Kamis, 31 Agustus 2017

OTT TIM SABER PUNGLI POLRES MELAWI SITA Rp 9,4 JUTA



Melawi - Polres Melawi berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Pungutan Liar (Pungli) pada pengambilan Ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh, (30/08/17).

"Kita telah mengamankan 2 (dua) orang Oknum PNS yang diduga telah melakukan Pungutan Liar terhadap para Siswa/Siswi yang akan mengambil Ijazah Lulus SMA nya di SMAN 1 Nanga Pinoh" terang Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si, pada Press Realese di Aula Tri Brata Polres Melawi.

Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (Pungli) ini terjadi atas laporan dari masyarakat atas adanya Pungutan untuk mengambil Ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh.

"Kita mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa terjadi pungutan untuk mengambil Ijazah SMA di SMAN 1 Nanga Pinoh sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Ijazah, kemudian kita melakukan Penyelidikan dan akhirnya mendapati sedang terjadi Praktek Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 1 Nanga Pinoh, sehingga kita selaku Tim Saber Pungli Polres Melawi langsung melakukan penangkapan terhadap Oknum Guru tersebut" Kata Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Press Realease OTT Pungli di SMAN 1 Nanga Pinoh


Dari hasil Interogasi awal di TKP Tim Saber Pungli Polres Melawi menemukan Catatan dan Tanda Tangan Siswa/Siswi yang telah mengambil serta Uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari tangan Oknum Guru dengan inisial HPR, dan menurut Oknum Guru tersebut bahwa ia diperintahkan oleh Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang berinisial HA untuk melakukan pengutipan pengambilan ijazah tersebut, kemudian Tim Saber Pungli Polres Melawi mendatangi Oknum Kepala Sekolah tersebut dan dari Oknum Kepala Sekolah tersebut Tim Saber Pungli menemukan uang hasil pengumpulan kutipan pengambilan Ijazah tersebut sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

"Saat ini kami telah menetapkan Saudari HPR dan Saudara HA sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan pungutan yang tidak diatur didalam aturan apapun serta tidak adanya musyawarah bersama Komite Sekolah dan Wali Siswa, sedangkan peruntukan penggunaan uang hasil pungutan tersebut hingga saat ini masih belum jelas akan digunakan untuk apa". tutup Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Tersangka dikenakan Pasal Dugaan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar , atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI No.31 Tahun 1999 ,sebagaimana dirubah Dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP


“Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram”. [HR Bukhari]
(adiru)

SHARE THIS

0 komentar: