Tampilkan postingan dengan label Waka Polres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Waka Polres. Tampilkan semua postingan

Rabu, 18 Juli 2018

Ini Himbauan Kasatgas Saber Pungli Polres Melawi Bagi Dunia Pendidikan

Ini Himbauan Kasatgas Saber Pungli Polres Melawi Bagi Dunia Pendidikan



Polres Melawi, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Melawi, yaitu Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom menegaskan seharusnya sudah tidak ada lagi pungutan kepada siswa oleh sekolah. Karena pemerintah sudah menyalurkan BOS pada sekolah yang dihitung sesuai dengan jumlah siswa.

“Begitu pula soal pungutan seragam, sekolah mestinya tak boleh menyediakan seragam, karena kan sudah ada dijual di toko. Kecuali untuk baju seragam olahraga dan batik. Itupun semestinya bukan diakomodir sekolah, tapi melalui pihak ketiga, seperti konveksi. Untuk menghindari Pungli,” ujarnya. Rabu (18/7/2018) pagi.

Jajang yang menjabat sebagai Wakapolres Melawi juga menegaskan sumbangan pendidikan – pendidikan (SPP) juga seharusnya sudah tak ada lagi sejak sepuluh tahun lalu. Kecuali bagi sekolah swasta yang harus membayar gaji para guru sendiri. Kendati demikian, pungutan uang gedung bagi sekolah swasta, kalau memang gedungnya sudah ada seharusnya bisa dihapuskan.

“Ini akan dianggap pungli kalau diluar kesepakatan orang tua dan komite sekolah. Hanya kalau memang demi kepentingan dan kemajuan sekolah, asal tidak memberatkan tidak menjadi masalah. Tapi dengan catatan harus dengan rapat bersama,” katanya.

Satgas Saber Pungli Melawi sendiri pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun lalu terkait pungutan uang ijasah di SMAN 1 Nanga Pinoh. Belajar dari kasus ini, Jajang meminta sekolah tidak menetapkan sendiri pungutan di sekolah.

“Ada pungutan sebaiknya tidak memaksa dan melampaui batas kewajaran. Karena akan menjadi permasalahan kalau satu pihak merasa keberatan dan kemudian melapor kemana-mana,” katanya. (Oktavianus)

Jumat, 25 Mei 2018

Wakapolres Melawi Gandeng Instansi Terkait Sidak Pasar Demi Kestabilan Harga Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Wakapolres Melawi Gandeng Instansi Terkait Sidak Pasar Demi Kestabilan Harga Bahan Pokok Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H

Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S.Kom saat mengecek
Ketersediaan dan Kestabilan Harga Kebutuhan Bahan Pokok

Polres Melawi - Dalam rangka menjaga ketersediaan dan kestabilan harga kebutuhan bahan pokok masyarakat Kabupaten Melawi, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M Si diwakili oleh Wakapolres Kompol Jajang, S. Kom bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Pasar di seputaran Pasar Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis ( 24/5/2018 ) siang.

Kegiatan Operasi Pasar tersebut di ikuti oleh Dinkes Kabupaten Melawi, LO Kodim 1246 Kapuas, Danramil 1205/12 Nanga Pinoh, Kapolsek Nanga Pinoh beserta Anggotanya dan Kasat PolPP Kabupaten Melawi.

Wakapolres Melawi menyampaikan kegiatan operasi pasar bersama instansi terkait Kabupaten Melawi bertujuan untuk mengecek harga barang dan memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran. Mengantisipasi sedini mungkin kelangkaan bahan pokok terutama sembako beras dan bahan pokok lainnya, jangan sampai saat lebaran nanti sembako di Melawi ada yang langka dan harga barang mengalami kenaikan. Walaupun ada beberapa barang yang diamankan saat operasi pasar tadi ditemukan sudah kadarluarsa dan pemilik tokoh sudah kami tegur agar barang dagangannya diperhatikan apakah sudah expired. Sementara dari hasil operasi pasar ini harga sembako masih stabil dan ada beberapa kenaikan harga bahan pokok tetapi masih bisa dijangkau oleh masyarakat, ungkapnya.

"Polri serius dalam menangani masalah sembako ini dengan membentuk Satgas Pangan. Polres Melawi bersama instansi terkait akan terus monitoring perkembangan bahan pokok dan apa penyebab jika terjadi kelangkaan yang berakibat naiknya suatu harga barang pokok dipasaran, jika ada pedagang yang berbuat nakal dengan penimbunan sembako yang mengakibatkan kelangkaan Satgas Pangan Polres Melawi akan bergerak mendalaminya jika ditemukan suatu kesengajaan maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

Penulis : Oktavianus
Editor    : Alfian Nurnas / Nanang. P