Tampilkan postingan dengan label Anti Hoax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti Hoax. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 September 2018

Hukum dan Penegakkan hukum Lalu Lintas

Hukum dan Penegakkan hukum Lalu Lintas



Polres Melawi - Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh. Patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. Bbrp waktu lalu beredar di media sosial yg membahas tentang polisi tidak boleh bagi pengendara yg tdk membawa sim. Dlm pembahasannya semua menjurus pd kewenangan menindak dan dicounter dg berbagai tafsir kata2 dlm Pasal 281 UULLAJ (Tidak Memiliki) dan Pasal 288 UULLAJ  (Tidak Membawa).
Apa yg disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sbg urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan.

Hukum adalah simbol peradaban yg merupakan produk politik sbg kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial. Di dalam penegakkanya tatkala tdk ada atau tdk ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah jg penegak keadilan. Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bs menerapkan restorative justice. Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social cost nya mahal atau setidaknya mjd kontra produktif. Sanksi diberikan kpd pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dpt terbangunnya budaya tertib berlalu lintas. Sejalan dg pemikiran tsb pemahaman lalu lintas sbg urat nadi kehidupan mjd sangat penting bagi masyarakat maupun para stake holder lainya. Di dalam konteks lalu lintas sbg urat nadi kehidupan dpt ditunjukkan bahwa suatu masyarakat untuk dpt bertahan hidup tumbuh dan berkembang diperlukan produktifitas. Untk menghasilkan suatu produktifitas maka dipelukan adanya aktifitas. Aktifitas ini merupakan lalu lintas atau pergerakan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Oleh sebab itu lalu lintas dituntut untuk aman, selamat, tertib dan lancar. Pelanggaran2 lalu lintas akan berdampak pd terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya. Masalah2 lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tdk dipikirkan social costnya. Pelanggaran2 dianggap sebagai sesuatu yg biasa2 saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sdh lengkap surat2nya boleh berbuat apa saja. Di samping itu kebiasaan petugas polisi saat menindak pelanggaran yg ditanyakan dr awal hingga akhir seringkali sebatas memeriksa surat2. Yg berkaitan dg spirit penegakkan hukum untuk 1. mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar, 2. meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan,3. terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami. Penegakkan hukum dibidang lalu lintas menyita surat2 pengemudi/kendaraan adalah sbg upaya paksa, namun hakekatnya bukanlah pd surat2 tsb. Program2 dekade aksi keselamatan sbg implementasi road safety telah mencanangkan program penegakkan hukum yg berkaitan dg : 1. Helmet, 2. Speed, 3. Seat belt, 4. Drink driving, 5. Child restrain. Dan dikembangkan untk 6. konsentrasi mengemudi ( contoh menggunakan hp saat berkendara) dan 7. melawan arus. Ke 7 point inilah yg semestinya dilakukan trs menerus dan terintegrasi antar pemangku kepentingan untuk dpt membangun budaya tertib berlalu lintas.

Penegakkan hukum dilakukan bukan untk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan tetapi untuk :
1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, kemacetan atau masalah2 lalu lintas lainya
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yg terganggu adanya pelanggaran.
3. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
5. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
6. Agar ada kepastian di dalam menata keteraturan sosial
7. Bagian dr edukasi.

Hukum adalah simbol peradaban dan ditegakkan untuk semakin manusiawinya manusia yg ditunjukkan dlm lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar bukan semata mata boleh atau tdk boleh. Safety for humanity kita semua mengimplementasikan road safety menuju zero accident sbg penghormatan sumber daya manusia sbg aset utama bangsa.

Kamis, 30 Agustus 2018

Sejahterakan Anggota, Polres Melawi Sosialisasi Perumahan Bersubsidi

Sejahterakan Anggota, Polres Melawi Sosialisasi Perumahan Bersubsidi



Polres Melawi, Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom membuka kegiatan sosialisasi perumahan murah bersubsidi di Aula Tribrata Polres Melawi, Kamis (30/8/2018) pagi.

Tampak hadir dalam giat sosialisasi tersebut Ketua Bank BTN Sintang dan Pegawainya, Para Kabag, Kasat, Kasie, Kapolsek Jajaran dan Personil serta ASN Polres Melawi.

Perumahan murah bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi anggota Polisi dan ASN yang bertugas di Polres Melawi.

Menurut Kompol Jajang, perumahan murah bersubsidi merupakan inisiasi Polres Melawi agar anggota Polres Melawi bisa memiliki rumah murah tapi layak huni. Rencananya perumahan ini akan dibangun di dekat RSUD Kabupaten Melawi dan Jalan Sertu bersebelahan dengan Water Park milik Bupati Melawi.

“Harganya murah tapi kualitasnya tidak kalah dengan perumahan- perumahan lainnya”, tutur Kompol Jajang.

Lebih lanjut Jajang menyampaikan bahwa program perumahan murah bersubsidi ini merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kompol Jajang menerangkan program prioritas Kapolri itu berupa peningkatan kesejahteraan anggota Polri dengan cara memenuhi kebutuhan anggotanya yang belum memiliki rumah.

Ia menjelaskan, rumah subsidi untuk Polri ini hanya dijual di angka Rp 140 juta sekian. Syaratnya mudah, hanya dengan menunjukkan KTA dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

“Semoga ini bisa menjadi solusi bagi anggota untuk bisa memiliki rumah. semoga seluruh Anggota Polres Melawi bisa mapan di masa yang akan datang”, pungkas Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom.

Penulis : Oktavianus

Kamis, 23 Agustus 2018

Kapolres Melawi Berikan Bantuan Sembako Terhadap Korban Kebakaran Lahan

Kapolres Melawi Berikan Bantuan Sembako Terhadap Korban Kebakaran Lahan



Polres Melawi, Kepala Kepolisian Resor Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto. H, S. Sos., M.H memberikan bantuan sembilan bahan pokok (Sembako) bagi korban musibah kebakaran lahan yang memakan korban jiwa terjadi di Desa Nanga Tikan Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi beberapa minggu lalu.

"Pemberian tali asih oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad fadlin sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang baru saja terkena musibah kehilangan anggota keluarganya akibat kebakaran lahan.

"Setelah mengetahui musibah itu, Kapolres merasa sangat prihatin dan beliau ikut berbela sungkawa atas musibah yang terjadi," ucap Iptu Hariyanto.

Terus dikatakannya, kehadiran Kapolres Melawi melalui dirinya diharapkan bisa memberikan dorongan semangat bagi korban untuk bangkit kembali menata kehidupannya pasca diterpa ujian berat dari sang pencipta.

"Yang penting warga masyarakat khususnya Kecamatan Belimbing maupun Kecamatan Belimbing Hulu ini dapat menjadikan ini sebagai pelajaran dan mengambil hikmahnya, sehingga kejadian serupa tak terulang lagi kedepannya akibat kelalaian," Tegas Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto.

Pada kesempatan itu juga, Kapolsek Belimbing mengungkapkan upaya Polres Melawi dan Polsek Jajaran saat ini bersiaga melakukan penanggulangan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Masyarakat diminta turut berperan serta dalam mencegah terjadinya Karhutla. Dimana warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Penyerahan bantuan sembako dirumah kediaman korban Adong, diterima oleh istri korban disaksikan Kepala Desa Nanga Tikan Keleb, S. Th, Kamis (23/8/2018) pagi.

Bantuan sembilan bahan pokok (sembako) tersebut merupakan bentuk empati pihak Kepolisian Resor Melawi terhadap korban kebakaran lahan. Diharapkan dengan kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan ekosistem yang ada. Dengan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dampak kebakaran hutan sangat merugikan bagi lingkungan baik dari segi ekologi maupun ekonomi. Akibat dari kebakaran hutan pun tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga oleh makhluk hidup lainnya. Bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kelangsungan hidup anak cucu kita.

Penulis : Oktavianus
Antisipasi Debu dan Asap Karhutla, Satlantas Polres Melawi Bagikan Masker ke Pengendara

Antisipasi Debu dan Asap Karhutla, Satlantas Polres Melawi Bagikan Masker ke Pengendara



Polres Melawi, Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi melaksanakan pembagian masker di jalan provinsi depan Mapolres melawi, Senin (20/8/2018) pagi.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP., M. Ap menjelaskan pembagian masker ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak asap karhutla dan debu jalan akibat pelaksanaan proyek peningkatan jalan sepanjang Mapolres hingga arah Desa Pemuar.

“Asap karhutla dan debu jalanan tentunya bisa berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk para pengguna jalan yang melintasi ruas ini. karena itu, kita ikut membantu dengan membagikan masker sehingga asap dan debu ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengendara,” katanya.

Aang juga mengingatkan para pengendara kendaraan untuk lebih berhati hati serta tetap waspada saat memacu kendaraannya melintasi ruas dari Simpang Polres hingga Desa Pemuar. Mengingat debu yang ditimbulkan karena lalu lintas kendaraan bisa mengurangi jarak pandang.

“Begitu pula dengan kondisi jalan yang masih dalam pengerjaan. karena banyak kerikil di sepanjang arah hingga Desa Pemuar sehingga pengendara kendaraan roda dua mesti berhati hati,” pesannya.

Penulis : Oktavianus

Sabtu, 18 Agustus 2018

Kapolres Melawi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Bahagia Kota Juang

Kapolres Melawi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Bahagia Kota Juang



Polres Melawi, Bertempat di Komplek Makam Pahlawan Taman Bahagia Kota Juang Nanga Pinoh, Berlangsung apel renungan suci dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 73. Apel renungan suci ini diikuti oleh personil Polres Melawi, TNI, Sat PolPP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 23.30 wib sampai pukul 00.30 wib.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si, selaku Komandan Upacara Ipda Angga Bagus Sangsoko, S. Trk dan dihadiri juga oleh Bupati Melawi Panji, S. Sos, Wakil Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa, A. Md, Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin, S. E., M. Sos, Sekda Kabupaten Melawi Drs. Ivo Titus Mulyono, M. Si, Pabung Kodim 1205/Stg, Danramil Nanga Pinoh, Pejabat Utama Polres Melawi, Unsur muspida serta para pelajar Saka Bhayangkara Polres Melawi. Upacara berlangsung tepat pukul 23.30 Wib yang diawali dengan mengheningkan cipta  untuk mengenang Jasa Para Pahlawan Bangsa.



Selaku Inspektur Apel Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin menyampaikan, bahwa Apel Kehormatan dan Renungan Suci ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI yang ke - 73.

“Sebagai anak Bangsa yang telah merasakan nikmatnya kemerdekaan ini, sudah kewajiban kita untuk selalu mengenang jasa para Pahlawan serta mengisi kemerdekaan ini melalui kesungguhan bekerja dan mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara ini, tutur Kapolres Melawi.

"Apel Kehormatan dan Renungan Suci ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat patriotisme dan nilai - nilai perjuangan melalui pelaksanaan tugas dan pengabdian secara maksimal kepada masyarakat", pesan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin.

Setelah selesai melaksanakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci, diakhiri dengan kegiatan tabur bunga Makam Pahlawan Taman Bahagia Kota Juang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Penulis : Oktavianus

Jumat, 17 Agustus 2018

Polres Melawi Melaksanakan Shalat Istisqa Berjamaah

Polres Melawi Melaksanakan Shalat Istisqa Berjamaah



Polres Melawi, Beberapa bulan terakhir musim kemarau melanda Kabupaten Melawi dan pada umumnya Kalimantan Barat. Seluruh Jajaran Kepolisian Kalimantan Barat mulai dari tingkat Polda hingga Polres Jajaran maupun tingkat Polsek melaksanakan Shalat Istisqa secara berjamaah secara serentak.

Kepolisian Resor Melawi turut melaksanakan Shalat Istisqa berjamaah yang bertempat di Masjid  Shiratul Jannah Polres Melawi, Kamis (16/8/2018) pagi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si dan Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom bersama PJU para Perwira dan Personil Polres Melawi. Shalat Istisqa dipimpin oleh Ustad Husain.


Shalat Istisqa adalah Shalat Sunah yang dilakukan untuk meminta diturunkannya hujan. Shalat ini dilakukan bila terjadi kemarau yang panjang ataupun dibutuhkannya hujan untuk keperluan/hajatan tertentu.


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin mengatakan, tujuan dilaksanakannya Sholat Istisqa ini dikarenakan Kabupaten Melawi dan pada umumnya Kalimantan Barat sudah lama tidak turun hujan. Akibatnya banyak lahan dan hutan maupun perkebunan yang mengalami kekeringan dan terbakar.

"Saat ini kita sangat mengharapkan turunnya hujan. Insya'Allah dengan adanya Sholat Istisqa ini, Kabupaten Melawi dan pada umumnya Kalimantan Barat akan segera turun hujan, "tuturnya.

Setelah selesai melaksanakan Sholat Istisqa berjamaah di Masjid Shiratul Jannah Polres Melawi. Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin bersama Pejabat Utama Polres Melawi dan Instansi terkait melaksanakan Patroli Karhutla menyambangi titik - titik Hotspot yang termonitor dari satelit.

Penulis : Oktavianus
Kanit Binmas Polsek Nanga Pinoh Bersama Bhabinkamtibmas Menyambangi Desa Binaan Menyampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla

Kanit Binmas Polsek Nanga Pinoh Bersama Bhabinkamtibmas Menyambangi Desa Binaan Menyampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla



Polres Melawi, Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Polsek Nanga Pinoh Kanit Binmas Bripka Juanda dan Bhabinkamtibmas Brigadir Dirhamsyah menyambangi desa binaannya di Desa Merpak Kecamatan Pinoh Utara, Rabu (15/8) pagi.

Menurut kebiasaan masyarakat setempat pada bulan Juli dan Agustus masyarakat sering melakukan pembakaran lahan untuk berladang. Untuk mengantisipasi hal tersebut Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Pinoh melakukan Sosialisasi bahaya dari pembakaran lahan kepada masyarakat pedesaan secara rutin di masing -masing desa yang ada diwilayah hukum Polsek Nanga Pinoh. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara menyambangi secara langsung masyarakat yang sedang berada dilahan yang sudah siap untuk digunakan untuk berladang.

Dalam kesempatan tersebut Kanit Binmas Polsek Nanga Pinoh Bripka Juanda juga menyampaikan bahwa membakar hutan dan lahan dapat menyebabkan rusaknya ekosistem alam dan dampak lainnya dapat menyebabkan ganguan pernapasan. Selain itu, pembakaran lahan tanpa prosedur yang benar dapat mengakibatkan korban jiwa dari kelalaian si pembakar lahan.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, SIK, Msi melalui Kasubag Humas Polres Melawi AKP Sarwo, SPd menghimbau warga masyarakat Kabupaten Melawi untuk tidak melakukan pembakaran hutan dikarenakan sanksi hukum sudah jelas.

" Hukumannya mulai dari 15 tahun kurungan penjara sampai denda sebesar Rp 10 miliar. Ini tidak main -main", tegasnya.

Penulis : Arbain
Inovasi Kreatif Sat Lantas Polres Melawi Membuat Pondok Bacaan REGAMA

Inovasi Kreatif Sat Lantas Polres Melawi Membuat Pondok Bacaan REGAMA



Polres Melawi, Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Melawi sediakan fasilitas pondok bacaan REGAMA (Reguler Tiga Lima).

“Pondok Bacaan REGAMA berukuran 2X3 meter  tersebut  berada didalam lingkungan pelayanan SIM Satlantas Polres Melawi. Pojok bacaan ini di buat untuk fasilitas tambahan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Melawi sehingga masyarakat yang datang baik untuk pengurusan SIM  maupun hal lainnya bisa menikmati sarana pojok bacaan ini,” jelas Kasatlantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP., M. Ap saat meresmikan fisilitas Pondok Bacaan REGAMA tesebut, Selasa (14/8/2018) Pagi.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa keberadaan Pondok Bacaan REGAMA merupakan upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Ini adalah terobosan inovasi kreatif dari Polres Melawi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan tersedianya fasilitas ini masyarakat betah dan nyaman berurusan. Meski baru diresmikan, Pondok Bacaan REGAMA telah digunakan sejak sepekan terakhir,” ucapnya.

"Beberapa aneka buku bacaan dapat digunakan masyarakat saat menunggu beberapa waktu hingga SIM selesai dicetak. Begitu pula kepada anggota khususnya Personil Sat Lantas sambil santai bisa mendapatkan informasi dan pengetahuan baru, ungkapnya.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si dan Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom ikut mengapresiasi terobosan inovasi kreatif dari Satuan Lalu Lintas Polres Melawi.

Penulis : Oktavianus

Kamis, 02 Agustus 2018

Kapolres Melawi Pimpin Langsung Sertijab Kabag Sumda dan Kasat Narkoba

Kapolres Melawi Pimpin Langsung Sertijab Kabag Sumda dan Kasat Narkoba



Polres Melawi, Penyegaran pejabat kembali dilakukan di lingkungan Polres Melawi. Kali ini, jabatan Kabag Sumda dan Kasat Narkoba diisi oleh perwira baru.

Prosesi serah terima jabatan pun dipimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si bertempat di Aula Tribrata Polres Melawi, Kamis (02/8/2018) sekitar pukul 09.00 wib.

Sejumlah pejabat yang berganti yakni Kompol Nurhadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Sumda Polres Melawi digantikan Kompol Purwanto. Kompol Nurhadi dimutasikan menjadi Kabag Perencanaan Polres Sintang.
Sementara Kasat Narkoba Polres Melawi yang baru dijabat oleh AKP Dedi Fahrudin Siregar menggantikan AKP Sarwo yang dimutasikan sebagai Kasubbag Humas Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M Si dalam sambutannya, mengatakan proses mutasi dan penyegaran merupakan hal yang sudah biasa demi kebutuhan organisasi.

“Penyegaran itu hal yang lumrah. Saya minta pada pejabat yang akan bertugas di Polres Melawi untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” katanya.

Ia juga menegaskan dalam pelaksanaan tugas kedepan semua anggota polisi harus bekerja profesional dan tidak melanggar HAM. Ia juga meminta para perwira ini melaksanakan tugas dengan ikhlas.

“Jangan lupa untuk bisa menyesuaikan diri ditempat tugas yang baru. Adaptasi dan bisa bekerja sama dengan jajaran internal Kepolisian Resor Melawi serta melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat,” pesannya.

Kegiatan serah terima jabatan Kabag Sumda dan Kasat Narkoba juga dihadiri oleh Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom, Pejabat Utama Polres Melawi, Kapolsek Jajaran Polres Melawi dan Anggota serta Pengurus Bhayangkari Cabang Melawi.

Penulis : Oktavianus

Rabu, 01 Agustus 2018

Ini Penekanan Kasatgas Saber Pungli Polres Melawi Saat Sosialisasi Saber Pungli Dilingkungan Pemerintah Daerah

Ini Penekanan Kasatgas Saber Pungli Polres Melawi Saat Sosialisasi Saber Pungli Dilingkungan Pemerintah Daerah



Polres Melawi, Pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. namun kondisi yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan publik masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan masih ditemuinya hambatan – hambatan. Dalam maksud dan tujuan Sosialisasi adalah meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (Pungli) dan Mengidentifikasi Area yang berpotensi terjadinya pungutan liar serta mengambil langkah – langkah yang efektif untuk memberantas praktek - praktek pungutan liar.

Peserta Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Melawi sebanyak 150 peserta yaitu Para Camat Sekabupaten Melawi, Para Kepala Desa Sekabupaten Melawi, Kepala BPD dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Melawi. Kegiatan bertempat di Pendopo Bupati Melawi, Senin (30/7/2018) sekitar pukul 09.00 wib sampai pukul 12.00 wib.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasatgas Saber Pungli Kabupaten Melawi Kompol Jajang, S. Kom juga merupakan Wakapolres Melawi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri dan Kasat Binmas AKP TP. Marbun. Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Melawi Dr. Yakob Tangkin, M. Kes sekaligus membuka acara sosialisasi Saber Pungli.




Dalam kesempatan tersebut Kasatgas Saber Pungli Kabupaten Melawi Kompol Jajang, S. Kom mengatakan Sosialisasi ini adalah agar seluruh pimpinan kepala daerah mengetahui Pungutan Liar telah merusak sendi - sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efisien dan efektif serta mampu menciptakan efek jera. Dimana sosialisasi ini akan menjelaskan proses - proses terjadinya pungli. Kemudian menyampaikan solusi - solusi untuk menerangkan jalan keluar agar supaya tidak terjadi Pungli, jelasnya.

Kompol Jajang menambahkan beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai payung hukum satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau "Saber Pungli". Dimana Presiden Joko Widodo menginstruksikan Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar diseluruh daerah di Indonesia, termasuk juga di daerah kita Kabupaten Melawi, karena penyakit Pungutan Liar sudah menjangkiti hampir seluruh sendi - sendi kehidupan masyarakat, ungkapnya.

"Dalam Perpres tersebut, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik Pungutan Liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Personel, Satuan Kerja dan Sarana Prasarana baik yang berada di Lembaga atau Pemerintah Daerah. Dengan mengerahkan empat fungsi yakni Intelijen, Pencegahan dan Sosialisasi, Penindakan serta Yustisi.  Dalam Perpres tersebut juga dimungkinkan bagi Satgas Saber Pungli untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), tegasnya.

Selaku KaSatgas Pencegahan Saber Pungli Kasat Binmas AKP TP. Marbun menyampaikan himbauan, adanya sosialisasi ini dapat diketahui secara bersama apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan terkait dengan Pungutan Liar dan komitmen bersama agar tidak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Melawi. Oleh karena itu Marbun mengajak para peserta sosialisasi untuk bersama - sama memberantas pungutan liar di Kabupaten Melawi. Karena tugas ini tidak hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja. Namun Pemerintah Daerah, pihak swasta beserta seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas penyakit pungutan liar, pungkasnya.

Penulis : Oktavianus

Selasa, 24 Juli 2018

Kapolres Melawi Serahkan 50 Sak Semen Untuk Kompi Senapan A YON 642 Nanga Pinoh

Kapolres Melawi Serahkan 50 Sak Semen Untuk Kompi Senapan A YON 642 Nanga Pinoh



Polres Melawi, Keakraban dan kerjasama antara pihak Kepolisian Resor Melawi dengan TNI-AD Kompi Senapan A YON 642 Nanga Pinoh, bukan hanya terlihat dilapangan saja. Hal tersebut juga terlihat dari segi sosial hubungan baik antara dua instansi ini begitu teramat kompak.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si diwakili oleh Kasat Sabhara Polres Melawi AKP Nono Partoyuwono menyerahkan bantuan sebanyak 50 sak semen yang diterima langsung oleh Danki Kompi Senapan A 642 Nanga Pinoh Lettu Teguh. Y. P, Selasa (24/7/2018) siang.

Semen tersebut rencananya akan digunakan untuk pembuatan lapangan tembak senpi gengam ( Indoor ) yang berada di kesatriaan Kompi Senapan A YON 642 Nanga Pinoh.





Dalam kesempatan tersebut Kasat Sabhara Polres Melawi AKP Nono Partoyuwono mengatakan, senergitas TNI-Polri di Melawi patut menjadi contoh. Dari semua kegiatan kekompakan begitu terlihat baik itu dalam menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat maupun senergitas yang terus terjalin dari kedua instansi ini. Senergitas adalah harga mati, pungkasnya.

Penulis : Oktavianus

Kamis, 19 Juli 2018

Sosialisasikan Anti Hoax, Ini Pesan Sat Binmas Polres Melawi kepada Pelajar Zaman Now

Sosialisasikan Anti Hoax, Ini Pesan Sat Binmas Polres Melawi kepada Pelajar Zaman Now



Polres Melawi, Sat Binmas Polres Melawi melaksanakan penyuluhan tertib bermedia sosial dan anti hoax kepada para pelajar SMA Bhakti Setia Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis (19/7/2018) pagi.

Polri sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial diruang publik, menjadikan sekolah sebagai basis utama dalam pembentukan karakter yang santun dalam bermedia sosial dan selalu memperhatikan batasan norma - norma yang ada.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Theodorus Pardamean Marbun diwakili KBO Sat Binmas Ipda M. Sibarani beserta anggotanya Aiptu MTL Tobing, S. Sos, Brigpol Ngadino dan Brigpol Juliansyah.

Ipda M. Sibarani menyampaikan pesan - pesan kamtibmas kepada para pelajar yaitu dalam berkendara gunakanlah helm standar dan harus sudah memiliki SIM (surat izin mengemudi), sampainya.

Brigadir Ngadino menyampaikan seiring perkembangan zaman dan teknologi, para remaja dapat menyikapinya dengan memanfaatkan fasilitas tersebut kepada hal - hal yang bermanfaat," pesannya.

Dino menambahkan penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak menyebarkan berita - berita yang tidak benar. Dari ulah kita dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas. Silakan menggunakan media sosial secara wajar dan para siswa agar tetap berkosentrasi pada pendidikan sehingga bisa mendapatkan hasil yang optimal, "tegasnya.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Binmas AKP TP. Marbun menjelaskan, pemuda dan pelajar sebagai pengguna internet aktif rentan sekali mengonsumsi hoax. Hal ini diperparah dengan gerakan radikal yang menyebarkan pahamnya melalui internet.

"Kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah efektif untuk mengantisipasi dari banyaknya berita hoax yang beredar di dunia maya. Banyak informasi yang tidak bermutu, provokasi dan dapat memecah belah persatuan Bangsa Indonesia ini, pungkasnya.

Penulis : Oktavianus

Jumat, 25 Mei 2018

Wakapolres Melawi Gandeng Instansi Terkait Sidak Pasar Demi Kestabilan Harga Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Wakapolres Melawi Gandeng Instansi Terkait Sidak Pasar Demi Kestabilan Harga Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S.Kom saat mengecek
Ketersediaan dan Kestabilan Harga Kebutuhan Bahan Pokok

Polres Melawi - Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kestabilan harga kebutuhan bahan pokok masyarakat Kabupaten Melawi, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M Si diwakili oleh Wakapolres Kompol Jajang, S. Kom bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Pasar di seputaran Pasar Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis ( 24/5/2018 ) siang.

Kegiatan Operasi Pasar tersebut di ikuti oleh Dinkes Kabupaten Melawi, LO Kodim 1246 Kapuas, Danramil 1205/12 Nanga Pinoh, Kapolsek Nanga Pinoh beserta Anggotanya dan Kasat PolPP Kabupaten Melawi.

Wakapolres Melawi menyampaikan kegiatan operasi pasar bersama instansi terkait Kabupaten Melawi bertujuan untuk mengecek harga barang dan memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran. Mengantisipasi sedini mungkin kelangkaan bahan pokok terutama sembako beras dan bahan pokok lainnya, jangan sampai saat lebaran nanti sembako di Melawi ada yang langka dan harga barang mengalami kenaikan. Walaupun ada beberapa barang yang diamankan saat operasi pasar tadi ditemukan sudah kadarluarsa dan pemilik tokoh sudah kami tegur agar barang dagangannya diperhatikan apakah sudah expired. Sementara dari hasil operasi pasar ini harga sembako masih stabil dan ada beberapa kenaikan harga bahan pokok tetapi masih bisa dijangkau oleh masyarakat, ungkapnya.

"Polri serius dalam menangani masalah sembako ini dengan membentuk Satgas Pangan. Polres Melawi bersama instansi terkait akan terus monitoring perkembangan bahan pokok dan apa penyebab jika terjadi kelangkaan yang berakibat naiknya suatu harga barang pokok dipasaran, jika ada pedagang yang berbuat nakal dengan penimbunan sembako yang mengakibatkan kelangkaan Satgas Pangan Polres Melawi akan bergerak mendalaminya jika ditemukan suatu kesengajaan maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

Penulis : Oktavianus
Editor    : Alfian Nurnas / Nanang. P

Rabu, 23 Mei 2018

Demi Kamseltibcarlantas, Polantas Polres Melawi Tetap Atur Lalin Walaupun Berjibaku dengan Lumpur dan Banjir

Demi Kamseltibcarlantas, Polantas Polres Melawi Tetap Atur Lalin Walaupun Berjibaku dengan Lumpur dan Banjir

Anggota Sat Lantas Polres Melawi
Membantu Masyarakat di Jalan yg sedang diperbaiki

Polres Melawi - Lagi - lagi sikap tanggap ditunjukkan oleh Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Melawi. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas ) Polantas Polres Melawi tidak pedulikan lumpur dan banjir. Dengan penuh semangat mengatur lalu lintas di Jalan Provinsi Sintang - Nanga Pinoh Kabupaten Melawi tepatnya didekat SPBU Sidomulyo, banjir yang diakibatkan oleh pecahnya gorong-gorong Jalan tersebut menutupi seluruh bahu jalan dan terdapat lubang dari dampak pecahnya gorong-gorong jalan yang di kwatirkan terjadinya kecelakaan.

Beberapa personil dari Satlantas Polres Melawi, Selasa ( 22/5/2018 ) pagi. Melaksanakan pengaturan lalu lintas dan memberikan himbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar lebih berhati-hati saat melintas di jalan tersebut.

Dan para pengguna jalan pun mengaku sangat senang karena dalam kondisi seperti ini, masih dijumpai Personil Kepolisian yang senantiasa memberikan pelayanan.

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengatakan, sesuai arahan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si dalam situasi apapun pelayanan prima kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap Personil Kepolisian.

"Dengan dedikasi yang tinggi diharapkan Personil Kepolisian khusus Anggotanya yang bertugas dengan penuh semangat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Resor Melawi dalam menunjang keberhasilan tugas - tugas Kepolisian, jelasnya.

Ditempat terpisah Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom menuturkan, " kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada Polisi di sekelingnya memberikan pelayanan yang prima, tegasnya.

Penulis : Oktavianus
Editor    : Alfian Nurnas / Nanang. P
Aksi Satlantas Polres Melawi Semarakkan Ramadhan dengan Membagikan Jadwal Puasa kepada Masyarakat

Aksi Satlantas Polres Melawi Semarakkan Ramadhan dengan Membagikan Jadwal Puasa kepada Masyarakat

Anggota Sat Lantas Polres Melawi
membagikan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1439 H

Polres Melawi -  Pemerintah melalui kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadhan 1439 H jatuh pada hari Kamis, 17 Mei 2018. Selain itu, Jadwal imsakiyah untuk seluruh wilayah Indonesia juga telah dikeluarkan tak terkecuali di Kota Juang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi puluhan Masjid sudah dilengkapi dengan jadwal puasa.

Bagi masyarakat Melawi yang berpuasa, informasi jadwal Imsak, Subuh dan Magrib penting untuk diketahui, khususnya di lokasi yang jauh dari Masjid atau ketika bepergian.

Dalam menunaikan ibadah bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mempunyai cara unik untuk menyemarakkan suasana bulan Ramadhan, yaitu dengan membagi-bagikan jadwal puasa kepada para pengemudi kendaraan bermotor dan masyarakat diseputaran pasar Ramadhan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Selasa ( 22/5/2018 ) sore.

Beberapa Personil Satlantas Polres Melawi terlihat memegang dan membagikan jadwal puasa kepada masyarakat. Aksi yang diperlihatkan oleh Polantas ini menjadi perhatian dan terlihat antusias masyarakat dalam meminta serta menerima jadwal puasa tersebut. Setelah menerima tidak sedikit masyarakat yang tersenyum menandakan selembaran jadwal puasa diterima dengan baik.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Lantas AKP Aang Permana, S. IP menyampaikan, selembaran jadwal ibadah puasa pada bulan Ramadhan diberikan kepada masyarakat mengingatkan tidak semua masyarakat memiliki jadwal yang tercetak dirumahnya ataupun ditempat kerjanya, ini merupakan wujud nyata partisipasi pihak Kepolisian saat bulan suci Ramadhan 1439 H. Harapannya dengan selembaran tersebut membawa barokah tersendiri baik terhadap masyarakat maupun pihak Kepolisian, katanya.

"Saat bulan suci Ramadhan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, pesannya.

"Kami Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga di bulan yang penuh berkah ini segala amal ibadah kita di terima oleh Allah SWT, " ucapnya.

Penulis : Oktavianus
Editor    : Alfian Nurnas / Nanang. P

Kamis, 22 Februari 2018

TEGAS ! Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging

TEGAS ! Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Kayu olahan yg berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Kayu olahan yg berhasil
Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Kepolisian Resor Melawi telah maksimal dalam menangani ilegal logging ( ILOG ) diwilayah hukumnya, hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya lagi pelaku dari ilegal logging pada hari Senin ( 19/2/18 ) malam.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit motor air membawa kayu jenis belian atau ulin dari daerah Tontang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang menuju wilayah Melawi, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H memerintahkan Kanit Lidik Ipda Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta Anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut, Team Lidik Polres Melawi langsung bergerak dan melaksanakan pengintaian, pada pukul 18.00 wib didapati 1 unit motor air bergerak menuju wilayah Melawi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 150 batang kayu tebelian dengan berbeda-beda ukuran, untuk proses hukum lebih lanjut juragang motor kelotok Sp ( 38 th ), alamat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang dan pembeli kayu Zn ( 45 th ), alamat Desa Kompas Raya Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, dibawa ke Polres Melawi guna Proses sidik lebih lanjut, ungkap Kanit Lidik Sat Reskrim Moch. Angga.BS, S. Tr. K.

Motor air pengangkut Kayu Olahan Illegal yg diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si mengapresiasi kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam mengungkapkan pelaku ilegal logging, ini membuktikan petugas tidak tutup mata terhadap kasus pembalakan liar, dalam penindakan dilapangan pun Polres Melawi tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku ilegal, tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana ilegal logging.

"kedua Tersangka Zn (45 th) dan Sp ( 38 th)  dikenai Pasal 12 ayat 1 huruf e, huruf m jo pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 87 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan "Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan "Sahnya Hasil Hutan". jelasnya. (Okta)

Senin, 19 Februari 2018

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Pelaku Pembacokan setelah diamankan di Mapolres Melawi
Pelaku Pembacokan saat diamankan
 di Mapolres Melawi.
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Akibat mengkonsumsi Minuman Keras jenis Arak seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Menukung Kab.Melawi, tega membunuh tetangganya sendiri dengan cara yang termasuk kejam dan akhirnya diamankan oleh Anggota Polsek Menukung, (19/2/18)

Kapolres Melawi AKBP. AHMAD FADLIN.S.IK.M.Si, membenarkan pada hari Senin 19/2/18 Polres Melawi telah menerima Laporan Polisi dari istri Korban, bahwa suaminya yang bernama SIMON (Korban) alamat Desa Melona Kec. Menukung Melawi diketahuinya telah meninggal dunia dalam keadaan berdarah dan ada luka di kepala dan lehernya, pada tanggal (18/2/18) minggu sore.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, SH menyampaikan, atas keterangan dari Saksi yang diketemui di lokasi oleh Penyidik, diketahui terduga sebagai tersangka berinisial SR, dan setelah didatangi oleh Penyidik kemudian terduga mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban SIMON hingga meninggal dunia.

Anggota Polsek Menukung saat Evakuasi Korban di Puskesmas Menukung
Anggota Polsek Menukung saat
Evakuasi Korban. Foto : Humas Polres Melawi


"Setelah Terduga Pelaku mengaku kemudian diamankan di Polres Melawi, dan sesampainya di Polres Melawi pelaku mengakui didalam BAP bahwa pembacokan tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah parang miliknya sendiri, serta dilakukan sendiri". Terang Kasat Reskrim

Pembacokan oleh pelaku tergolong Sadis, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah Pelaku.

Kejadian tersebut dilatar belakangi oleh korban mengolok pelaku, yang sebelumnya di rumah pelaku sudah melakukan minum minuman mengandung alkohol/arak.

Tim Olah TKP dari Ur Identifikasi dan Jatanras Sat Reskrim Polres Melawi juga sedang bekerja mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kerjasama dengan anggota Polsek Menukung.

Ditempat terpisah Kapolsek Menukung IPDA Bhakti Juni Ardi yang dihubungi melalui Aplikasi Perpesanan WA menyampaikan, "agar masyarakat tidak lagi membuat, menjual, mengkonsumsi Arak atau minuman beralkohol lainnya,  karena banyak ruginya dari kesehatan dan bahkan mengganggu keamanan seperti kasus sekarang ini" tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yg "atas perbuatanya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain" dapat di kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Adiru)

Selasa, 06 Februari 2018

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak



Polres Melawi – Sat Reskrim Polres Melawi kembali melaksanakan sidang Diversi terhadap pelaku Pencurian dan Penadahan yang masih dibawah umur atas nama MI (17) dan MLL (16) yang masih berstatus Pelajar salah satu SMA di Nanga Pinoh, (6/2).

Penyelesaian perkara diluar Sidang Pengadilan Negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Sidang Diversi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (6/2/18) sekitar jam 13.00 Wib dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sintang, Dinas Sosial Kab.Melawi, Orang Rua/Wali dari Pelaku, Pihak Korban, Tokoh Adat dan Pihak Sekolah Pelaku MLL (16).


Kedua Pelaku yang berinisial MI (17) dan MLL (16) adalah tersangka dalam perkara pencurian dan Penadahan Handphone Merk OPPO di dalam Kamar Korban yang sedang terlelap tertidur di Kios Pedagang pasar Koperasi Mekar Sari Jl.Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi pada Bulan November 2017, hingga tertangkap oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi dan setelah diperiksa para Pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan Pencurian dan Penadahan serta selama ini belum pernah dihukum.

Petugas BAPAS Sintang menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku. Selain itu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) Tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana maka dapat dilakukan Diversi.

“Namun patut diingat dan diperhatikan bahwa proses Diversi ini hanya bisa dilakukan satu kali oleh Tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”. Terang Kasat Reskrim.

Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua. Foto : Humas Polres Melawi
Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua.
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah mendengarkan masukan dari pihak Dinas Sosial Kab.Melawi, BAPAS Sintang serta dari Pihak Sekolah, para pelaku yang sepanjang sidang Diversi terus menundukkan wajah ini langsung meminta maaf kepada korban serta kepada Orang Tua dan Pihak Sekolah.

Ditempat terspisah Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang dihubungi melalui pesan instan Whatsapp menyatakan, “Sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang, tujuan pelaksanaan Diversi ini antara lain supaya anak yang terlibat Tindak Pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan/Pidana Penjara) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak serta lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak” Tutup Kapolres Melawi.

Sidang Diversi ini selesai dengan sukses dan pihak Korban yang telah memaafkan para Pelaku dan berpesan agar kedepannya lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. (adiru)

Minggu, 04 Februari 2018

Kembali Sat Reskrim Polres Melawi Menangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian dan Penadahan

Kembali Sat Reskrim Polres Melawi Menangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian dan Penadahan

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Humas Polres Melawi

PolresMelawi - Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang satu diantaranya adalah seorang penadah dan pelaku pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 di didalam kamar korban di pasar Koprasi mekar sari Jl. Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi pada Bulan November 2017 (3/2/2018).

Kejadian pencurian dan penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H.

Diterangkannya, kejadian pencurian yang terjadi pada seorang Pedagang tersebut, terjadi pada bulan November 2017 lalu, pada saat kejadian sekitar pukul 23.00.WIB, korban diketahui tidur didalam Ruko Pasar Sayur dan mengecas Handphone tersebut dibawah kakinya, kemudian sekitar jam 04.30 Wib Korban bangun dari tidurnya dan mendapati Handphone Korban telah Raib.

Korban yang adalah seorang Pedagang pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.

Tersangka MI (17)

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Melawi selama kurang lebih 2 Bulan Pelaku diketahui bernama MI (17) yang juga adalah warga Dsn. Laja Permai Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi.

Pada Sabtu, 3 Fabruari 2018, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Melawi pun melakukan penelusuran mencari tersangka setelah mendapatkan laporan dan informasi dari saksi yang ada, Tersangka MI (17) berhasil diamankan Petugas dikediamannya.

Tersangka MLL (16)
Tersangka MLL (16)
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah berhasil mengamankan MI (17) dan dilakukan interogasi, pelaku tersebut mengaku melakukan tindakan Pencurian, dan Barang Bukti tersebut telah dijual kepada MLL (16) sebesar Rp.700.000,-.

Pihak Kepolisian kembali melakukan penelusuran untuk menangkap penadah.

BB HP Oppo A37
BB HP Oppo A37
Foto : Humas Polres Melawi

Tak berapa lama, pihak Polres Melawi berhasil mengamankan Tersangka Penadah MLL (16) beserta barang bukti sebuah Handphone merk Oppo type A37 di rumah Tersangka, kemudian Para Tersangka dan barang bukti tersebut pula diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H menuturkan, “Untuk pelaku Pencurian MI (17) dikenakan pasal 362 KUHP dan penadah MLL (16) dikenakan pasal 480 KUHP, namun karena keduanya masih berstatus dibawah umur sehingga tidak dilakukan Penahanan dan akan segera dilakukan Diversi” tutupnya. (Adiru)
Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Residivis kasus narkoba yang baru beberapa hari keluar dari Lapas Sintang ini kembali menjalani hidupnya di hotel prodeo lantaran tertangkap tangan membawa shabu.

HR, warga Dusun Laja Permai Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Melawi di rumah Tersangka pada Sabtu (3/2/2018) pukul 14.00 WIB.

Hingga Minggu (4/2/2018), lelaki yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sintang, masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba. Penangkapan HR ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa didaerah Dusun Laja sering terjadi Transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut Penyelidik Sat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Saat petugas yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Sarwo, S.Pd diwakili oleh KBO Sat Res Narkoba BRIPKA B.Taebenu melakukan Hunting di daerah Dusun Laja pada Sabtu (3/2/2018) siang, petugas mendapati seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan dan setelah diteliti lebih dalam diketahui bahwa lelaki tersebut merupakan Residivis Kasus Narkoba yang baru keluar dari Lapas Sintang.

Petugas langsung menghampiri Tersangka kerumahnya namun saat ditanya petugas, tersangka hendak kabur kemudian petugas berhasil membekuk tersangka.

Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Foto : Humas Polres Melawi


Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu di lipat didalam uang seribu rupiah dan di simpan didalam sofa yang sudah dikoyakan , 1(satu) buah kaca fanbo yang terpasang pipet warna abu-abu, 1(satu) buah pipet plastik yang diruncingkan ujungnya, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1(satu) buah plastik klip transparan, 1(satu) unit HP merk NOKIA warna hitam. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si saat dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp membenarkan anggotanya telah menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkaan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari LP Sintang pada Januari 2018 lalu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba sabu. Jadi selain pemakai, tersangka juga jadi pengedar,” kata Kapolres, Minggu (4/2/2018).

Tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 144 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adiru)