Minggu, 07 Januari 2018

ZERO ILLEGAL : POLRES MELAWI MENUNJUKKAN KOMITMEN!

Sat Reskrim Polres Melawi ungkap dua Kasus Illegal Loging
Zero Illegal Loging - Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Program "Polda Kalbar Berkibar, Zero Illegal & Zero Tollerance" nampaknya  serius digarap oleh Polres Melawi. Kamis (04/01/2018), Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengungkap dua kasus illegal logging.

Hebatnya, kedua kasus itu diungkap tak sampai 24 jam. Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di tempat dan waktu terpisah. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri,S.H.

"Kemarin tanggal 4, ada 2 kasus illegal loging yang kami ungkap. Yang pertama, penangkapan dilakukan melam hari di jalan belakang Polres. Disini kami berhasil amankan 141 batang kayu olahan terdiri dari kruing, meranti, dan keladan. Kemudian pagi hari sekitar 06.30 wib, kami tangkap kembali yang di Kilometer 5, dapat 100 batang keladan. Total ada 241 batang yang diamankan", Ungkap Samsul.

Kedua Pelaku, B (35) dan S (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e, m, junto Pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga : " Diduga Hasil Illegal Loging ternyata... "

Samsul juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Kapolda Kalbar yang mencanangkan "Polda Kalbar Berkibar".

"Ini komitmen bapak Kapolda melalui Polda Kalbar Berkibar, salah satunya Zero Illegal", Jelas Samsul.

Tak selesai sampai disini saja, Kasat Reskrim yang dekat dengan anggotanya ini akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku Illegal Loging yang masih berani beraktifitas.

"kita akan terus melakukan tindakan tegas apabila para pelaku illegal loging masih beraktifitas dan tidak hanya pelaku illegal loging saja, namun pelaku Illegal lainnya juga akan kami tindak tegas, jadi kami himbau untuk segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan Illegal agar segera dihentikan dan bekerjalah dengan pekerjaan yang tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan" tutup Kasat Reskrim Samsul Bakri, S.H (Alisa/Adiru)

SHARE THIS

0 komentar: