Tampilkan postingan dengan label Anti Hoax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti Hoax. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 September 2018

Hukum dan Penegakkan hukum Lalu Lintas

Hukum dan Penegakkan hukum Lalu Lintas



Polres Melawi - Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh. Patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. Bbrp waktu lalu beredar di media sosial yg membahas tentang polisi tidak boleh bagi pengendara yg tdk membawa sim. Dlm pembahasannya semua menjurus pd kewenangan menindak dan dicounter dg berbagai tafsir kata2 dlm Pasal 281 UULLAJ (Tidak Memiliki) dan Pasal 288 UULLAJ  (Tidak Membawa).
Apa yg disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sbg urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan.

Hukum adalah simbol peradaban yg merupakan produk politik sbg kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial. Di dalam penegakkanya tatkala tdk ada atau tdk ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah jg penegak keadilan. Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bs menerapkan restorative justice. Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social cost nya mahal atau setidaknya mjd kontra produktif. Sanksi diberikan kpd pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dpt terbangunnya budaya tertib berlalu lintas. Sejalan dg pemikiran tsb pemahaman lalu lintas sbg urat nadi kehidupan mjd sangat penting bagi masyarakat maupun para stake holder lainya. Di dalam konteks lalu lintas sbg urat nadi kehidupan dpt ditunjukkan bahwa suatu masyarakat untuk dpt bertahan hidup tumbuh dan berkembang diperlukan produktifitas. Untk menghasilkan suatu produktifitas maka dipelukan adanya aktifitas. Aktifitas ini merupakan lalu lintas atau pergerakan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Oleh sebab itu lalu lintas dituntut untuk aman, selamat, tertib dan lancar. Pelanggaran2 lalu lintas akan berdampak pd terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya. Masalah2 lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tdk dipikirkan social costnya. Pelanggaran2 dianggap sebagai sesuatu yg biasa2 saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sdh lengkap surat2nya boleh berbuat apa saja. Di samping itu kebiasaan petugas polisi saat menindak pelanggaran yg ditanyakan dr awal hingga akhir seringkali sebatas memeriksa surat2. Yg berkaitan dg spirit penegakkan hukum untuk 1. mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar, 2. meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan,3. terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami. Penegakkan hukum dibidang lalu lintas menyita surat2 pengemudi/kendaraan adalah sbg upaya paksa, namun hakekatnya bukanlah pd surat2 tsb. Program2 dekade aksi keselamatan sbg implementasi road safety telah mencanangkan program penegakkan hukum yg berkaitan dg : 1. Helmet, 2. Speed, 3. Seat belt, 4. Drink driving, 5. Child restrain. Dan dikembangkan untk 6. konsentrasi mengemudi ( contoh menggunakan hp saat berkendara) dan 7. melawan arus. Ke 7 point inilah yg semestinya dilakukan trs menerus dan terintegrasi antar pemangku kepentingan untuk dpt membangun budaya tertib berlalu lintas.

Penegakkan hukum dilakukan bukan untk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan tetapi untuk :
1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, kemacetan atau masalah2 lalu lintas lainya
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yg terganggu adanya pelanggaran.
3. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
5. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
6. Agar ada kepastian di dalam menata keteraturan sosial
7. Bagian dr edukasi.

Hukum adalah simbol peradaban dan ditegakkan untuk semakin manusiawinya manusia yg ditunjukkan dlm lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar bukan semata mata boleh atau tdk boleh. Safety for humanity kita semua mengimplementasikan road safety menuju zero accident sbg penghormatan sumber daya manusia sbg aset utama bangsa.

Kamis, 30 Agustus 2018

Sejahterakan Anggota, Polres Melawi Sosialisasi Perumahan Bersubsidi

Sejahterakan Anggota, Polres Melawi Sosialisasi Perumahan Bersubsidi



Polres Melawi, Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom membuka kegiatan sosialisasi perumahan murah bersubsidi di Aula Tribrata Polres Melawi, Kamis (30/8/2018) pagi.

Tampak hadir dalam giat sosialisasi tersebut Ketua Bank BTN Sintang dan Pegawainya, Para Kabag, Kasat, Kasie, Kapolsek Jajaran dan Personil serta ASN Polres Melawi.

Perumahan murah bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi anggota Polisi dan ASN yang bertugas di Polres Melawi.

Menurut Kompol Jajang, perumahan murah bersubsidi merupakan inisiasi Polres Melawi agar anggota Polres Melawi bisa memiliki rumah murah tapi layak huni. Rencananya perumahan ini akan dibangun di dekat RSUD Kabupaten Melawi dan Jalan Sertu bersebelahan dengan Water Park milik Bupati Melawi.

“Harganya murah tapi kualitasnya tidak kalah dengan perumahan- perumahan lainnya”, tutur Kompol Jajang.

Lebih lanjut Jajang menyampaikan bahwa program perumahan murah bersubsidi ini merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Kompol Jajang menerangkan program prioritas Kapolri itu berupa peningkatan kesejahteraan anggota Polri dengan cara memenuhi kebutuhan anggotanya yang belum memiliki rumah.

Ia menjelaskan, rumah subsidi untuk Polri ini hanya dijual di angka Rp 140 juta sekian. Syaratnya mudah, hanya dengan menunjukkan KTA dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

“Semoga ini bisa menjadi solusi bagi anggota untuk bisa memiliki rumah. semoga seluruh Anggota Polres Melawi bisa mapan di masa yang akan datang”, pungkas Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom.

Penulis : Oktavianus

Kamis, 23 Agustus 2018

Kapolres Melawi Berikan Bantuan Sembako Terhadap Korban Kebakaran Lahan

Kapolres Melawi Berikan Bantuan Sembako Terhadap Korban Kebakaran Lahan



Polres Melawi, Kepala Kepolisian Resor Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto. H, S. Sos., M.H memberikan bantuan sembilan bahan pokok (Sembako) bagi korban musibah kebakaran lahan yang memakan korban jiwa terjadi di Desa Nanga Tikan Kecamatan Belimbing Hulu Kabupaten Melawi beberapa minggu lalu.

"Pemberian tali asih oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad fadlin sebagai wujud kepedulian terhadap warga yang baru saja terkena musibah kehilangan anggota keluarganya akibat kebakaran lahan.

"Setelah mengetahui musibah itu, Kapolres merasa sangat prihatin dan beliau ikut berbela sungkawa atas musibah yang terjadi," ucap Iptu Hariyanto.

Terus dikatakannya, kehadiran Kapolres Melawi melalui dirinya diharapkan bisa memberikan dorongan semangat bagi korban untuk bangkit kembali menata kehidupannya pasca diterpa ujian berat dari sang pencipta.

"Yang penting warga masyarakat khususnya Kecamatan Belimbing maupun Kecamatan Belimbing Hulu ini dapat menjadikan ini sebagai pelajaran dan mengambil hikmahnya, sehingga kejadian serupa tak terulang lagi kedepannya akibat kelalaian," Tegas Kapolsek Belimbing Iptu Hariyanto.

Pada kesempatan itu juga, Kapolsek Belimbing mengungkapkan upaya Polres Melawi dan Polsek Jajaran saat ini bersiaga melakukan penanggulangan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla.

Masyarakat diminta turut berperan serta dalam mencegah terjadinya Karhutla. Dimana warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Penyerahan bantuan sembako dirumah kediaman korban Adong, diterima oleh istri korban disaksikan Kepala Desa Nanga Tikan Keleb, S. Th, Kamis (23/8/2018) pagi.

Bantuan sembilan bahan pokok (sembako) tersebut merupakan bentuk empati pihak Kepolisian Resor Melawi terhadap korban kebakaran lahan. Diharapkan dengan kejadian ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan ekosistem yang ada. Dengan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Dampak kebakaran hutan sangat merugikan bagi lingkungan baik dari segi ekologi maupun ekonomi. Akibat dari kebakaran hutan pun tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga oleh makhluk hidup lainnya. Bersama menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk kelangsungan hidup anak cucu kita.

Penulis : Oktavianus
Antisipasi Debu dan Asap Karhutla, Satlantas Polres Melawi Bagikan Masker ke Pengendara

Antisipasi Debu dan Asap Karhutla, Satlantas Polres Melawi Bagikan Masker ke Pengendara



Polres Melawi, Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi melaksanakan pembagian masker di jalan provinsi depan Mapolres melawi, Senin (20/8/2018) pagi.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP., M. Ap menjelaskan pembagian masker ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak asap karhutla dan debu jalan akibat pelaksanaan proyek peningkatan jalan sepanjang Mapolres hingga arah Desa Pemuar.

“Asap karhutla dan debu jalanan tentunya bisa berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk para pengguna jalan yang melintasi ruas ini. karena itu, kita ikut membantu dengan membagikan masker sehingga asap dan debu ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengendara,” katanya.

Aang juga mengingatkan para pengendara kendaraan untuk lebih berhati hati serta tetap waspada saat memacu kendaraannya melintasi ruas dari Simpang Polres hingga Desa Pemuar. Mengingat debu yang ditimbulkan karena lalu lintas kendaraan bisa mengurangi jarak pandang.

“Begitu pula dengan kondisi jalan yang masih dalam pengerjaan. karena banyak kerikil di sepanjang arah hingga Desa Pemuar sehingga pengendara kendaraan roda dua mesti berhati hati,” pesannya.

Penulis : Oktavianus

Sabtu, 18 Agustus 2018

Kapolres Melawi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Bahagia Kota Juang

Kapolres Melawi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Bahagia Kota Juang



Polres Melawi, Bertempat di Komplek Makam Pahlawan Taman Bahagia Kota Juang Nanga Pinoh, Berlangsung apel renungan suci dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 73. Apel renungan suci ini diikuti oleh personil Polres Melawi, TNI, Sat PolPP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi, Kamis (16/8/2018) sekitar pukul 23.30 wib sampai pukul 00.30 wib.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si, selaku Komandan Upacara Ipda Angga Bagus Sangsoko, S. Trk dan dihadiri juga oleh Bupati Melawi Panji, S. Sos, Wakil Bupati Melawi Dadi Sunarya Usfa Yursa, A. Md, Ketua DPRD Kabupaten Melawi Abang Tajudin, S. E., M. Sos, Sekda Kabupaten Melawi Drs. Ivo Titus Mulyono, M. Si, Pabung Kodim 1205/Stg, Danramil Nanga Pinoh, Pejabat Utama Polres Melawi, Unsur muspida serta para pelajar Saka Bhayangkara Polres Melawi. Upacara berlangsung tepat pukul 23.30 Wib yang diawali dengan mengheningkan cipta  untuk mengenang Jasa Para Pahlawan Bangsa.



Selaku Inspektur Apel Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin menyampaikan, bahwa Apel Kehormatan dan Renungan Suci ini adalah bagian dari rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI yang ke - 73.

“Sebagai anak Bangsa yang telah merasakan nikmatnya kemerdekaan ini, sudah kewajiban kita untuk selalu mengenang jasa para Pahlawan serta mengisi kemerdekaan ini melalui kesungguhan bekerja dan mengabdikan diri kepada Bangsa dan Negara ini, tutur Kapolres Melawi.

"Apel Kehormatan dan Renungan Suci ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali semangat patriotisme dan nilai - nilai perjuangan melalui pelaksanaan tugas dan pengabdian secara maksimal kepada masyarakat", pesan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin.

Setelah selesai melaksanakan Apel Kehormatan dan Renungan Suci, diakhiri dengan kegiatan tabur bunga Makam Pahlawan Taman Bahagia Kota Juang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Penulis : Oktavianus