Tampilkan postingan dengan label sitemap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sitemap. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Februari 2018

Kembali Sat Reskrim Polres Melawi Menangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian dan Penadahan

Kembali Sat Reskrim Polres Melawi Menangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian dan Penadahan

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Humas Polres Melawi

PolresMelawi - Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang satu diantaranya adalah seorang penadah dan pelaku pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 di didalam kamar korban di pasar Koprasi mekar sari Jl. Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi pada Bulan November 2017 (3/2/2018).

Kejadian pencurian dan penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H.

Diterangkannya, kejadian pencurian yang terjadi pada seorang Pedagang tersebut, terjadi pada bulan November 2017 lalu, pada saat kejadian sekitar pukul 23.00.WIB, korban diketahui tidur didalam Ruko Pasar Sayur dan mengecas Handphone tersebut dibawah kakinya, kemudian sekitar jam 04.30 Wib Korban bangun dari tidurnya dan mendapati Handphone Korban telah Raib.

Korban yang adalah seorang Pedagang pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.

Tersangka MI (17)

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Melawi selama kurang lebih 2 Bulan Pelaku diketahui bernama MI (17) yang juga adalah warga Dsn. Laja Permai Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi.

Pada Sabtu, 3 Fabruari 2018, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Melawi pun melakukan penelusuran mencari tersangka setelah mendapatkan laporan dan informasi dari saksi yang ada, Tersangka MI (17) berhasil diamankan Petugas dikediamannya.

Tersangka MLL (16)
Tersangka MLL (16)
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah berhasil mengamankan MI (17) dan dilakukan interogasi, pelaku tersebut mengaku melakukan tindakan Pencurian, dan Barang Bukti tersebut telah dijual kepada MLL (16) sebesar Rp.700.000,-.

Pihak Kepolisian kembali melakukan penelusuran untuk menangkap penadah.

BB HP Oppo A37
BB HP Oppo A37
Foto : Humas Polres Melawi

Tak berapa lama, pihak Polres Melawi berhasil mengamankan Tersangka Penadah MLL (16) beserta barang bukti sebuah Handphone merk Oppo type A37 di rumah Tersangka, kemudian Para Tersangka dan barang bukti tersebut pula diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H menuturkan, “Untuk pelaku Pencurian MI (17) dikenakan pasal 362 KUHP dan penadah MLL (16) dikenakan pasal 480 KUHP, namun karena keduanya masih berstatus dibawah umur sehingga tidak dilakukan Penahanan dan akan segera dilakukan Diversi” tutupnya. (Adiru)
Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Residivis kasus narkoba yang baru beberapa hari keluar dari Lapas Sintang ini kembali menjalani hidupnya di hotel prodeo lantaran tertangkap tangan membawa shabu.

HR, warga Dusun Laja Permai Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Melawi di rumah Tersangka pada Sabtu (3/2/2018) pukul 14.00 WIB.

Hingga Minggu (4/2/2018), lelaki yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sintang, masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba. Penangkapan HR ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa didaerah Dusun Laja sering terjadi Transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut Penyelidik Sat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Saat petugas yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Sarwo, S.Pd diwakili oleh KBO Sat Res Narkoba BRIPKA B.Taebenu melakukan Hunting di daerah Dusun Laja pada Sabtu (3/2/2018) siang, petugas mendapati seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan dan setelah diteliti lebih dalam diketahui bahwa lelaki tersebut merupakan Residivis Kasus Narkoba yang baru keluar dari Lapas Sintang.

Petugas langsung menghampiri Tersangka kerumahnya namun saat ditanya petugas, tersangka hendak kabur kemudian petugas berhasil membekuk tersangka.

Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Foto : Humas Polres Melawi


Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu di lipat didalam uang seribu rupiah dan di simpan didalam sofa yang sudah dikoyakan , 1(satu) buah kaca fanbo yang terpasang pipet warna abu-abu, 1(satu) buah pipet plastik yang diruncingkan ujungnya, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1(satu) buah plastik klip transparan, 1(satu) unit HP merk NOKIA warna hitam. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si saat dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp membenarkan anggotanya telah menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkaan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari LP Sintang pada Januari 2018 lalu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba sabu. Jadi selain pemakai, tersangka juga jadi pengedar,” kata Kapolres, Minggu (4/2/2018).

Tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 144 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adiru)
Sat Lantas Polres Melawi Bersiap Pindah Gedung Baru

Sat Lantas Polres Melawi Bersiap Pindah Gedung Baru

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP saat membersihkan gedung Sat Lantas yang Baru
Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP
saat membersihkan gedung Sat Lantas yang Baru
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Guna memaksimalkan kinerja Kepolisian khususnya pelayanan Satuan Fungsi bidang Lalu Lintas, dalam hal ini peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si memandang penting pelayanan maksimal harus sesuai dengan ketersediaan prasarana dan jarak tempuh pelayanan kepada masyarakat, tuturnya Jumat ( 2/2/2018 ) pagi.

Kepemimpinannya sebagai Kapolres Melawi, Ahmad Fadlin tetap berkreasi memberikan kesan kepada masyarakat demikian juga bagi segenap personil Polres Melawi, melalui pembangunan yang dilakukan secara terus menerus yang mengubah 180 derajat wajah baru Polres Melawi, demi terciptanya pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menuju Polres Melawi yang semakin Promoter.

Kesan yang mendalam mungkin dirasakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi."

Sebagaimana Satlantas Merupakan pintu gerbang interaksi masyarakat dengan Aparat Kepolisian ini dianggap penting perlu ditingkatkan pelayanannya, maka demi mewujudkan hal itu, Kapolres Melawi memberikan angin segar, dengan memberikan dan mengijinkan dibuatnya kantor baru bagi Satuan Lalu Lintas Polres Melawi, yang sebelumnya rumah tersebut merupakan rumah dinas Kapolres Melawi.

Anggota Sat Lantas Polres Melawi sedang membersihkan Gedung Sat Lantas Baru
Anggota Sat Lantas Polres Melawi sedang membersihkan Gedung Sat Lantas Baru
Foto : Humas Polres Melawi


Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Melawi, ini adalah impian saya sejak lama, membuat kantor Satuan Lalu Lintas di Kota Nanga Pinoh, hal ini perlu diambil karena sebelumnya pelayanan pembuatan SIM di Polres Melawi yang berjarak sekitar 12 kilometer dianggap sangat jauh oleh masyarakat, hal tersebut bukan semata-mata menjadi pertimbangan yang utama, kita hanya ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya dalam fungsi Satuan Lalu Lintas ini, jelasnya. (Okta/Adiru)

Jumat, 02 Februari 2018

POLRES MELAWI SERAHKAN TERSANGKA KASUS OTT KE KEJARI SINTANG

POLRES MELAWI SERAHKAN TERSANGKA KASUS OTT KE KEJARI SINTANG

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Dokumen Pribadi

Sudah tiga bulan berjalan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli uang ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh ternyata sudah memasuki babak akhir. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sintang telah menyatakan berkas kasus OTT tersebut lengkap (P.21), Rabu (27/12/2017).

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang diwakili Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri, S.H saat dihubungi via aplikasi Whatsapp.

"Sudah, tanggal 27 Desember 2017 kemarin (berkasnya) sudah dinyatakan P21. Tersangka dan barang buktinya juga sudah kami serahkan ke Kejari Sintang pada hari Selasa kemarin (30/1/2018)", Jelas Samsul.

Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Foto : Humas Polres Melawi

Samsul juga menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan tiga oknum di SMA N 1 Nanga Pinoh. Ketiganya adalah HA yang merupakan Kepala Sekolah, serta MH dan HPM yang merupakan tenaga pendidik merangkap bendahara.

Ketiga Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara

Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Foto : Humas Polres Melawi

Kasus OTT Sempat Heboh

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Polres Melawi berhasil menjaring tiga orang oknum PNS SMAN 1 Nanga Pinoh melalui OTT. Ketiganya terbukti melakukan pungli sebesar Rp 200.000,- untuk pengambilan setiap ijazah kepada masing-masing siswa yang telah tamat dari SMAN 1 Nanga Pinoh.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat Melawi termasuk dari kalangan pejabat.

Tak hanya itu, Polres Melawi juga sempat didatangi oleh Ketemenggungan Adat Dayak Melawi untuk meminta klarifikasi karena ada laporan kepada pihak Ketemenggungan terkait pencemaran nama baik HA, Kepala Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang juga ikut terjaring dalam OTT tersebut.

Terkait itu, Polres Melawi berhasil meyakinkan Pihak Ketemenggungan bahwa OTT tersebut bukan dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik HA, dan agar menunggu proses hukum yang tengah berjalan. (Alisa/Adiru)
Polres Melawi Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Polres Melawi Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Dokumen Pribadi

Polres Melawi - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Unit PPA mengambil langkah diversi dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak yang masih berusia 14 tahun 10 bulan, Rabu ( 31/1/2018 ) siang.

Berdasarkan LP / B / 14 / I / 2018 / KALBAR / RES MLW, tanggal 29 Januari 2018, Tersangka L (14 th) Pelajar, terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( mencuri 1 unit handphone merek Xiaomi tipe note 5,7 ).

Diversi tersebut dihadiri oleh Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas Sintang Penata TK 1 Suharto, Korban dan Tersangka L (14 th) beserta keluarganya.

Proses Diversi terhadap Anak berhasil, Korban sudah memaafkan pelaku Anak
Proses Diversi terhadap Anak berhasil, Korban sudah memaafkan pelaku Anak
Foto : Humas Polres Melawi

Diversi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7.

Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H menerangkan "diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kegiatan diversi ini dalam rangka mengakomodir prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsip non diskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, tindakan itu tidak semuanya karena kesalahan anak saja, namun faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak", jelasnya.

 "Ada dua tahapan diberlakukannya diversi, pertama pelaku diancam pidana penjara dibawah tujuh tahun, kedua bukan merupakan pengulangan tindak pidana", ungkapnya.

Diulasnya lebih jauh, diversi adalah suatu tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.

"Sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar".

"Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut," terangnya.

 "Diversinya berhasil dan tinggal penetapan diversi dari pengadilan, yang paling penting adalah anak yang melakukan perbuatan tersebut sudah menyesali perbuatannya dan korbanpun sudah memaafkannya, orang tua sebagai orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak harus lebih aktif lagi untuk mengawasi anaknya, agar si anak tidak menjadi korban atau menjadi pelaku dari tindak pidana", pesannya. (Okta/Adiru)