Jumat, 02 Februari 2018

Polres Melawi Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Dokumen Pribadi

Polres Melawi - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Unit PPA mengambil langkah diversi dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak yang masih berusia 14 tahun 10 bulan, Rabu ( 31/1/2018 ) siang.

Berdasarkan LP / B / 14 / I / 2018 / KALBAR / RES MLW, tanggal 29 Januari 2018, Tersangka L (14 th) Pelajar, terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( mencuri 1 unit handphone merek Xiaomi tipe note 5,7 ).

Diversi tersebut dihadiri oleh Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas Sintang Penata TK 1 Suharto, Korban dan Tersangka L (14 th) beserta keluarganya.

Proses Diversi terhadap Anak berhasil, Korban sudah memaafkan pelaku Anak
Proses Diversi terhadap Anak berhasil, Korban sudah memaafkan pelaku Anak
Foto : Humas Polres Melawi

Diversi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7.

Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H menerangkan "diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kegiatan diversi ini dalam rangka mengakomodir prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsip non diskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, tindakan itu tidak semuanya karena kesalahan anak saja, namun faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak", jelasnya.

 "Ada dua tahapan diberlakukannya diversi, pertama pelaku diancam pidana penjara dibawah tujuh tahun, kedua bukan merupakan pengulangan tindak pidana", ungkapnya.

Diulasnya lebih jauh, diversi adalah suatu tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.

"Sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar".

"Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut," terangnya.

 "Diversinya berhasil dan tinggal penetapan diversi dari pengadilan, yang paling penting adalah anak yang melakukan perbuatan tersebut sudah menyesali perbuatannya dan korbanpun sudah memaafkannya, orang tua sebagai orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak harus lebih aktif lagi untuk mengawasi anaknya, agar si anak tidak menjadi korban atau menjadi pelaku dari tindak pidana", pesannya. (Okta/Adiru)


SHARE THIS

0 komentar: