Minggu, 04 Februari 2018

Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Residivis kasus narkoba yang baru beberapa hari keluar dari Lapas Sintang ini kembali menjalani hidupnya di hotel prodeo lantaran tertangkap tangan membawa shabu.

HR, warga Dusun Laja Permai Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Melawi di rumah Tersangka pada Sabtu (3/2/2018) pukul 14.00 WIB.

Hingga Minggu (4/2/2018), lelaki yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sintang, masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba. Penangkapan HR ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa didaerah Dusun Laja sering terjadi Transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut Penyelidik Sat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Saat petugas yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Sarwo, S.Pd diwakili oleh KBO Sat Res Narkoba BRIPKA B.Taebenu melakukan Hunting di daerah Dusun Laja pada Sabtu (3/2/2018) siang, petugas mendapati seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan dan setelah diteliti lebih dalam diketahui bahwa lelaki tersebut merupakan Residivis Kasus Narkoba yang baru keluar dari Lapas Sintang.

Petugas langsung menghampiri Tersangka kerumahnya namun saat ditanya petugas, tersangka hendak kabur kemudian petugas berhasil membekuk tersangka.

Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Foto : Humas Polres Melawi


Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu di lipat didalam uang seribu rupiah dan di simpan didalam sofa yang sudah dikoyakan , 1(satu) buah kaca fanbo yang terpasang pipet warna abu-abu, 1(satu) buah pipet plastik yang diruncingkan ujungnya, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1(satu) buah plastik klip transparan, 1(satu) unit HP merk NOKIA warna hitam. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si saat dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp membenarkan anggotanya telah menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkaan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari LP Sintang pada Januari 2018 lalu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba sabu. Jadi selain pemakai, tersangka juga jadi pengedar,” kata Kapolres, Minggu (4/2/2018).

Tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 144 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adiru)

SHARE THIS

0 komentar: