (6/2/18) sekitar jam 13.00 Wib dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sintang, Dinas Sosial Kab.Melawi, Orang Rua/Wali dari Pelaku, Pihak Korban, Tokoh Adat dan Pihak Sekolah Pelaku MLL (16).


Kedua Pelaku yang berinisial MI (17) dan MLL (16) adalah tersangka dalam perkara pencurian dan Penadahan Handphone Merk OPPO di dalam Kamar Korban yang sedang terlelap tertidur di Kios Pedagang pasar Koperasi Mekar Sari Jl.Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi pada Bulan November 2017, hingga tertangkap oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi dan setelah diperiksa para Pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan Pencurian dan Penadahan serta selama ini belum pernah dihukum.

Petugas BAPAS Sintang menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku. Selain itu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) Tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana maka dapat dilakukan Diversi.

“Namun patut diingat dan diperhatikan bahwa proses Diversi ini hanya bisa dilakukan satu kali oleh Tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”. Terang Kasat Reskrim.

Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua. Foto : Humas Polres Melawi
Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua.
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah mendengarkan masukan dari pihak Dinas Sosial Kab.Melawi, BAPAS Sintang serta dari Pihak Sekolah, para pelaku yang sepanjang sidang Diversi terus menundukkan wajah ini langsung meminta maaf kepada korban serta kepada Orang Tua dan Pihak Sekolah.

Ditempat terspisah Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang dihubungi melalui pesan instan Whatsapp menyatakan, “Sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang, tujuan pelaksanaan Diversi ini antara lain supaya anak yang terlibat Tindak Pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan/Pidana Penjara) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak serta lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak” Tutup Kapolres Melawi.

Sidang Diversi ini selesai dengan sukses dan pihak Korban yang telah memaafkan para Pelaku dan berpesan agar kedepannya lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. (adiru)

Minggu, 04 Februari 2018

Kembali Sat Reskrim Polres Melawi Menangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian dan Penadahan

Kembali Sat Reskrim Polres Melawi Menangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian dan Penadahan

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Humas Polres Melawi

PolresMelawi - Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang satu diantaranya adalah seorang penadah dan pelaku pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 di didalam kamar korban di pasar Koprasi mekar sari Jl. Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi pada Bulan November 2017 (3/2/2018).

Kejadian pencurian dan penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H.

Diterangkannya, kejadian pencurian yang terjadi pada seorang Pedagang tersebut, terjadi pada bulan November 2017 lalu, pada saat kejadian sekitar pukul 23.00.WIB, korban diketahui tidur didalam Ruko Pasar Sayur dan mengecas Handphone tersebut dibawah kakinya, kemudian sekitar jam 04.30 Wib Korban bangun dari tidurnya dan mendapati Handphone Korban telah Raib.

Korban yang adalah seorang Pedagang pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.

Tersangka MI (17)

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Melawi selama kurang lebih 2 Bulan Pelaku diketahui bernama MI (17) yang juga adalah warga Dsn. Laja Permai Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi.

Pada Sabtu, 3 Fabruari 2018, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Melawi pun melakukan penelusuran mencari tersangka setelah mendapatkan laporan dan informasi dari saksi yang ada, Tersangka MI (17) berhasil diamankan Petugas dikediamannya.

Tersangka MLL (16)
Tersangka MLL (16)
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah berhasil mengamankan MI (17) dan dilakukan interogasi, pelaku tersebut mengaku melakukan tindakan Pencurian, dan Barang Bukti tersebut telah dijual kepada MLL (16) sebesar Rp.700.000,-.

Pihak Kepolisian kembali melakukan penelusuran untuk menangkap penadah.

BB HP Oppo A37
BB HP Oppo A37
Foto : Humas Polres Melawi

Tak berapa lama, pihak Polres Melawi berhasil mengamankan Tersangka Penadah MLL (16) beserta barang bukti sebuah Handphone merk Oppo type A37 di rumah Tersangka, kemudian Para Tersangka dan barang bukti tersebut pula diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H menuturkan, “Untuk pelaku Pencurian MI (17) dikenakan pasal 362 KUHP dan penadah MLL (16) dikenakan pasal 480 KUHP, namun karena keduanya masih berstatus dibawah umur sehingga tidak dilakukan Penahanan dan akan segera dilakukan Diversi” tutupnya. (Adiru)
Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Residivis kasus narkoba yang baru beberapa hari keluar dari Lapas Sintang ini kembali menjalani hidupnya di hotel prodeo lantaran tertangkap tangan membawa shabu.

HR, warga Dusun Laja Permai Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Melawi di rumah Tersangka pada Sabtu (3/2/2018) pukul 14.00 WIB.

Hingga Minggu (4/2/2018), lelaki yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sintang, masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba. Penangkapan HR ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa didaerah Dusun Laja sering terjadi Transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut Penyelidik Sat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Saat petugas yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Sarwo, S.Pd diwakili oleh KBO Sat Res Narkoba BRIPKA B.Taebenu melakukan Hunting di daerah Dusun Laja pada Sabtu (3/2/2018) siang, petugas mendapati seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan dan setelah diteliti lebih dalam diketahui bahwa lelaki tersebut merupakan Residivis Kasus Narkoba yang baru keluar dari Lapas Sintang.

Petugas langsung menghampiri Tersangka kerumahnya namun saat ditanya petugas, tersangka hendak kabur kemudian petugas berhasil membekuk tersangka.

Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Foto : Humas Polres Melawi


Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu di lipat didalam uang seribu rupiah dan di simpan didalam sofa yang sudah dikoyakan , 1(satu) buah kaca fanbo yang terpasang pipet warna abu-abu, 1(satu) buah pipet plastik yang diruncingkan ujungnya, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1(satu) buah plastik klip transparan, 1(satu) unit HP merk NOKIA warna hitam. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si saat dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp membenarkan anggotanya telah menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkaan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari LP Sintang pada Januari 2018 lalu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba sabu. Jadi selain pemakai, tersangka juga jadi pengedar,” kata Kapolres, Minggu (4/2/2018).

Tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 144 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adiru)
Sat Lantas Polres Melawi Bersiap Pindah Gedung Baru

Sat Lantas Polres Melawi Bersiap Pindah Gedung Baru

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP saat membersihkan gedung Sat Lantas yang Baru
Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP
saat membersihkan gedung Sat Lantas yang Baru
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Guna memaksimalkan kinerja Kepolisian khususnya pelayanan Satuan Fungsi bidang Lalu Lintas, dalam hal ini peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si memandang penting pelayanan maksimal harus sesuai dengan ketersediaan prasarana dan jarak tempuh pelayanan kepada masyarakat, tuturnya Jumat ( 2/2/2018 ) pagi.

Kepemimpinannya sebagai Kapolres Melawi, Ahmad Fadlin tetap berkreasi memberikan kesan kepada masyarakat demikian juga bagi segenap personil Polres Melawi, melalui pembangunan yang dilakukan secara terus menerus yang mengubah 180 derajat wajah baru Polres Melawi, demi terciptanya pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menuju Polres Melawi yang semakin Promoter.

Kesan yang mendalam mungkin dirasakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi."

Sebagaimana Satlantas Merupakan pintu gerbang interaksi masyarakat dengan Aparat Kepolisian ini dianggap penting perlu ditingkatkan pelayanannya, maka demi mewujudkan hal itu, Kapolres Melawi memberikan angin segar, dengan memberikan dan mengijinkan dibuatnya kantor baru bagi Satuan Lalu Lintas Polres Melawi, yang sebelumnya rumah tersebut merupakan rumah dinas Kapolres Melawi.

Anggota Sat Lantas Polres Melawi sedang membersihkan Gedung Sat Lantas Baru
Anggota Sat Lantas Polres Melawi sedang membersihkan Gedung Sat Lantas Baru
Foto : Humas Polres Melawi


Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Melawi, ini adalah impian saya sejak lama, membuat kantor Satuan Lalu Lintas di Kota Nanga Pinoh, hal ini perlu diambil karena sebelumnya pelayanan pembuatan SIM di Polres Melawi yang berjarak sekitar 12 kilometer dianggap sangat jauh oleh masyarakat, hal tersebut bukan semata-mata menjadi pertimbangan yang utama, kita hanya ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya dalam fungsi Satuan Lalu Lintas ini, jelasnya. (Okta/Adiru)

Jumat, 02 Februari 2018

POLRES MELAWI SERAHKAN TERSANGKA KASUS OTT KE KEJARI SINTANG

POLRES MELAWI SERAHKAN TERSANGKA KASUS OTT KE KEJARI SINTANG

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Dokumen Pribadi

Sudah tiga bulan berjalan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli uang ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh ternyata sudah memasuki babak akhir. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sintang telah menyatakan berkas kasus OTT tersebut lengkap (P.21), Rabu (27/12/2017).

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang diwakili Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri, S.H saat dihubungi via aplikasi Whatsapp.

"Sudah, tanggal 27 Desember 2017 kemarin (berkasnya) sudah dinyatakan P21. Tersangka dan barang buktinya juga sudah kami serahkan ke Kejari Sintang pada hari Selasa kemarin (30/1/2018)", Jelas Samsul.

Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Foto : Humas Polres Melawi

Samsul juga menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan tiga oknum di SMA N 1 Nanga Pinoh. Ketiganya adalah HA yang merupakan Kepala Sekolah, serta MH dan HPM yang merupakan tenaga pendidik merangkap bendahara.

Ketiga Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara

Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Foto : Humas Polres Melawi

Kasus OTT Sempat Heboh

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Polres Melawi berhasil menjaring tiga orang oknum PNS SMAN 1 Nanga Pinoh melalui OTT. Ketiganya terbukti melakukan pungli sebesar Rp 200.000,- untuk pengambilan setiap ijazah kepada masing-masing siswa yang telah tamat dari SMAN 1 Nanga Pinoh.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat Melawi termasuk dari kalangan pejabat.

Tak hanya itu, Polres Melawi juga sempat didatangi oleh Ketemenggungan Adat Dayak Melawi untuk meminta klarifikasi karena ada laporan kepada pihak Ketemenggungan terkait pencemaran nama baik HA, Kepala Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang juga ikut terjaring dalam OTT tersebut.

Terkait itu, Polres Melawi berhasil meyakinkan Pihak Ketemenggungan bahwa OTT tersebut bukan dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik HA, dan agar menunggu proses hukum yang tengah berjalan. (Alisa/Adiru)
Polres Melawi Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Polres Melawi Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Dokumen Pribadi

Polres Melawi - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Unit PPA mengambil langkah diversi dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak yang masih berusia 14 tahun 10 bulan, Rabu ( 31/1/2018 ) siang.

Berdasarkan LP / B / 14 / I / 2018 / KALBAR / RES MLW, tanggal 29 Januari 2018, Tersangka L (14 th) Pelajar, terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( mencuri 1 unit handphone merek Xiaomi tipe note 5,7 ).

Diversi tersebut dihadiri oleh Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas Sintang Penata TK 1 Suharto, Korban dan Tersangka L (14 th) beserta keluarganya.

Proses Diversi terhadap Anak berhasil, Korban sudah memaafkan pelaku Anak
Proses Diversi terhadap Anak berhasil, Korban sudah memaafkan pelaku Anak
Foto : Humas Polres Melawi

Diversi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7.

Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H menerangkan "diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kegiatan diversi ini dalam rangka mengakomodir prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsip non diskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, tindakan itu tidak semuanya karena kesalahan anak saja, namun faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak", jelasnya.

 "Ada dua tahapan diberlakukannya diversi, pertama pelaku diancam pidana penjara dibawah tujuh tahun, kedua bukan merupakan pengulangan tindak pidana", ungkapnya.

Diulasnya lebih jauh, diversi adalah suatu tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.

"Sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar".

"Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut," terangnya.

 "Diversinya berhasil dan tinggal penetapan diversi dari pengadilan, yang paling penting adalah anak yang melakukan perbuatan tersebut sudah menyesali perbuatannya dan korbanpun sudah memaafkannya, orang tua sebagai orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak harus lebih aktif lagi untuk mengawasi anaknya, agar si anak tidak menjadi korban atau menjadi pelaku dari tindak pidana", pesannya. (Okta/Adiru)

Intensifkan Pencegahan Karhutla, Sat Binmas Polres Melawi Pasang Spanduk Himbauan Dipinggir Jalan Raya

Intensifkan Pencegahan Karhutla, Sat Binmas Polres Melawi Pasang Spanduk Himbauan Dipinggir Jalan Raya

Sat Binmas Polres Melawi memasang Spanduk Himbauan Stop Kebakaran Hutan dan Lahan
Sat Binmas Polres Melawi memasang Spanduk
Himbauan Stop Kebakaran Hutan dan Lahan
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Berdasarkan Surat telegram Kapolda Kalbar nomor : ST / 52 / I / 2018 tanggal 16 Januari 2018 tentang langkah-langkah antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diwilayah Polda Kalbar ( Zero Hotspot ), Sat Binmas Polres Melawi melakukan upaya pencegahan dengan cara pemasangan Spanduk Himbauan kepada Masyarakat, Kamis ( 1/2/2018 ) siang.

Kegiatan pemasangan spanduk himbauan Karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas AKP T. Pardamean Marbun beserta Anggotanya Aiptu MTL. Tobing, Brigadir Ngadino, Brigadir Juliansyah dan Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh Brigadir Asep.

Spanduk tersebut dipasang dipinggir jalan raya agar masyarakat dapat melihat dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan khususnya diwilayah Kabupaten Melawi, tutur Ngadino.

Kasat Binmas AKP T. Pardamean Marbun mengatakan seiring musim kemarau, jajaran Polres Melawi makin mengintensifkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ) dengan melakukan berbagai upaya preventif dan preemtif, jelasnya.

"Mulai dari himbauan yang dilakukan oleh seluruh Bhabinkamtibmas yang ada diwilayah hukum Polres Melawi melalui door to door sistem ( DDS ) yang secara intens menghimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan, selain sosialisasi langsung, himbauan juga disampaikan melalui pemasangan banner dan spanduk yang dipasang dipinggir jalan raya, rumah-rumah warga yang menjadi wilayah binaan dari para Bhabinkamtibmas, ungkapnya.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si membenarkan pihaknya memang mengintensifkan himbauan dan pemasangan banner serta spanduk yang berisikan himbauan pencegahan Karhutla kepada masyarakat.

"Kami telah memasang puluhan banner dan spanduk dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melawan bersama pembakaran hutan dan lahan, tuturnya.

"Alhamdulilah, mayoritas masyarakat di Kabupaten Melawi sudah semakin mengerti tentang bahaya dan larangan membakar hutan serta lahan, hal ini berkat kerjasama yang baik antara Polri dengan tiga pilar Kamtibmas bersama warga diwilayah kami, saya optimis seperti tahun lalu di Kabupaten Melawi ini Zero Asap, walaupun ada beberapa titik Hotspot namun dengan sigap ditangani oleh semua Bhabinkamtibmas bekerjasama dengan TNI serta Stakeholder terkait, tutup Kapolres. (Okta/Adiru)
Sat Lantas Polres Melawi Sosialisasi Kamseltibcar Lantas Kepada Mahasiswa UNTAN Pontianak

Sat Lantas Polres Melawi Sosialisasi Kamseltibcar Lantas Kepada Mahasiswa UNTAN Pontianak

Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Melawi menerima Plakat dari Mahasiswa Untan Pontianak
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Melawi menerima Plakat dari Mahasiswa Untan Pontianak
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Tiada hari tanpa memberikan penyuluhan dan sosialisasi, Unit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Melawi melaksanakan kegiatan pencegahan laka lantas dan keselamatan berlalu lintas dengan memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan," kepada para mahasiswa Universitas Tanjung Pura Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dalam rangka kuliah kerja Mahasiswa di Desa Tekelak Kecamatan Pinoh Utara, Selasa ( 30/1/2018 ) Siang.

Mewakili Kasat Lantas AKP Aang Permana, S. IP Kanit Dikyasa Aiptu Suyono beserta Anggotanya Brigadir Devid, dihadapan 140 mahasiswa Untan Kanit Dikyasa menyampaikan pesan himbauan-himbauan tentang keselamatan dalam berlalu lintas.

Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Melawi memberikan Sosialisasi Kamseltibcar Lantas kepada Mahasiswa Untan Pontianak
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Melawi memberikan Sosialisasi
Kamseltibcar Lantas kepada Mahasiswa Untan Pontianak
Foto : Humas Polres Melawi

"Demi terciptanya kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas peran serta adik-adik mahasiswa sangat dibutuhkan, sebagai seseorang yang dianggap memiliki pengetahuan dan sudah barang tentu sangat dihargai dilingkungan tempat adik-adik tinggal, sudah sepantasnya adik-adik memberikan contoh berprilaku yang baik dalam hal berkendara yang baik serta menaati semua peraturan dalam berlalu lintas, sedikit saja adik-adik berkendara atau tidak menaati peraturan berlalu lintas dijalan raya sedikit banyaknya akan memberikan dampak kepada masyarakat pengguna jalan yang lainnya, karena adik-adik sekarang menjadi leading sektornya bangsa ini, sebagai seorang leading sektor sudah seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal Kamseltibcar Lantas ditempat adik-adik masing-masing, jelasnya.

Sebanyak 140 mahasiswa Universitas Tanjung Pura yang melaksanakan kemah himbasi mendengar dengan serius setiap pokok himbauan yang disampaikan oleh Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Melawi dan ada beberapa Mahasiswa yang mengajukan pertanyaan.

"Saya berdiri disini sangat bangga, berdiri dihadapan para generasi penerus bangsa, jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, tutup Kanit Dikyasa Aiptu Suyono.

Usai memberikan pembekalan, panitia kemah sepekan himbasi menghadiahkan sebuah plakat ucapan terima kasih kepada Polres Melawi yang diwakili oleh Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Aiptu Suyono, karena telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. (Okta/Adiru)

Selasa, 23 Januari 2018

Polres Melawi Kedatangan Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Polda Kalbar

Polres Melawi Kedatangan Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Polda Kalbar


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si
Kapolres Melawi menerima kedatangan Tim Auditor BPK RI
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Diruangan yang nyaman dan penuh dengan rasa kekeluargaan ini, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK,. M.Si menerima kunjungan dari Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Selasa (23/1/18).

Mengetahui bahwa Polres Melawi kedatangan TIM Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Kapolres Melawi yang doyan Goes Sepeda ini, kemudian memerintahkan Ajudannya untuk mengajak Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar untuk memasuki ruangan Kapolres Melawi.

Terlihat dari Pembicaraan antara Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK,. M.Si dengan Tim Auditor BPK RI dan Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar tersebut sangat hangat dan saling bertukar cerita dan pandangan.

"Pada saat Kasus tersebut terjadi di Wilayah Hukum Polres Melawi saya belum berada di Kalimantan Barat ini, tapi saya beserta anggota saya siap membantu apa saja yang diperlukan oleh Tim, kebetulan Kasat Reskrim Polres Melawi sedang tugas luar jadi silahkan saja jika perlu apa-apa untuk menghubungi saya langsung" tutur AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si.

Mendapatkan sambutan hangat dari Kapolres Melawi, Tim Auditor BPK RI dan Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar menyampaikan apresiasinya atas sambutan Kapolres Melawi ini.

"Terima Kasih pak Kapolres atas sambutannya, kami akan berada di Kabupaten Melawi ini hanya beberapa hari saja dan kami mohon ijin menggunakan ruangan di Polres Melawi untuk permintaan keterangan para Saksi" papar IPTU Ecep Maman Hermawan, S.H Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar yang pernah bertugas di Sat Reskrim Polres Melawi.

Pemeriksaan Saksi oleh Tim Auditor BPK RI
Foto : Humas Polres Melawi

Sekedar info, Tim Auditor BPK RI dan Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar datang ke Kabupaten Melawi untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang ASN dan Sosialisasi BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014 yang ditangani oleh Penyidik Tipidkor Polda Kalbar dan Penyidik Sat Reskrim Polres Melawi.

Untuk hari ini rencana Tim Auditor BPK RI akan melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) Orang mantan Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Melawi dan juga beberapa saksi lainnya. (Adiru)

Jumat, 19 Januari 2018

Melakukan Pengrusakan ternyata masuk DPO dan Pemilik Senjata Api

Melakukan Pengrusakan ternyata masuk DPO dan Pemilik Senjata Api

Pelaku Kepemilikan Senjata Api tanpa Ijin dan DPO Perampokan Polres Kapuas Hulu
Pelaku Kepemilikan Senjata Api tanpa Ijin dan DPO Perampokan Polres Kapuas Hulu
Foto : Humas Polres Melawi

POLRES MELAWI - Sat Reskrim Polres Melawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki, yang diduga bahwa dia DPO dari Polres Kapuas Hulu dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, pada tahun 2013 silam, mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu, keberadaanya ada di wilayah hukum Polres Melawi, Senin 15/1/2018.

Mendapati informasi tersebut, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK. M.Si, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H beserta anggotanya, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Tepatnya di salah satu kantor kebun sawit PT. PALMA masuk wilayah hukum Polsek Sayan Polres Melawi, bertepatan penyaluran gaji karyawan ternyata yang di informasikan yang bersangkutan ada di tempat itu, dan DPO tersebut juga melakukan pengerusakan kantor PT. PALMA.

Tidak menunggu lama tindakan kepolisian di lakukan oleh anggota Reskrim Polres Melawi, tersangka tidak berkutik dan dia mengakui semua perbuatan di depan anggota Reskrim Polres Melawi, DPO bernama AR als MN als MD bin AB, laki laki 33 tahun, alamat Desa Karangan Purun Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi.

Benar dikatakanya kejadian di Putusibau tahun 2013, ikut serta peran sebagai apa, masih dilakukan pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Melawi, tutur Samsul Bakri.



Bersamaan waktu itu dilakukan penggeledahan badan didapati di dalam tas milik DPO tersebut ada 3 (tiga) butir peluru Senjata Api Jenis Bomen diperkirakan masih aktif, kemudian oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi melakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku tersebut dan di dapati Senjata Api Jenis Bomen dan semua kepemelikannya diakui dengan jujur oleh AR als MN.

Hasil Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Melawi bahwa yang diduga sebagai tersangka an.AN als MN als MD bin AB, memenuhi unsur Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Hingga saat ini yang bersangkutan di lakukan penahan di rumah tahanan Polres Melawi.

Dalam kesempatan ini kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si memberikan perintah untuk diatensi kepada seluruh jajaranyan, untuk mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api / rakitan jenis apa saja yang tanpa ijin kepada Polri, untuk di amankan di Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat tinggal pemilik Senjata Api tersebut, pesannya. (Herno/Adiru)

Kamis, 11 Januari 2018

Agar Lebih di Sayang Masyarakat, Polres Melawi Sosialisasi Dan Revitalisasi Doktrin Polri, Tribrata dan Catur Prasetya

Agar Lebih di Sayang Masyarakat, Polres Melawi Sosialisasi Dan Revitalisasi Doktrin Polri, Tribrata dan Catur Prasetya


Sosialisasi Revitalisasi Doktrin Polri, Catur Prasetya dan Tri Brata di Polres Melawi
Sosialisasi Revitalisasi Doktrin Polri, Catur Prasetya dan Tri Brata di Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Polri adalah Bhayangkara Negara, untuk meneguhi kembali doktrin insan Bhayangkara tersebut, anggota Bhayangkara perlu memahami dan menghayati sejarah Polri, yaitu Tribrata dan Catur Prasetya, Lambang Polri, Panji - Panji Polri, Hymne Polri, Doktrin Polri "Tata Tentram Kertaraharja", kode Etik Polri dan kode Etik Profesi Polri.

Untuk itu, perlu bersama-sama seluruh anggota Polres Melawi mengingat, memahami serta mempedomaninya dalam kehidupan sehari-hari, mengingat pentingnya Tribrata dan Catur Prasetya bagi seluruh insan Bhayangkara, oleh sebab itu dilaksanakan Sosialisasi dan Revatalisasi Doktrin Polri, kegiatan tersebut dilaksanakan diruangan Aula Tribrata Polres Melawi, Selasa ( 09/1/2018 ) Pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si diwakili Wakapolres Melawi KOMPOL Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. H didampingi Kabag Sumda KOMPOL Nurhadi.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Melawi KOMPOL Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. Si menyampaikan kepada seluruh personil Polres Melawi, kedepanya Polri akan mendapat tantangan tugas yang semakin kompleks, dihadapkan dengan berbagai kejahatan yang semakin modern, baik dari sesi teknologi maupun modusnya, mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan trans nasional, terorisme, narkoba dan kejahatan terhadap kekayaan negara, oleh sebab itu Polri diharapkan mampu memainkan perannya secara profesional dan proporsional, sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas tetap kondusif dan makin memperkokoh kepercayaan masyarakat, maka dari itu kita harus tetap berkomitmen terhadap pedoman kepolisian agar segalanya dapat kita antisipasi dan tidak terjerumus kedalamnya sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedur ), jelasnya.

Senada dengan Wakapolres Melawi KOMPOL Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. H, Kabag Sumda KOMPOL Nurhadi mengatakan bahwa Sosialisasi dan Revatalisasi Tribrata dan Catur Prasetya ini dimaksudkan untuk memahami kembali doktrin pedoman hidup dan pedoman kerja bagi personil Kepolisian khususnya personil Polres Melawi dan Polsek Jajaran, kedepanya Polri mendapatkan tantangan tugas yang semakin kompleks yang dihadapkan dalam situasi internal maupun eksternal yang mana pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin luas, oleh karena itu sangat diperlukannya nilai kejuangan anggota Polri guna memperkokoh jati diri Polri, menjadi Polri yang Promoter, tegasnya.

Dari kegiatan tersebut Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si mengucapkan terima kasih dan berharap melalui kegiatan ini para Personil dapat memaknai tentang sejarah-sejarah Kepolisian dan memegang teguh Catur Prasetya dan Tribrata yang merupakan Rohnya dari personil Bhayangkara, sehingga Polri dapat menjadi Pelindung, Pelayan dan Pengayom yang disayangi oleh masyarakat, tuturnya. (Oktavianus/Adiru)

Senin, 08 Januari 2018

Penandatangan Pakta dan Komitmen Integritas Personil Polres Melawi

Penandatangan Pakta dan Komitmen Integritas Personil Polres Melawi

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si pimpin Penandatanganan Pakta Integritas
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si pimpin Penandatanganan Pakta Integritas
Foto - Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Kepala Kepolisian Resor Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si memimpin langsung penandatanganan pakta dan komitmen integritas bagi seluruh pejabat utama Polres Melawi dan Personil, kegiatan tersebut dilaksanakan diruangan Aula Tribrata Polres Melawi, Senin ( 08/1/2018 ) Pagi.

Dalam penandatanganan pakta dan komitmen integritas tersebut diwakili oleh Wakapolres Melawi KOMPOL Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. H, Kabag Ops AKP Sofyan, Kasat Lantas AKP Aang Permana, S. IP dan Kapolsek Belimbing IPDA Tri Djoko Surono.

Pembacaan pakta integritas diwakili oleh Kapolsek Nanga Pinoh IPTU Mulai Sembiring dan Kapolsek Menukung IPDA Bhakti Juni Ardhi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si menekankan pakta integritas yang kita tandatangani ini merupakan perwujudan komitmen moral anggota Polri khususnya personil Polres Melawi, untuk berkerja sungguh-sungguh dan profesional, hal ini juga merupakan respon terhadap program Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S. H, M. H, Kapolda Kalbar mencanangkan Polda Kalbar Berkibar, ZERO ILLEGAL, SERTAZERO TOLERANCE terhadap segala bentuk penyimpangan.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si pimpin Penandatanganan Pakta Integritas
Foto - Humas Polres Melawi


"Penandatanganan pakta integritas ini bukan hanya sekedar komitmen diatas kertas semata". lebih dari itu, saya perintahkan kepada hadirin semua untuk menjadikan penandatanganan ini sebagai komitmen bersama menuju Polres Melawi yang lebih PROMOTER, seperti Polda Kalbar BERKIBAR : Berkinerja dengan baik dan benar, jelasnya.

Saya akan memantau langsung pelaksanaan komitmen ini, dibantu oleh Wakapolres, Kasiwas serta Kasi Propam, para Kasatfung dan Kapolsek Jajaran untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi kepada anggotanya, sekaligus mengawasi pelaksanaan komitmen dimasing-masing lingkungan kerjanya, karena fondasi yang kuat dari sebuah komitmen ini adalah sebuah keteladanan, untuk itu marilah kita menjadi teladan bagi anggota kita, karena itu lebih baik daripada seribu arahan dan ajakan, ditangan kitalah sebagai pimpinan organisasi ini dipertaruhkan akan bergerak menuju prestasi atau sebaliknya, semuanya dapat terwujud kearah Polri yang Promoter tergantung pada kita yang memberikan teladan yang baik bagi anggota kita serta tidak menyimpang dari kode etik dan profesi Polri serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan ZERO ILLEGAL, tegasnya. (Oktavianus/Adiru)
Anggota Polres Melawi Wajib Menjaga Public Trust

Anggota Polres Melawi Wajib Menjaga Public Trust

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si memimpin Apel Pagi
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si memimpin Apel Pagi
Foto Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Bertempat di Halaman depan Mapolres Melawi, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K. M.Si mengambil apel pagi anggotanya, giat tersebut diikuti oleh Wakapolres , para Kabag, Kasat, Kasubbag, Kasi, Perwira Staf, dan seluruh anggota baik Bintara maupun PNS Polri dilingkungan Polres Melawi, Senin (8/1/18).
Kapolres menyampaikan beberapa arahannya saat Apel pagi, diantaranya ucapan terima kasih kepada anggota terhadap evaluasi kinerja anggota selama satu minggu belakangan ini, “Atas nama Kapolres Melawi, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota dan jajaran atas pelaksanaan kegiatan selama satu minggu terakhir ini, sehingga suasana Kamtibmas diwilayah hukum Polres Melawi masih dapat terjaga dan kondusif.”
Dalam arahannya Kapolres Melawi memerintahkan Kasie Propam untuk melakukan pengecekan Anggota yang melaksanakan Ijin dan Cuti dan sudah selesai masa Ijin dan Cutinya namun belum kembali bertugas agar dicek dirumah anggota tersebut dan diajak untuk kembali bertugas.
Selanjutnya kata Kapolres Melawi, dalam era Modern sekarang ini kita dituntut untuk selalu meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam pelayanan Kepolisian. Kapolres juga menyampaikan bahwa Public Trust (Kepercayaan Publik) terhadap Kinerja Polri telah meningkat secara Signifikan berkat Kerja Keras seluruh Jajaran Kepolisian yang dahulunya Peringkat Ke 2 dari bawah namun sekarang sudah menjadi Peringkat 3.

AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K. M.Si juga menekankan kepada Anggotanya untuk terus meningkatkan kepercayaan publik bukan malah menjatuhkan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Meraih Peringkat itu mudah namun untuk mempertahankan Trust (Kepercayaan) masyarakat itu yang susah, dengan 1 masalah saja dari Oknum Anggota Kepolisian dapat membuat Publik kembali tidak percaya dengan tugas Kepolisian yang dibangun dengan susah payah" Terang Kapolres.
Terima kasih kepada seluruh anggota atas kinerjanya yang sudah baik, dan diharapkan kedepannya lebih ditingkatkan lagi,” tutup Kapolres Melawi dengan Melati Dua di Pundaknya.

Minggu, 07 Januari 2018

ZERO ILLEGAL : POLRES MELAWI MENUNJUKKAN KOMITMEN!

ZERO ILLEGAL : POLRES MELAWI MENUNJUKKAN KOMITMEN!

Sat Reskrim Polres Melawi ungkap dua Kasus Illegal Loging
Zero Illegal Loging - Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Program "Polda Kalbar Berkibar, Zero Illegal & Zero Tollerance" nampaknya  serius digarap oleh Polres Melawi. Kamis (04/01/2018), Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengungkap dua kasus illegal logging.

Hebatnya, kedua kasus itu diungkap tak sampai 24 jam. Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di tempat dan waktu terpisah. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri,S.H.

"Kemarin tanggal 4, ada 2 kasus illegal loging yang kami ungkap. Yang pertama, penangkapan dilakukan melam hari di jalan belakang Polres. Disini kami berhasil amankan 141 batang kayu olahan terdiri dari kruing, meranti, dan keladan. Kemudian pagi hari sekitar 06.30 wib, kami tangkap kembali yang di Kilometer 5, dapat 100 batang keladan. Total ada 241 batang yang diamankan", Ungkap Samsul.

Kedua Pelaku, B (35) dan S (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e, m, junto Pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga : " Diduga Hasil Illegal Loging ternyata... "

Samsul juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Kapolda Kalbar yang mencanangkan "Polda Kalbar Berkibar".

"Ini komitmen bapak Kapolda melalui Polda Kalbar Berkibar, salah satunya Zero Illegal", Jelas Samsul.

Tak selesai sampai disini saja, Kasat Reskrim yang dekat dengan anggotanya ini akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku Illegal Loging yang masih berani beraktifitas.

"kita akan terus melakukan tindakan tegas apabila para pelaku illegal loging masih beraktifitas dan tidak hanya pelaku illegal loging saja, namun pelaku Illegal lainnya juga akan kami tindak tegas, jadi kami himbau untuk segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan Illegal agar segera dihentikan dan bekerjalah dengan pekerjaan yang tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan" tutup Kasat Reskrim Samsul Bakri, S.H (Alisa/Adiru)

Jumat, 05 Januari 2018

Siap Mengamankan Pilkada 2018, Polres Melawi dan Panwaslu Menyiapkan Sentra Gakkumdu

Siap Mengamankan Pilkada 2018, Polres Melawi dan Panwaslu Menyiapkan Sentra Gakkumdu

Kapolres Melawi bersama Kasat Reskrim dan Komisioner Panwaslu Kab.Melawi
Kapolres Melawi bersama Kasat Reskrim dan Komisioner Panwaslu Kab.Melawi : Foto Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Menjelang Pilkada Kalbar 2018, Tiga Komisioner Panwaslu Melawi berkunjung ke Polres Melawi guna membahas pembentukan Sentra Gakkumdu. Kunjungan tersebut diterima lansung oleh Kapolres Melawi, AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si di ruang kerjanya, Kamis (04/01/2018).

Didampingi Kasat Reskrim, Kapolres Melawi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panwaslu Melawi yang telah datang berkunjung. Lebih lanjut, dirinya juga menganggap bahwa kunjungan ini sebagai bentuk keseriusan Panwaslu dalam pengawasan dan penegakan hukum saat Pilkada Kalbar 2018 berlangsung.

Fadlin juga menyampaikan bahwa Polres Melawi selaku pengemban fungsi harkamtibmas saat Pilkada Kalbar 2018 berlangsung juga sudah menyiapkan diri, salah satunya terkait personil yang akan dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu nantinya.

"Polres Melawi sudah siap menghadapi Pilkada Kalbar 2018. Setiap tahapan nantinya akan mendapat pengamanan oleh anggota kami. Terkait Sentra Gakkumdu, personil serta perangkat hukum yang diperlukan juga sudah disiapkan oleh Kasat Reksrim", Jelas Fadlin.

Fadlin juga menyampaikan harapannya bahwa Sentra Gakkumdu yang akan dibentuk nantinya dapat berperan maksimal. Jangan hanya sebagai pelengkap saja, tapi tidak ada yang diperbuat. Sebab, pelanggaran dan tindak pidana pemilu yang dibiarkan begitu saja merupakan potensi konflik yang dapat menganggu penyelenggaraan Pemilu. Apalagi permasalahan yang tidak selesai saat Pilkada Kalbar 2018 dapat berimplikasi pada Pemilu 2019 yang tingkat kerawanannya lebih tinggi.

Panwaslu Melawi Siap Berkoordinasi

Panwaslu Melawi diwakili oleh ketuanya, Erwin Nurjadin juga mengamini potensi konflik pelanggaran dan tindak pidana yang dapat terjadi pada tahapan Pilkada Kalbar 2018.

Erwin yang didampingi Komisioner lainnya itu menyampaikan bahwa Panwaslu Melawi sebagai leading sektor dalam pengawasan pemilu juga sudah siap menghadapi Pilkada Kalbar 2018.

"Pelanggaran dan tindak pidana pemilu memang rawan terjadi, Panwaslu Melawi sudah siap. Terkait batas waktu penyelesaian laporan tentang dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilu bukan alasan kami untuk tidak siap", Ujar Erwin menjelaskan kesiapan Panwaslu Melawi.

Erwin juga menjelaskan bahwa ke depan, Panwaslu Melawi siap berkoordinasi dengan stakeholder lain yang terlibat dalam pengawasan pemilu. Terkait Sentra Gakkumdu dirinya menjelaskan bahwa baik Panwaslu, Polri, dan Kejaksaan memiliki peranan yang sama - sama penting. Nantinya Sentra Gakkumdu akan berada di salah satu ruangan di Kantor Panwaslu Melawi.

Terakhir Erwin menyebutkan bahwa Bawaslu telah merilis Indeks Kerawanan Pilkada, Kalbar termasuk tiga daerah rawan. Untuk itu Panwaslu Melawi siap berintegrasi dengan Polres Melawi dan pihak lainnya untuk menjaga keamanaan saat Pilkada Kalbar 2018 berlansung.

"Kalbar masuk tiga daerah rawan Pilkada berdasarkan indeks kerawanan dari Bawaslu. Maka dari itu, Panwaslu Melawi siap membantu Polres Melawi mengamankan jalannya Pilkada Kalbar", Jelasnya. (Alisa/Adiru)
Pasca Hujan Polres Melawi Membersihkan Lumpur Di Jalan Propinsi

Pasca Hujan Polres Melawi Membersihkan Lumpur Di Jalan Propinsi

Kasat Lantas Polres Melawi beserta Anggota Sabhara membersihkan jalanan propinsi

Polres Melawi - Pasca hujan yang mengguyur wilayah Nanga Pinoh dalam beberapa hari ini, kondisi di beberapa titik jalan provinsi yang menghubungkan Nanga Pinoh dan Sintang ditutupi lumpur. Menanggapi hal tersebut, Polres Melawi melalui Sat Lantas dan Sat Sabhara berinisiatif membersihkan lumpur yang sudah mulai mengering tersebut dari jalan, Rabu Sore (03/01/2018).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Melawi, AKP Aang Permana. Dalam penjelasannya, Aang menyebut kegiatan yang lain dari biasanya itu dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, jalan yang dipenuhi lumpur menjadi licin, pun bila sudah mengering akan menghasilkan debu yang dapat menghalangi jarang pandang pengguna jalan.

“Awalnya kami prihatin dengan kondisi jalan yang penuh lumpur seperti ini, lalu muncul ide untuk membersihkan lumpurnya. Tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan akibat jalan yang licin karena lumpur dan bila sudah kering nantinya akan jadi debu yang mengurangi jarak pandang. Belum lagi ini jalan poros yang banyak dilalui orang. Itu berbahaya bagi pengguna jalan”, Jelas Aang.

Pembersihan jalan tersebut dilakukan dengan menyemprot lumpur di jalan menggunakan kendaraan water canon dan selang. Selain itu, juga dilakukan dengan cara manual menggunakan cangkul. Perlahan, lumpur yang tadinya menutupi jalan mulai menepi ke pinggir jalan.

Mendapat Apresiasi Dari Warga

Kegiatan Polres Melawi yang lain dari biasanya itu pun mendapat apresiasi dari warga sekitar dan para pengguna jalan. Salah satunya Udin, warga Desa Labang. Udin menjelaskan apa yang dilakukan Polres Melawi ini patut diacungi jempol. Beberapa hari ini dirinya harus sangat berhati – hati melewati jalan yang penuh lumpur tersebut karena memang licin.

“Luar biasa yang dilakukan kawan-kawan dari Polres, patut lah diacungi jempol. Lumpurnya memang tebal dan bisa kebawa di ban motor, licin dan bahaya kalau tidak hati-hati”, Komentar Udin terhadap upaya Polres Melawi tersebut.

Menanggapi komentar warga tersebut, Aang bersyukur apabila upaya yang dilakukan dirinya dan anggota mendapat apresiasi dari warga. Lebih lanjut Aang menyampaikan bahwa tanpa apresiasi dari masyarakat pun sudah menjadi kewajiban bagi Institusinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Syukur Alhamdulillah bila masyarakat mengapresiasi. Tapi, tanpa apresiasi pun ini sudah kewajiban kami sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan masyarakat. Semoga bisa sedikit bermanfaat”, Ujar Aang yang sudah menjabat Kasat Lantas lebih dari setahun itu.

Aang pun berpesan kepada para pengguna jalan untuk tetap berhati – hati dalam berkendara dengan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas serta tertib kelengkapan dan tertib aturan. “Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan”, Tutupnya. (Alisa/Adiru)