Tampilkan postingan dengan label sitemap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sitemap. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Mei 2018

Demi Kamseltibcarlantas, Polantas Polres Melawi Tetap Atur Lalin Walaupun Berjibaku dengan Lumpur dan Banjir

Demi Kamseltibcarlantas, Polantas Polres Melawi Tetap Atur Lalin Walaupun Berjibaku dengan Lumpur dan Banjir

Anggota Sat Lantas Polres Melawi
Membantu Masyarakat di Jalan yg sedang diperbaiki

Polres Melawi - Lagi - lagi sikap tanggap ditunjukkan oleh Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Melawi. Demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas ( Kamseltibcarlantas ) Polantas Polres Melawi tidak pedulikan lumpur dan banjir. Dengan penuh semangat mengatur lalu lintas di Jalan Provinsi Sintang - Nanga Pinoh Kabupaten Melawi tepatnya didekat SPBU Sidomulyo, banjir yang diakibatkan oleh pecahnya gorong-gorong Jalan tersebut menutupi seluruh bahu jalan dan terdapat lubang dari dampak pecahnya gorong-gorong jalan yang di kwatirkan terjadinya kecelakaan.

Beberapa personil dari Satlantas Polres Melawi, Selasa ( 22/5/2018 ) pagi. Melaksanakan pengaturan lalu lintas dan memberikan himbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor agar lebih berhati-hati saat melintas di jalan tersebut.

Dan para pengguna jalan pun mengaku sangat senang karena dalam kondisi seperti ini, masih dijumpai Personil Kepolisian yang senantiasa memberikan pelayanan.

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengatakan, sesuai arahan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si dalam situasi apapun pelayanan prima kepada masyarakat harus dilaksanakan oleh setiap Personil Kepolisian.

"Dengan dedikasi yang tinggi diharapkan Personil Kepolisian khusus Anggotanya yang bertugas dengan penuh semangat dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Resor Melawi dalam menunjang keberhasilan tugas - tugas Kepolisian, jelasnya.

Ditempat terpisah Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom menuturkan, " kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat, sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada Polisi di sekelingnya memberikan pelayanan yang prima, tegasnya.

Penulis : Oktavianus
Editor    : Alfian Nurnas / Nanang. P
Aksi Satlantas Polres Melawi Semarakkan Ramadhan dengan Membagikan Jadwal Puasa kepada Masyarakat

Aksi Satlantas Polres Melawi Semarakkan Ramadhan dengan Membagikan Jadwal Puasa kepada Masyarakat

Anggota Sat Lantas Polres Melawi
membagikan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1439 H

Polres Melawi -  Pemerintah melalui kementerian Agama telah menetapkan 1 Ramadhan 1439 H jatuh pada hari Kamis, 17 Mei 2018. Selain itu, Jadwal imsakiyah untuk seluruh wilayah Indonesia juga telah dikeluarkan tak terkecuali di Kota Juang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi puluhan Masjid sudah dilengkapi dengan jadwal puasa.

Bagi masyarakat Melawi yang berpuasa, informasi jadwal Imsak, Subuh dan Magrib penting untuk diketahui, khususnya di lokasi yang jauh dari Masjid atau ketika bepergian.

Dalam menunaikan ibadah bulan suci Ramadhan, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mempunyai cara unik untuk menyemarakkan suasana bulan Ramadhan, yaitu dengan membagi-bagikan jadwal puasa kepada para pengemudi kendaraan bermotor dan masyarakat diseputaran pasar Ramadhan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Selasa ( 22/5/2018 ) sore.

Beberapa Personil Satlantas Polres Melawi terlihat memegang dan membagikan jadwal puasa kepada masyarakat. Aksi yang diperlihatkan oleh Polantas ini menjadi perhatian dan terlihat antusias masyarakat dalam meminta serta menerima jadwal puasa tersebut. Setelah menerima tidak sedikit masyarakat yang tersenyum menandakan selembaran jadwal puasa diterima dengan baik.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si melalui Kasat Lantas AKP Aang Permana, S. IP menyampaikan, selembaran jadwal ibadah puasa pada bulan Ramadhan diberikan kepada masyarakat mengingatkan tidak semua masyarakat memiliki jadwal yang tercetak dirumahnya ataupun ditempat kerjanya, ini merupakan wujud nyata partisipasi pihak Kepolisian saat bulan suci Ramadhan 1439 H. Harapannya dengan selembaran tersebut membawa barokah tersendiri baik terhadap masyarakat maupun pihak Kepolisian, katanya.

"Saat bulan suci Ramadhan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama, pesannya.

"Kami Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa, semoga di bulan yang penuh berkah ini segala amal ibadah kita di terima oleh Allah SWT, " ucapnya.

Penulis : Oktavianus
Editor    : Alfian Nurnas / Nanang. P

Kamis, 22 Februari 2018

TEGAS ! Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging

TEGAS ! Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Kayu olahan yg berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Kayu olahan yg berhasil
Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Kepolisian Resor Melawi telah maksimal dalam menangani ilegal logging ( ILOG ) diwilayah hukumnya, hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya lagi pelaku dari ilegal logging pada hari Senin ( 19/2/18 ) malam.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit motor air membawa kayu jenis belian atau ulin dari daerah Tontang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang menuju wilayah Melawi, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H memerintahkan Kanit Lidik Ipda Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta Anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut, Team Lidik Polres Melawi langsung bergerak dan melaksanakan pengintaian, pada pukul 18.00 wib didapati 1 unit motor air bergerak menuju wilayah Melawi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 150 batang kayu tebelian dengan berbeda-beda ukuran, untuk proses hukum lebih lanjut juragang motor kelotok Sp ( 38 th ), alamat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang dan pembeli kayu Zn ( 45 th ), alamat Desa Kompas Raya Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, dibawa ke Polres Melawi guna Proses sidik lebih lanjut, ungkap Kanit Lidik Sat Reskrim Moch. Angga.BS, S. Tr. K.

Motor air pengangkut Kayu Olahan Illegal yg diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si mengapresiasi kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam mengungkapkan pelaku ilegal logging, ini membuktikan petugas tidak tutup mata terhadap kasus pembalakan liar, dalam penindakan dilapangan pun Polres Melawi tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku ilegal, tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana ilegal logging.

"kedua Tersangka Zn (45 th) dan Sp ( 38 th)  dikenai Pasal 12 ayat 1 huruf e, huruf m jo pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 87 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan "Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan "Sahnya Hasil Hutan". jelasnya. (Okta)

Senin, 19 Februari 2018

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Pelaku Pembacokan setelah diamankan di Mapolres Melawi
Pelaku Pembacokan saat diamankan
 di Mapolres Melawi.
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Akibat mengkonsumsi Minuman Keras jenis Arak seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Menukung Kab.Melawi, tega membunuh tetangganya sendiri dengan cara yang termasuk kejam dan akhirnya diamankan oleh Anggota Polsek Menukung, (19/2/18)

Kapolres Melawi AKBP. AHMAD FADLIN.S.IK.M.Si, membenarkan pada hari Senin 19/2/18 Polres Melawi telah menerima Laporan Polisi dari istri Korban, bahwa suaminya yang bernama SIMON (Korban) alamat Desa Melona Kec. Menukung Melawi diketahuinya telah meninggal dunia dalam keadaan berdarah dan ada luka di kepala dan lehernya, pada tanggal (18/2/18) minggu sore.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, SH menyampaikan, atas keterangan dari Saksi yang diketemui di lokasi oleh Penyidik, diketahui terduga sebagai tersangka berinisial SR, dan setelah didatangi oleh Penyidik kemudian terduga mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban SIMON hingga meninggal dunia.

Anggota Polsek Menukung saat Evakuasi Korban di Puskesmas Menukung
Anggota Polsek Menukung saat
Evakuasi Korban. Foto : Humas Polres Melawi


"Setelah Terduga Pelaku mengaku kemudian diamankan di Polres Melawi, dan sesampainya di Polres Melawi pelaku mengakui didalam BAP bahwa pembacokan tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah parang miliknya sendiri, serta dilakukan sendiri". Terang Kasat Reskrim

Pembacokan oleh pelaku tergolong Sadis, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah Pelaku.

Kejadian tersebut dilatar belakangi oleh korban mengolok pelaku, yang sebelumnya di rumah pelaku sudah melakukan minum minuman mengandung alkohol/arak.

Tim Olah TKP dari Ur Identifikasi dan Jatanras Sat Reskrim Polres Melawi juga sedang bekerja mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kerjasama dengan anggota Polsek Menukung.

Ditempat terpisah Kapolsek Menukung IPDA Bhakti Juni Ardi yang dihubungi melalui Aplikasi Perpesanan WA menyampaikan, "agar masyarakat tidak lagi membuat, menjual, mengkonsumsi Arak atau minuman beralkohol lainnya,  karena banyak ruginya dari kesehatan dan bahkan mengganggu keamanan seperti kasus sekarang ini" tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yg "atas perbuatanya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain" dapat di kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Adiru)

Selasa, 06 Februari 2018

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak



Polres Melawi – Sat Reskrim Polres Melawi kembali melaksanakan sidang Diversi terhadap pelaku Pencurian dan Penadahan yang masih dibawah umur atas nama MI (17) dan MLL (16) yang masih berstatus Pelajar salah satu SMA di Nanga Pinoh, (6/2).

Penyelesaian perkara diluar Sidang Pengadilan Negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Sidang Diversi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (6/2/18) sekitar jam 13.00 Wib dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sintang, Dinas Sosial Kab.Melawi, Orang Rua/Wali dari Pelaku, Pihak Korban, Tokoh Adat dan Pihak Sekolah Pelaku MLL (16).


Kedua Pelaku yang berinisial MI (17) dan MLL (16) adalah tersangka dalam perkara pencurian dan Penadahan Handphone Merk OPPO di dalam Kamar Korban yang sedang terlelap tertidur di Kios Pedagang pasar Koperasi Mekar Sari Jl.Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi pada Bulan November 2017, hingga tertangkap oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi dan setelah diperiksa para Pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan Pencurian dan Penadahan serta selama ini belum pernah dihukum.

Petugas BAPAS Sintang menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku. Selain itu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) Tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana maka dapat dilakukan Diversi.

“Namun patut diingat dan diperhatikan bahwa proses Diversi ini hanya bisa dilakukan satu kali oleh Tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”. Terang Kasat Reskrim.

Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua. Foto : Humas Polres Melawi
Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua.
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah mendengarkan masukan dari pihak Dinas Sosial Kab.Melawi, BAPAS Sintang serta dari Pihak Sekolah, para pelaku yang sepanjang sidang Diversi terus menundukkan wajah ini langsung meminta maaf kepada korban serta kepada Orang Tua dan Pihak Sekolah.

Ditempat terspisah Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang dihubungi melalui pesan instan Whatsapp menyatakan, “Sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang, tujuan pelaksanaan Diversi ini antara lain supaya anak yang terlibat Tindak Pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan/Pidana Penjara) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak serta lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak” Tutup Kapolres Melawi.

Sidang Diversi ini selesai dengan sukses dan pihak Korban yang telah memaafkan para Pelaku dan berpesan agar kedepannya lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. (adiru)