Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H Foto : Humas Polres Melawi |
PolresMelawi - Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang
pelaku yang satu diantaranya adalah seorang penadah dan pelaku pencurian sebuah
Handphone
merk Oppo type A37 di didalam kamar korban
di pasar Koprasi mekar sari Jl. Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab.
Melawi pada Bulan November 2017 (3/2/2018).
Kejadian
pencurian dan penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Melawi AKBP Ahmad
Fadlin, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H.
Diterangkannya,
kejadian pencurian yang terjadi pada seorang Pedagang tersebut, terjadi pada
bulan November 2017 lalu, pada saat kejadian sekitar pukul 23.00.WIB, korban
diketahui tidur didalam Ruko Pasar Sayur dan mengecas Handphone tersebut
dibawah kakinya, kemudian sekitar jam 04.30 Wib Korban bangun dari tidurnya dan
mendapati Handphone Korban telah Raib.
Korban
yang adalah seorang Pedagang pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.
Tersangka MI (17) |
Setelah
dilakukan Penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Melawi selama kurang lebih 2
Bulan Pelaku diketahui bernama MI (17) yang juga adalah warga Dsn. Laja Permai
Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi.
Pada
Sabtu, 3 Fabruari 2018, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Melawi pun melakukan
penelusuran mencari tersangka setelah mendapatkan laporan dan informasi dari
saksi yang ada, Tersangka MI (17) berhasil diamankan Petugas dikediamannya.
Setelah
berhasil mengamankan MI (17) dan dilakukan interogasi, pelaku tersebut mengaku
melakukan tindakan Pencurian, dan Barang Bukti tersebut telah dijual kepada MLL
(16) sebesar Rp.700.000,-.
Pihak Kepolisian kembali
melakukan penelusuran untuk menangkap penadah.
BB HP Oppo A37 Foto : Humas Polres Melawi |
Tak
berapa lama, pihak Polres Melawi berhasil mengamankan Tersangka Penadah MLL
(16) beserta barang bukti sebuah Handphone merk Oppo type A37 di rumah Tersangka, kemudian Para Tersangka dan barang
bukti tersebut pula diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
0 komentar: