Jumat, 22 September 2017

LOMBA POCIL DI HUT POLANTAS KE 62 POLRES MELAWI

LOMBA POCIL DI HUT POLANTAS KE 62 POLRES MELAWI

Lomba Polisi Cilik HUT Polantas ke 62 Polres Melawi

Melawi - Dalam rangka memeriahkan HUT Polisi Lalu Lintas ke 62, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mengadakan Lomba Polisi Cilik dan Lomba Mewarnai bagi anak-anak TK yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh & Kecamatan Belimbing dan diikuti oleh 100 orang Peserta Lomba Mewarnai dan 30 orang Peserta Polisi Cilik dari 20 sekolah TK (20/09/17).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Melawi dan dibuka oleh Kasat Lantas AKP Aang Permana, S.IP.

"Maksud dan Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memperkenalkan budaya tertib berlalu lintas dan pengenalan rambu lalu lintas kepada anak-anak sejak usia dini dan kami mencoba menghilangkan rasa takut bagi anak-anak yang berfikir bahwa polisi itu menakutkan dan menyeramkan" Tutur Kasat Lantas pada saat pembukaan.

Kasat Lantas Polres Melawi membuka Lomba Pocil dan Mewarnai


Selain dari Korps Polisi Lalu Lintas kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari Dinas Pendidikan Kab.Melawi dan IGTKI Kab.Melawi.

"Terima Kasih kami ucapkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Melawi dan Rekan-rekan IGTKI Kabupaten Melawi yang mendukung kegiatan ini hingga dapat berjalan sesuai dengan rencana" lanjut AKP Aang Permana, S.IP.

Dari pantauan Kontributor Blogger Polri , sebelum lomba di mulai di awali dengan acara memperkenalkan rambu-rambu lalu lintas, menonton vidio tentang lalu lintas, serta di sampaikan pula tata tertib berlalu lintas oleh anggota Sat Lantas Polres Melawi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Melawi,Pengurus Cabang Bhayangkari Melawi,Pengurus IGTKI Kab.Melawi serta orang tua murid.

Kegiatan perlombaan tersebut selesai pada pukul 12.15 dan langsung dilakukan pembagian hadiahnya.

Selain kegiatan lomba Polisi Cilik dan Lomba Mewarnai untuk anak-anak TK juga akan dilaksanakan Senam Bersama Anggota Polres Melawi dan Acara Syukuran yang akan dilaksanakan pada hari Jum'at.

Sat Lantas Polres Melawi melaksanakan Lomba Pocil dan Mewarnai

Sat Lantas Polres Melawi melaksanakan Lomba Pocil dan Mewarnai

Sat Lantas Polres Melawi melaksanakan Lomba Pocil dan Mewarnai

Sat Lantas Polres Melawi melaksanakan Lomba Pocil dan Mewarnai


" INDONESIA AMAN, SELAMAT, TERTIB DAN LANCAR MELALUI MODERENISASI POLANTAS SEBAGAI IMPLEMENTASI TAHUN KESELAMATAN UNTUK KEMANUSIAAN" (adiru)

Rabu, 20 September 2017

SIDAK APOTIK DAN TOKO OBAT, POLRES MELAWI CARI OBAT PCC

SIDAK APOTIK DAN TOKO OBAT, POLRES MELAWI CARI OBAT PCC


Kabag Ops Polres Melawi Cek Obat PCC


Melawi Polres Melawi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke apotik dan toko obat yang ada di Nanga Pinoh, Selasa (19/08/2017). Sidak tersebut dalam rangka mengantisipasi peredaran obat Paracetamol, Caffeine, dan Carisopdrol atau lebih dikenal dengan sebutan PCC yang sedang heboh karena menyebabkan puluhan orang di Kendari, Sulteng harus dirawat di rumah sakit bahkan beberapa orang diantaranya merenggut nyawa usai mengkonsumsi obat tersebut.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan dan diikuti oleh Kanit Lidik Sat Reskrim Polres Melawi IPDA Moch. Angga Bagus, S.S.Trk beserta Anggota Polres Melawi serta didampingi oleh 2 Org Pengelola Obat Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Melawi.

Baca Juga : Kapolri kedatangan Tamu Kehormatan Abigiel Penyintas Autoimmune

Setelah dibagi 2 (dua) Tim kemudian masing-masing Tim melakukan pengecekan ke gudang tempat penyimpanan obat-obatan sejumlah apotik dan toko obat. Satu per satu rak-rak penyimpanan obat diperiksa guna menemukan obat PCC. Dari hasil pemeriksaan Tim tidak menemukan adanya apotik dan toko obat yang menyimpan maupun menjual obat tersebut.

Kabag Ops Polres Melawi Cek Obat PCC di Toko ObatSaat diwawancarai, AKP Sofyan menuturkan bahwa sidak ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolres Melawi menyusul kasus penyalahgunaan obat PCC di Kendari. Untuk di Melawi memang belum ditemukan adanya obat PCC, hal tersebut cukup melegakan karena Polres Melawi khawatir kejadian serupa terjadi di Melawi.

Meskipun tak ditemukan, Sofyan berpesan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap penggunaan obat-obatan.

Hasil dari sidak tersebut, tidak ditemukan adanya Toko Obat dan Apotek yang menjual dan/atau menyimpan Obat jenis PCC. Namun, dalam sidak tersebut Tim berhasil melakukan pendataan terhadap Obat-obatan jenis Psikotropika yang disimpan di salah satu Apotik, dengan jenis antara lain :

1.  Valisanbe 2mg 
2.  Valisanbe 5mg
3.  Zypras 0,25 mg
4.  Zypras 0,5 mg
5.  Zypras 1 mg
6.  Sanmag
7.  Analsik

8.  Braxidin

"Tadi tidak ditemukan adanya obat PCC. Tetapi, masyarakat kami minta untuk bijak dengan obat-obatan. Jangan asal minum obat tanpa resep dokter apalagi itu obat-obat keras. Yang kami khawatirkan adalah remaja-remaja yang sengaja membeli obat-obatan tertentu agar bisa 'mabok'", pesan Kabag Ops yang selalu tersenyum ini.

Baca juga : Sat Reserse Narkoba Tangkap Pengedar 0,71 Gram Sabu

Lebih lanjut, Tim juga telah menghimbau kepada pengelola apotik dan toko obat agar tak hanya berorientasi pada keuntungan semata sehingga asal menjual obat. Obat-obatan yang dikonsumsi dalam jumlah banyak sehingga berpotensi menyebabkan efek stimulan dan halusinasi harus diperketat penjualannya.

"Tadi sudah kami pesan ke yang jaga apoteknya, kalau jual obat harus hati-hati. Jangan ada yang mau beli langsung mau jual saja. Hasil koordinasi kami dengan dinkes melawi terdapat kandungan dalam obat-obatan yang diminum dalam jumlah banyak bisa menimbulkan efek halusinasi, seperti mengkonsumsi Narkotika", tutup AKP Sofyan. (adiru)

Kamis, 14 September 2017

Kunjungan Kerja Kapolda Kalbar Ke Polres Melawi

Kunjungan Kerja Kapolda Kalbar Ke Polres Melawi


Kapolda Kalbar Irjen Pol. Drs.ERWIN TRIWANTO, SH


Melawi - Pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekitar pukul 15.30 wib bertempat di Mapolres Melawi, rombongan Kapolda Kalbar IRJEN POL. Drs. Erwin Triwanto, S.H diterima langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si beserta Anggota dan ASN Polres Melawi.

Dalam rombongan pejabat utama Polda Kalbar yang ikut dalam rombongan Kapolda Kalbar antara lain Karo Ops Polda Kalbar, Karo Log Polda Kalbar, Dir Intelkam Polda Kalbar, Dir Binmas Polda Kalbar serta Kasat Brimob Polda Kalbar.

Turut hadir menerima kedatangan Kapolda Kalbar di Halaman Mapolres Melawi yaitu Bupati Melawi Panji, S.Sos, Wakil Bupati Melawi Dadi Sunarya U.Y, A.Md, Ketua DPRD Kab. Melawi Abang Tajudin, S.E., M.Sos, Komandan Sub Den POM Kab. Melawi LETTU. CPM D. Hutagalung, serta Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat di Kab. Melawi.

Bupati Melawi menyerahkan Cinderamata kepada Kapolda Kalbar


Kegiatan kunjungan kerja Kapolda Kalbar tersebut selain untuk bertatap muka dengan Anggota Polres Melawi namun juga melaksanakan serangkaian acara yaitu peresmian dan penandatanganan Prasasti Rumah Dinas Kapolres Melawi serta Penyerahan Cindramata dari Bupati Melawi kepada Kapolda Kalbar.

Kemudian dilanjutkan dengan Kegiatan Laporan Kesatuan dari Kapolres Melawi yang diawali memperkenalkan para Pejabat Polres Melawi selanjutnya memaparkan situasi dan kondisi wilayah yang meliputi Demografi, Geografi, Situasi Kamtibmas serta keberhasilan dalam beberapa Operasi baik Khusus maupun imbangan.
Laporan Kesatuan Kapolres Melawi dihadapan Kapolda Kalbar

Setelah menerima Laporan Kesatuan tersebut, pada kesempatan yang sama Kapolda Kalbar memberikan arahan kepada Pejabat Utama Polres Melawi, seluruh Kapolsek Wilayah Polres Melawi, Perwira, Brigadir dan ASN di lingkungan Polres Melawi di Aula Tri Brata Polres Melawi tentang Program unggulan dari Bapak Kapolri tentang Promoter dan dilanjutkan dengan Tanya Jawab oleh Anggota Polres Melawi kepada Kapolda Kalbar.

"Di sini menitikberatkan Integritas diri, pintar juga berintegritas, untuk berperilaku lebih humanis, berperilaku non koruptif, tidak arogansi kekuasaan/kekerasan eksesif, pembenahan aspek pelayanan publik yang simpatik serta penegakkan hukum yang professional,” ujarnya .

Tugas Polri ini mengandung nilai-nilai Ibadah, yakni menegakkan kebenaran dan mencegah kejahatan. Budaya yang sudah tidak tepat lagi harus ditinggalkan. Polri harus melakukan perubahan menuju era yang transparan, akuntabel, dan bebas dari KKN.


Pimpinan Polri telah berbenah, mengambil kebijakan program Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya). Ini harus kita laksanakan, harus diikuti oleh anggota dengan kemauan dan kemampuan, sehingga kompetensi, profesionalisme dan Integritas anggota terus dibenahi, budaya minta dilayani harus dihilangkan, tetapi kita yang melayani masyarakat.


Kapolda menekankan agar proses penyidikan dilakukan dengan profesional, jujur, benar, etis dan adil serta menekankan tidak ada rekayasa. “Jika penyidikan terpaksa dihentikan karena kepentingan Kamtibmas yang lebih luas, penerapan alternative dispute resolution harus didasari hati nurani bersih, transparan, dan akuntabel. Dia juga mengajak anggota untuk tidak korupsi, tidak pungli, tidak membebani anggota dan bawahannya, apalagi membebani masyarakat.




Selain itu, Kapolda mengajak anggotanya untuk lebih meningkatkan kinerja, untuk terus proaktif meraih dukungan dari masyarakat, Public Trust sangat dibutuhkan supaya kita tetap survive atau eksis dilapangan dalam melaksanakan tugas.


Selanjutnya Kapolda Kalbar beserta rombongan dan Anggota Polres Melawi mengakhiri kegiatan kunjungan kerja ini dengan melakukan Shalat Maghrib bersama, keudian sekitar pukul 18.45 wib Kapolda Kalbar beserta rombongan meninggalkan Mapolres Melawi menuju Kab. Sintang. (adiru)

Silahkan di Klik : Video Kunjungan Kapolda Kalbar di Mapolres Melawi (Akun IG PNC Polda Kalbar)

Sabtu, 09 September 2017

Kapolri Jendral Tito Karnavian Kedatangan Tamu Kehormatan Abigiel Penyintas Autoimmune

Kapolri Jendral Tito Karnavian Kedatangan Tamu Kehormatan Abigiel Penyintas Autoimmune


Kapolri dikunjungi Abigiel




Jakarta - Kapolri Jendral Polisi H.Muhammad Tito Karnavian, PhD menerima tamu istimewa, Mohammad Abdullah Daud Abigiel penyitas autoimmune  berjenis Juvenile Rheumatoid heart disease.

Bocah berusia 8 tahun ini sangat kagum terhadap Tito, diawali dengan berbagai peristiwa yang diberitakan dan sepak terjang Tito dalam menghadapi peristiwa-peristiwa tersebut, diantaranya ketika Tito sering muncul kala menangani unjuk rasa tanggal 2 Desember 2017, yang dihadiri jutaan masa dari berbagai pelosok Nusantara.

Abigiel sangat antusias ketika diundang ke Jakarta untuk menerima penghargaan dari Idolanesia Award Indonesia (IAI) 2017, yang diberikan diberikan kepada para penyintas dan pemerhati autoimun dari Marisza Cardoba Foundation (MCF) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Tidak hanya bahagia untuk menghadiri acara tersebut, Abigiel juga senang sekali karena berharap bisa bertemu Kapolri Tito Karnavian, sehingga ketika akan menaiki kereta api dari Stasiun Karang Asem Banyuwangi, dengan menggunakan masker muka dan membawa dua tas plastik dia memanggil ibunya untuk segera masuk ke dalam ruang tunggu."Ibu cepat nanti ketinggalan kereta api. Kalo telat aku nggak jadi ketemu Pak Tito,"katanya sebagaimana dikutip bloggerpolri.com

Abigiel diundang ke Mabes Polri, tanpa diberitahu akan bertemu Kapolri, dan kebahagiaanya tercurah ketika tanpa diduga Kapolri yang telah mengenakan peci untuk melaksanakan Sholat Jumat menemuinya di lorong ruang kerja Tito.

Kepada Tito, Abigiel menceritakan bahwa dirinya saat ini duduk di kelas 3 SD dan selalu mendapat nilai yang bagus, serta aktif dalam membuat blog namun belum di upload, dan ketika Tito menanyakan apa yang ingin diminta dari Kapolri, bocah kecil yang ingin menjadi Kapolri ini menjawab singkat, bahwa dirinya hanya ingin sehat. (adiru)

Berikut Foto-Foto saat Abigiel bertemu dengan Kapolri

Abigiel mengunjungi Kapolri





Rabu, 06 September 2017

DIGREBEK BUSER MELAWI, PELAKU SABUNG AYAM KOCAR-KACIR

DIGREBEK BUSER MELAWI, PELAKU SABUNG AYAM KOCAR-KACIR

Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK


Melawi -  Digrebek oleh Buru Sergap (Buser) Polres Melawi, Para Penjudi Sabung Ayam kocar-kacir melarikan diri, yang didapat oleh Petugas hanya Ayam saja yang digunakan untuk melakukan perjudian, Minggu (03/09/17).

"Iya benar, Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Melawi dengan dipimpin langsung oleh saya sendiri melakukan Penggrebekan lokasi Judi jenis Sabung Ayam di Dusun Kenual Kec.Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, sore Minggu sekitar jam 17.30 wib kemarin" tutur Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK melalui telpon seluler (04/09/17).

Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang dilaksanakan Judi jenis Sabung Ayam di Desa Kenual Kec.Nanga Pinoh Kab.Melawi, kemudian Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK tersebut bergerak untuk melakukan Penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.

Sesampainya Tim di Desa Kenual tersebut ternyata benar bahwa sedang terjadi Perjudian Jenis Sabung Ayam, sehingga Tim langsung mendekati para pelaku untuk menangkap para pelaku yang terlibat, namun melihat Tim Sat Reskrim Polres Melawi tersebut mendekat, para pelaku tersebut langsung lari kocar-kacir demi menghindari penangkapan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Melawi tersebut.

IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK dilokasi Judi Sabung Ayam


"Saat kami datang mendekat, pelaku yang menyadari kehadiran kami langsung melarikan diri dan meninggalkan ayam sabungnya dilokasi" terang Kasat Reskrim Polres Melawi yang sempat dijuluki Polisi Ganteng tersebut.

Sat Reskrim Polres Melawi kemudian mengamankan Barang Bukti yang ditinggalkan oleh pelaku berupa beberapa ekor ayam dan alat perjudian lainnya, hingga berita ini diturunkan, Buser Sat Reskrim Polres Melawi masih melakukan Penyelidikan terkait para Pelaku Judi jenis Ayam Sabung tersebut.

"Kami harapkan masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila menemukan Tindak Pidana yang terjadi di wilayahnya, dan untuk para pelaku agar segera bertobat sebelum kami bertindak tegas" tutup Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.


"Ia yang kejam terhadap binatang juga menjadi kejam ketika berhubungan dengan orang lain. Kita bisa mengetahui hati seseorang dari sikapnya terhadap binatang." Immanuel Kant, Filsuf Jerman 1724-1804
(adiru)

Minggu, 03 September 2017

MENJAWAB MAKNA SEBENARNYA DARI PUNGLI ?

MENJAWAB MAKNA SEBENARNYA DARI PUNGLI ?

Blogger Polri

Melawi - Melihat fenomena yang berkembang di Masyarakat baik di Media Sosial maupun di Warung Kopi, tebersit rasa ingin mencari apa yang sebenarnya terjadi, apakah Masyarakat sekarang sebegitu tidak pedulinya dan telah terbiasanya dengan Sikap Koruptif sehingga Koruptor terus dibela-bela ataukah karena Masyarakat tersebut tidak mengerti dengan aturan yang ada?

Tapi sebelumnya kita musti ketahui dulu apa PUNGLI = PUNGUTAN LIAR itu?

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

PUNGLI/pung-li/akronim pungutan liat
Memungli/me-mung-li/ meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.


Dari Wikipedia Bahasa Indonesia

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli[1] dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli[2] termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.[1]



Jadi jelas bahwa Pungli = Pungutan Liar = Seseorang yang melakukan Pungutan uang / biaya yang dikenakan kepada orang lain tanpa adanya ketentuan / peraturan / kesepakatan bersama.

"Lalu kenapa Polisi sampai menangkap Guru di Sekolah ? bukannya Guru itu hanya mengajar dan tidak ada hubungannya dengan Pungutan apapun? lagian jikalaupun ada pungutan uang itu sudah dirapatkan bersama Komite!"

Nah ini pertanyaan yang seru juga untuk dibahas 😊

Yang pertama adalah Polisi bukan menangkap Guru tapi Oknum Guru tersebut tertangkap tangan sedang melakukan Pungutan Liar kepada 2 (dua) orang Mantan Muridnya yang hendak mengambil Ijazah SMA nya.

Yang Kedua, Seperti yang kita ketahui bahwa secara garis besar bahwa Pungutan Liar adalah Pungutan Uang / biaya yang tidak ada ketentuan /peraturan / kesepakatan sebelumnya, jadi Oknum Guru tersebut Tertangkap Tangan sedang melakukan Pungutan Liar di ruangan Guru bukan sedang mengajar didalam Kelas.

Yang Ketiga, memang betul pada bulan Agustus 2017 dilaksanakan Rapat Komite di SMA Negeri terkemuka tersebut, namun yang dibahas hanyalah tentang Iuran Komite Sekolah dan Sumbangan Orang Tua Siswa untuk penambahan Komputer di SMA Negeri tersebut, dan tidak sekalipun ada Rapat antara pihak Sekolah dengan Komite Sekolah maupun Orang Tua Siswa untuk membahas adanya pungutan uang untuk mengambil Ijazah tersebut, yang ada hanya Rapat Seluruh Dewan Guru untuk menentukan berapa besaran uang yang akan ditarik dari masing-masing siswa dalam pengambilan Ijazahnya tersebut.

Dari Jawaban tersebut sudah jelas bahwa Oknum Guru tersebut Tertangkap Tangan karena sedang melakukan Pungutan berupa Uang kepada Siswanya yang hendak mengambil Ijazah, dan Pungutan tersebut tidak ada diatur dalam peraturan dan ketentuan dan kesepakatan apapun.




"Oke Baiklah, tapi kenapa Kepala Sekolahnya juga ditangkap? Kan tidak ada sangkut pautnya!"

Hehehehe, Itu Menurut anda, Oknum Guru tersebut berani melakukan Pungutan Liar kepada Siswanya yang hendak mengambil Ijazah tersebut karena perintah dari Kepala Sekolahnya, dan pada saat terjadi Tertangkap Tangan nya Oknum Guru tersebut, selalu menunjuk Kepala Sekolah dan tidak mau ikut jika Kepala Sekolah tidak Ikut dan dengan Kesatrianya, Kepala Sekolah tersebut mengakui hal itu dan dari Ruangannya diketemukan uang sebesar Rp.9.000.000,- yang telah terkumpul dari Pungutan Uang Pengambilan Ijazah dari 2 Orang Oknum Guru, dan penggunaannya juga hingga saat ini masih belum jelas.

Dari penulusuran Media Kriminal Melawi diketemukan bahwa ternyata ada dianggarkan oleh Pemerintah Pusat Dana sebesar Rp.3.500,- / Ijazah yang dititipkan di Disdikbud Kab.Melawi namun tidak diambil dan malah tetap memungut uang dari siswa yang akan mengambil Ijazahnya, itu sangat salah karena didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 2 dinyatakan bahwa "Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik"

Kemudian didalam Pasal 52 sudah jelas dinyatakan untuk melakukan Pungutan harus ada perencanaannya dengan ketentuan-ketentuan yang diatur.

Jadi selain Oknum Guru tersebut juga diamankan Oknum Kepala Sekolah tersebut oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.




Lalu ada Pertanyaan Menarik lagi ni,
"Kok tega ya nangkapin Guru? apa dulu jadi Polisi tidak diajar oleh Guru?"

Saya sedih mendengar bahasa ini, padahal saya adalah seseorang yang sangat mencintai guru saya dan sangat hormat dan patuh terhadap Guru-Guru saya, jadi saya tidak akan membela salah satu pihak, tapi yang tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian apakah bisa dikatakan seorang Guru? Apakah seorang Guru berhak menahan Ijazah muridnya yang hendak melanjutkan kuliah atau hanya sekedar pengingat bahwa dia pernah merasakan bangku SMA walaupun tak bisa merasa bangku kuliah? Tega mana antara menangkap Oknum Guru yang melakukan Pungutan Liar kepada Siswanya ataukah Membiarkan Murid-Murid tidak dapat mengambil Ijazah karena tidak memiliki uang?
Silahkan masing-masing berfikir 😭

Ni yang terakhir sangat menarik karena melihat dari jawaban Polres Melawi pada saat Press Release
"Komite Sekolah memungut uang saja salah apalagi sekolah, karena sudah diatur didalam Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah"



 

Ternyata apa yang disampaikan oleh Pihak Polres Melawi tersebut memang benar adanya, masing-masing Pasal tersebut telah jelas menyebutkan bahwa tidak boleh ada Pungutan dalam bentuk apapun di Sekolah Negeri yang sudah dibayai oleh Pemerintah!

Bahkan ternyata Sumbangan Komite Sekolah tidak boleh digunakan untuk membayar gaji/honor Guru dan tenaga pendidik, sesuai dengan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang APBD Untuk Guru PNS, namun masih dapat kita jumpai Dana Komite Sekolah yang diambil melalui Pungutan tersebut dengan alasan Sumbangan Sukarela (Ditentukan jumlah dan batas waktunya) tersebut digunakan untuk membayar Gaji/Honor Guru PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah. 😨

Nah beberapa hal diatas adalah hanya pemikiran saya dari melihat pemberitaan dan penulusuran fakta-fakta, jika ada pertanyaan menarik lainnya bisa kita diskusikan bersama dengan tidak menonjolkan egoisme dan melihat dari segala sisinya agar semua berita menjadi berimbang dan memberikan pengaruh positif bagi kita semua. (adiru)
BUSER POLRES MELAWI KEMBALI TANGKAP PELAKU CURANMOR

BUSER POLRES MELAWI KEMBALI TANGKAP PELAKU CURANMOR



Melawi -  Patut diacungi Jempol, Buser (Buru Sergap) Polres Melawi kembali mengamankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor yang mulai semakin marak di wilayah Kabupaten Melawi, (01/08/17)

Penangkapan Pelaku berawal dari Laporan Masyarakat di Dsn.Natai Gunuk Desa Sidomulyo Kec.Nanga Pinoh Kab.Melawi pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 yang melaporkan bahwa telah terjadi Pencurian Sepeda Motor Miliknya di Rumah Kontrakannya, mendapati Laporan tersebut, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Melawi kemudian bergerak cepat untuk melakukan Penyelidikan yang kemudian berbuah dengan info bahwa Pelaku berada di Wilayah Hukum Polsek Nanga Mau Polres Sintang, karena Pelaku berada di Wilayah Hukum yang berbeda, Anggota Buser Polres Melawi menghubungi Kanit Reskrim Polsek Nanga Mau untuk memantau pergerakan Pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Melawi


"Saya sudah perintahkan kepada Anggota yang dilapangan untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kapolsek Nanga Mau Polres Sintang, untuk melakukan Penangkapan terhadap Tersangka" Jelas Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Kemudian pada hari Jum'at tanggal 1 September 2017 sekitar jam 02.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Nanga Mau Polres Sintang menghubuni Kanit Buser Sat Reskrim Polres Melawi bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Nanga Mau.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Buser Sat Reskrim Polres Melawi beserta Anggotanya kemudian meluncur ke Polsek Nanga Mau Polres Sintang untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka tersebut dan kemudian membawa Tersangka tersebut ke Mapolres Melawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada saat ini pelaku telah diamankan di Sel Polres Melawi dan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit Kendaraan Bermotor dengan nopol KB 3321 JR merek Honda Beat PoP warna Hitam disita oleh Penyidik untuk Proses Penyidikan lebih lanjut


" Mencuri sesuatu dari orang lain tidak akan membuatmu memilikinya, karena kegelisahan akan selalu menyertai sesuatu tersebut " (adiru)