Tampilkan postingan dengan label sat-lantas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sat-lantas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 September 2018

Hukum dan Penegakkan hukum Lalu Lintas

Hukum dan Penegakkan hukum Lalu Lintas



Polres Melawi - Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh. Patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman. Bbrp waktu lalu beredar di media sosial yg membahas tentang polisi tidak boleh bagi pengendara yg tdk membawa sim. Dlm pembahasannya semua menjurus pd kewenangan menindak dan dicounter dg berbagai tafsir kata2 dlm Pasal 281 UULLAJ (Tidak Memiliki) dan Pasal 288 UULLAJ  (Tidak Membawa).
Apa yg disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sbg urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan.

Hukum adalah simbol peradaban yg merupakan produk politik sbg kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial. Di dalam penegakkanya tatkala tdk ada atau tdk ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah jg penegak keadilan. Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bs menerapkan restorative justice. Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social cost nya mahal atau setidaknya mjd kontra produktif. Sanksi diberikan kpd pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dpt terbangunnya budaya tertib berlalu lintas. Sejalan dg pemikiran tsb pemahaman lalu lintas sbg urat nadi kehidupan mjd sangat penting bagi masyarakat maupun para stake holder lainya. Di dalam konteks lalu lintas sbg urat nadi kehidupan dpt ditunjukkan bahwa suatu masyarakat untuk dpt bertahan hidup tumbuh dan berkembang diperlukan produktifitas. Untk menghasilkan suatu produktifitas maka dipelukan adanya aktifitas. Aktifitas ini merupakan lalu lintas atau pergerakan perpindahan dari suatu tempat ke tempat lainnya. Oleh sebab itu lalu lintas dituntut untuk aman, selamat, tertib dan lancar. Pelanggaran2 lalu lintas akan berdampak pd terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya. Masalah2 lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tdk dipikirkan social costnya. Pelanggaran2 dianggap sebagai sesuatu yg biasa2 saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sdh lengkap surat2nya boleh berbuat apa saja. Di samping itu kebiasaan petugas polisi saat menindak pelanggaran yg ditanyakan dr awal hingga akhir seringkali sebatas memeriksa surat2. Yg berkaitan dg spirit penegakkan hukum untuk 1. mewujudkan lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar, 2. meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan,3. terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami. Penegakkan hukum dibidang lalu lintas menyita surat2 pengemudi/kendaraan adalah sbg upaya paksa, namun hakekatnya bukanlah pd surat2 tsb. Program2 dekade aksi keselamatan sbg implementasi road safety telah mencanangkan program penegakkan hukum yg berkaitan dg : 1. Helmet, 2. Speed, 3. Seat belt, 4. Drink driving, 5. Child restrain. Dan dikembangkan untk 6. konsentrasi mengemudi ( contoh menggunakan hp saat berkendara) dan 7. melawan arus. Ke 7 point inilah yg semestinya dilakukan trs menerus dan terintegrasi antar pemangku kepentingan untuk dpt membangun budaya tertib berlalu lintas.

Penegakkan hukum dilakukan bukan untk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan tetapi untuk :
1. Mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, kemacetan atau masalah2 lalu lintas lainya
2. Melindungi pengguna jalan lainnya yg terganggu adanya pelanggaran.
3. Mewujudkan dan memelihara keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
4. Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan
5. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas
6. Agar ada kepastian di dalam menata keteraturan sosial
7. Bagian dr edukasi.

Hukum adalah simbol peradaban dan ditegakkan untuk semakin manusiawinya manusia yg ditunjukkan dlm lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar bukan semata mata boleh atau tdk boleh. Safety for humanity kita semua mengimplementasikan road safety menuju zero accident sbg penghormatan sumber daya manusia sbg aset utama bangsa.

Kamis, 23 Agustus 2018

Antisipasi Debu dan Asap Karhutla, Satlantas Polres Melawi Bagikan Masker ke Pengendara

Antisipasi Debu dan Asap Karhutla, Satlantas Polres Melawi Bagikan Masker ke Pengendara



Polres Melawi, Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan pengendara kendaraan bermotor, Satuan Lalu Lintas Polres Melawi melaksanakan pembagian masker di jalan provinsi depan Mapolres melawi, Senin (20/8/2018) pagi.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP., M. Ap menjelaskan pembagian masker ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak asap karhutla dan debu jalan akibat pelaksanaan proyek peningkatan jalan sepanjang Mapolres hingga arah Desa Pemuar.

“Asap karhutla dan debu jalanan tentunya bisa berdampak pada kesehatan masyarakat, termasuk para pengguna jalan yang melintasi ruas ini. karena itu, kita ikut membantu dengan membagikan masker sehingga asap dan debu ini tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengendara,” katanya.

Aang juga mengingatkan para pengendara kendaraan untuk lebih berhati hati serta tetap waspada saat memacu kendaraannya melintasi ruas dari Simpang Polres hingga Desa Pemuar. Mengingat debu yang ditimbulkan karena lalu lintas kendaraan bisa mengurangi jarak pandang.

“Begitu pula dengan kondisi jalan yang masih dalam pengerjaan. karena banyak kerikil di sepanjang arah hingga Desa Pemuar sehingga pengendara kendaraan roda dua mesti berhati hati,” pesannya.

Penulis : Oktavianus

Jumat, 17 Agustus 2018

Inovasi Kreatif Sat Lantas Polres Melawi Membuat Pondok Bacaan REGAMA

Inovasi Kreatif Sat Lantas Polres Melawi Membuat Pondok Bacaan REGAMA



Polres Melawi, Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Satlantas Polres Melawi sediakan fasilitas pondok bacaan REGAMA (Reguler Tiga Lima).

“Pondok Bacaan REGAMA berukuran 2X3 meter  tersebut  berada didalam lingkungan pelayanan SIM Satlantas Polres Melawi. Pojok bacaan ini di buat untuk fasilitas tambahan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Melawi sehingga masyarakat yang datang baik untuk pengurusan SIM  maupun hal lainnya bisa menikmati sarana pojok bacaan ini,” jelas Kasatlantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP., M. Ap saat meresmikan fisilitas Pondok Bacaan REGAMA tesebut, Selasa (14/8/2018) Pagi.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa keberadaan Pondok Bacaan REGAMA merupakan upaya peningkatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

“Ini adalah terobosan inovasi kreatif dari Polres Melawi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan tersedianya fasilitas ini masyarakat betah dan nyaman berurusan. Meski baru diresmikan, Pondok Bacaan REGAMA telah digunakan sejak sepekan terakhir,” ucapnya.

"Beberapa aneka buku bacaan dapat digunakan masyarakat saat menunggu beberapa waktu hingga SIM selesai dicetak. Begitu pula kepada anggota khususnya Personil Sat Lantas sambil santai bisa mendapatkan informasi dan pengetahuan baru, ungkapnya.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si dan Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom ikut mengapresiasi terobosan inovasi kreatif dari Satuan Lalu Lintas Polres Melawi.

Penulis : Oktavianus

Rabu, 01 Agustus 2018

Pelayanan Prima, Kasat Lantas Polres Melawi Bersama Anggotanya Lakukan Ojek Payung

Pelayanan Prima, Kasat Lantas Polres Melawi Bersama Anggotanya Lakukan Ojek Payung



Polres Melawi, Lagi dan lagi terobosan inovatif kreatif kembali dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi. Kali ini berbekal payung yang berukuran cukup besar Kasat Lantas AKP Aang Permana, S. IP bersama anggotanya melaksanakan ojek payung bagi siswa - siswi SD, SMP dan SMA, Rabu (01/8/2018) pagi.

Walaupun cuaca diwilayah Kota Juang Nanga Pinoh diguyur hujan mulai dari subuh sampai pagi hari. Keadaan tersebut bukan menyurutkan pelayanan yang diberikan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi, walaupun hujan lebat Kasat Lantas bersama anggotanya tetap berdiri di pinggir jalan Juang melaksanakan pengaturan lalu lintas dan sebagian anggotanya melaksanakan ojek payung gratis yang diperuntukkan bagi masyarakat dan para pelajar yang ingin menyebrang kesekolah baik itu di SD, SMP dan SMA yang memang lokasinya berdekatan.

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengatakan, kegiatan ojek payung ini merupakan wujud pelayanan prima yang diberikan oleh Satuannya kepada masyarakat. Selain kita tetap menjaga lalu lintas tetap lancar dan tidak terjadinya kecelakaan ditempat ini, ojek payung ini walaupun sederhana kita memikirkan pelayanan yang tepat diterima oleh masyarakat dan para pelajar saat cuaca hujan seperti ini memang salah satunya ojek payung ini, katanya.




Aang menambahkan, kedepannya kita sudah memikirkan tempat - tempat yang perlu diberikan pelayanan yang sama saat cuaca hujan seperti ini, sekarang baru tiga sekolah yang kita berikan pelayanan ojek payung ini yaitu SD Negeri 06, SMP Negeri 01 dan SMA Negeri 01 Nanga Pinoh. Tiga sekolahan ini memang lokasinya yang berdekatan, kedepannya pelayanan akan kami perluas khususnya di sekolah - sekolahan yang ada di Nanga Pinoh ini, tuturnya.

Kegiatan ojek payung yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi mendapatkan apresiasi dari Pejabat Utama Polres Melawi. Terlebih dari Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si dan Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom.

"Walaupun dengan barang yang sederhana Pelayanan prima kepada masyarakat dapat terwujud jika memang dilakukan dengan ikhlas dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, tentunya terlihat sangat berarti, tulis Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si.

Penulis : Oktavianus

Minggu, 29 Juli 2018

Untuk Menumbuhkan Disiplin Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Melawi Melaksanakan Daggar Gabungan

Untuk Menumbuhkan Disiplin Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Melawi Melaksanakan Daggar Gabungan



POLRES MELAWI, Razia rutin tersebut digelar guna menyadarkan pengguna jalan baik roda dua dan roda empat dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggar yang tidak mentaati peraturan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas, Rabu ( 25/07/2018 ) pagi.

Kegiatan Razia tersebut berkerja sama dengan instansi terkait yaitu DISPENDA, DISHUB, dan POM ( POLISI MILITER )  serta SAT POL, untuk menertibkan pelanggar kasat mata maupun tidak kasat mata.

“Dengan ada nya kegiatan tersebut kita dapat memantau serta menumbuhkan kedisiplinan masyarakat tentang ketertibatan dan keselamatan berlalu lintas, dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas” ucap Kasat Lantas AKP Aang Permana, S.IP .

Penulis : Tajul ilmi