Tampilkan postingan dengan label curhat-blogger-polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label curhat-blogger-polri. Tampilkan semua postingan

Minggu, 03 September 2017

MENJAWAB MAKNA SEBENARNYA DARI PUNGLI ?

MENJAWAB MAKNA SEBENARNYA DARI PUNGLI ?

Blogger Polri

Melawi - Melihat fenomena yang berkembang di Masyarakat baik di Media Sosial maupun di Warung Kopi, tebersit rasa ingin mencari apa yang sebenarnya terjadi, apakah Masyarakat sekarang sebegitu tidak pedulinya dan telah terbiasanya dengan Sikap Koruptif sehingga Koruptor terus dibela-bela ataukah karena Masyarakat tersebut tidak mengerti dengan aturan yang ada?

Tapi sebelumnya kita musti ketahui dulu apa PUNGLI = PUNGUTAN LIAR itu?

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

PUNGLI/pung-li/akronim pungutan liat
Memungli/me-mung-li/ meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.


Dari Wikipedia Bahasa Indonesia

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli[1] dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli[2] termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.[1]



Jadi jelas bahwa Pungli = Pungutan Liar = Seseorang yang melakukan Pungutan uang / biaya yang dikenakan kepada orang lain tanpa adanya ketentuan / peraturan / kesepakatan bersama.

"Lalu kenapa Polisi sampai menangkap Guru di Sekolah ? bukannya Guru itu hanya mengajar dan tidak ada hubungannya dengan Pungutan apapun? lagian jikalaupun ada pungutan uang itu sudah dirapatkan bersama Komite!"

Nah ini pertanyaan yang seru juga untuk dibahas 😊

Yang pertama adalah Polisi bukan menangkap Guru tapi Oknum Guru tersebut tertangkap tangan sedang melakukan Pungutan Liar kepada 2 (dua) orang Mantan Muridnya yang hendak mengambil Ijazah SMA nya.

Yang Kedua, Seperti yang kita ketahui bahwa secara garis besar bahwa Pungutan Liar adalah Pungutan Uang / biaya yang tidak ada ketentuan /peraturan / kesepakatan sebelumnya, jadi Oknum Guru tersebut Tertangkap Tangan sedang melakukan Pungutan Liar di ruangan Guru bukan sedang mengajar didalam Kelas.

Yang Ketiga, memang betul pada bulan Agustus 2017 dilaksanakan Rapat Komite di SMA Negeri terkemuka tersebut, namun yang dibahas hanyalah tentang Iuran Komite Sekolah dan Sumbangan Orang Tua Siswa untuk penambahan Komputer di SMA Negeri tersebut, dan tidak sekalipun ada Rapat antara pihak Sekolah dengan Komite Sekolah maupun Orang Tua Siswa untuk membahas adanya pungutan uang untuk mengambil Ijazah tersebut, yang ada hanya Rapat Seluruh Dewan Guru untuk menentukan berapa besaran uang yang akan ditarik dari masing-masing siswa dalam pengambilan Ijazahnya tersebut.

Dari Jawaban tersebut sudah jelas bahwa Oknum Guru tersebut Tertangkap Tangan karena sedang melakukan Pungutan berupa Uang kepada Siswanya yang hendak mengambil Ijazah, dan Pungutan tersebut tidak ada diatur dalam peraturan dan ketentuan dan kesepakatan apapun.




"Oke Baiklah, tapi kenapa Kepala Sekolahnya juga ditangkap? Kan tidak ada sangkut pautnya!"

Hehehehe, Itu Menurut anda, Oknum Guru tersebut berani melakukan Pungutan Liar kepada Siswanya yang hendak mengambil Ijazah tersebut karena perintah dari Kepala Sekolahnya, dan pada saat terjadi Tertangkap Tangan nya Oknum Guru tersebut, selalu menunjuk Kepala Sekolah dan tidak mau ikut jika Kepala Sekolah tidak Ikut dan dengan Kesatrianya, Kepala Sekolah tersebut mengakui hal itu dan dari Ruangannya diketemukan uang sebesar Rp.9.000.000,- yang telah terkumpul dari Pungutan Uang Pengambilan Ijazah dari 2 Orang Oknum Guru, dan penggunaannya juga hingga saat ini masih belum jelas.

Dari penulusuran Media Kriminal Melawi diketemukan bahwa ternyata ada dianggarkan oleh Pemerintah Pusat Dana sebesar Rp.3.500,- / Ijazah yang dititipkan di Disdikbud Kab.Melawi namun tidak diambil dan malah tetap memungut uang dari siswa yang akan mengambil Ijazahnya, itu sangat salah karena didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 2 dinyatakan bahwa "Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik"

Kemudian didalam Pasal 52 sudah jelas dinyatakan untuk melakukan Pungutan harus ada perencanaannya dengan ketentuan-ketentuan yang diatur.

Jadi selain Oknum Guru tersebut juga diamankan Oknum Kepala Sekolah tersebut oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.




Lalu ada Pertanyaan Menarik lagi ni,
"Kok tega ya nangkapin Guru? apa dulu jadi Polisi tidak diajar oleh Guru?"

Saya sedih mendengar bahasa ini, padahal saya adalah seseorang yang sangat mencintai guru saya dan sangat hormat dan patuh terhadap Guru-Guru saya, jadi saya tidak akan membela salah satu pihak, tapi yang tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian apakah bisa dikatakan seorang Guru? Apakah seorang Guru berhak menahan Ijazah muridnya yang hendak melanjutkan kuliah atau hanya sekedar pengingat bahwa dia pernah merasakan bangku SMA walaupun tak bisa merasa bangku kuliah? Tega mana antara menangkap Oknum Guru yang melakukan Pungutan Liar kepada Siswanya ataukah Membiarkan Murid-Murid tidak dapat mengambil Ijazah karena tidak memiliki uang?
Silahkan masing-masing berfikir 😭

Ni yang terakhir sangat menarik karena melihat dari jawaban Polres Melawi pada saat Press Release
"Komite Sekolah memungut uang saja salah apalagi sekolah, karena sudah diatur didalam Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah"



 

Ternyata apa yang disampaikan oleh Pihak Polres Melawi tersebut memang benar adanya, masing-masing Pasal tersebut telah jelas menyebutkan bahwa tidak boleh ada Pungutan dalam bentuk apapun di Sekolah Negeri yang sudah dibayai oleh Pemerintah!

Bahkan ternyata Sumbangan Komite Sekolah tidak boleh digunakan untuk membayar gaji/honor Guru dan tenaga pendidik, sesuai dengan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang APBD Untuk Guru PNS, namun masih dapat kita jumpai Dana Komite Sekolah yang diambil melalui Pungutan tersebut dengan alasan Sumbangan Sukarela (Ditentukan jumlah dan batas waktunya) tersebut digunakan untuk membayar Gaji/Honor Guru PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah. 😨

Nah beberapa hal diatas adalah hanya pemikiran saya dari melihat pemberitaan dan penulusuran fakta-fakta, jika ada pertanyaan menarik lainnya bisa kita diskusikan bersama dengan tidak menonjolkan egoisme dan melihat dari segala sisinya agar semua berita menjadi berimbang dan memberikan pengaruh positif bagi kita semua. (adiru)