Tampilkan postingan dengan label Satgas Saber Pungli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satgas Saber Pungli. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Agustus 2018

Ini Penekanan Kasatgas Saber Pungli Polres Melawi Saat Sosialisasi Saber Pungli Dilingkungan Pemerintah Daerah

Ini Penekanan Kasatgas Saber Pungli Polres Melawi Saat Sosialisasi Saber Pungli Dilingkungan Pemerintah Daerah



Polres Melawi, Pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. namun kondisi yang terjadi di masyarakat menunjukkan bahwa pelayanan publik masih belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan masih ditemuinya hambatan – hambatan. Dalam maksud dan tujuan Sosialisasi adalah meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar (Pungli) dan Mengidentifikasi Area yang berpotensi terjadinya pungutan liar serta mengambil langkah – langkah yang efektif untuk memberantas praktek - praktek pungutan liar.

Peserta Sosialisasi Satgas Saber Pungli Kabupaten Melawi sebanyak 150 peserta yaitu Para Camat Sekabupaten Melawi, Para Kepala Desa Sekabupaten Melawi, Kepala BPD dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Melawi. Kegiatan bertempat di Pendopo Bupati Melawi, Senin (30/7/2018) sekitar pukul 09.00 wib sampai pukul 12.00 wib.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasatgas Saber Pungli Kabupaten Melawi Kompol Jajang, S. Kom juga merupakan Wakapolres Melawi, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri dan Kasat Binmas AKP TP. Marbun. Dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Melawi Dr. Yakob Tangkin, M. Kes sekaligus membuka acara sosialisasi Saber Pungli.




Dalam kesempatan tersebut Kasatgas Saber Pungli Kabupaten Melawi Kompol Jajang, S. Kom mengatakan Sosialisasi ini adalah agar seluruh pimpinan kepala daerah mengetahui Pungutan Liar telah merusak sendi - sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu pemberantasan secara tegas, terpadu, efisien dan efektif serta mampu menciptakan efek jera. Dimana sosialisasi ini akan menjelaskan proses - proses terjadinya pungli. Kemudian menyampaikan solusi - solusi untuk menerangkan jalan keluar agar supaya tidak terjadi Pungli, jelasnya.

Kompol Jajang menambahkan beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 sebagai payung hukum satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau "Saber Pungli". Dimana Presiden Joko Widodo menginstruksikan Gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar diseluruh daerah di Indonesia, termasuk juga di daerah kita Kabupaten Melawi, karena penyakit Pungutan Liar sudah menjangkiti hampir seluruh sendi - sendi kehidupan masyarakat, ungkapnya.

"Dalam Perpres tersebut, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik Pungutan Liar secara efektif dan efisien. Caranya, dengan mengoptimalkan pemanfaatan Personel, Satuan Kerja dan Sarana Prasarana baik yang berada di Lembaga atau Pemerintah Daerah. Dengan mengerahkan empat fungsi yakni Intelijen, Pencegahan dan Sosialisasi, Penindakan serta Yustisi.  Dalam Perpres tersebut juga dimungkinkan bagi Satgas Saber Pungli untuk melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), tegasnya.

Selaku KaSatgas Pencegahan Saber Pungli Kasat Binmas AKP TP. Marbun menyampaikan himbauan, adanya sosialisasi ini dapat diketahui secara bersama apa yang boleh dan tidak boleh dikerjakan terkait dengan Pungutan Liar dan komitmen bersama agar tidak ada lagi pungutan liar di Kabupaten Melawi. Oleh karena itu Marbun mengajak para peserta sosialisasi untuk bersama - sama memberantas pungutan liar di Kabupaten Melawi. Karena tugas ini tidak hanya dibebankan pada aparat penegak hukum saja. Namun Pemerintah Daerah, pihak swasta beserta seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat dalam memberantas penyakit pungutan liar, pungkasnya.

Penulis : Oktavianus

Rabu, 18 Juli 2018

Ini Himbauan Kasatgas Saber Pungli Polres Melawi Bagi Dunia Pendidikan

Ini Himbauan Kasatgas Saber Pungli Polres Melawi Bagi Dunia Pendidikan



Polres Melawi, Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Melawi, yaitu Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom menegaskan seharusnya sudah tidak ada lagi pungutan kepada siswa oleh sekolah. Karena pemerintah sudah menyalurkan BOS pada sekolah yang dihitung sesuai dengan jumlah siswa.

“Begitu pula soal pungutan seragam, sekolah mestinya tak boleh menyediakan seragam, karena kan sudah ada dijual di toko. Kecuali untuk baju seragam olahraga dan batik. Itupun semestinya bukan diakomodir sekolah, tapi melalui pihak ketiga, seperti konveksi. Untuk menghindari Pungli,” ujarnya. Rabu (18/7/2018) pagi.

Jajang yang menjabat sebagai Wakapolres Melawi juga menegaskan sumbangan pendidikan – pendidikan (SPP) juga seharusnya sudah tak ada lagi sejak sepuluh tahun lalu. Kecuali bagi sekolah swasta yang harus membayar gaji para guru sendiri. Kendati demikian, pungutan uang gedung bagi sekolah swasta, kalau memang gedungnya sudah ada seharusnya bisa dihapuskan.

“Ini akan dianggap pungli kalau diluar kesepakatan orang tua dan komite sekolah. Hanya kalau memang demi kepentingan dan kemajuan sekolah, asal tidak memberatkan tidak menjadi masalah. Tapi dengan catatan harus dengan rapat bersama,” katanya.

Satgas Saber Pungli Melawi sendiri pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun lalu terkait pungutan uang ijasah di SMAN 1 Nanga Pinoh. Belajar dari kasus ini, Jajang meminta sekolah tidak menetapkan sendiri pungutan di sekolah.

“Ada pungutan sebaiknya tidak memaksa dan melampaui batas kewajaran. Karena akan menjadi permasalahan kalau satu pihak merasa keberatan dan kemudian melapor kemana-mana,” katanya. (Oktavianus)