Tampilkan postingan dengan label Anti Hoax. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti Hoax. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 September 2017

DIGREBEK BUSER MELAWI, PELAKU SABUNG AYAM KOCAR-KACIR

DIGREBEK BUSER MELAWI, PELAKU SABUNG AYAM KOCAR-KACIR

Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK


Melawi -  Digrebek oleh Buru Sergap (Buser) Polres Melawi, Para Penjudi Sabung Ayam kocar-kacir melarikan diri, yang didapat oleh Petugas hanya Ayam saja yang digunakan untuk melakukan perjudian, Minggu (03/09/17).

"Iya benar, Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Melawi dengan dipimpin langsung oleh saya sendiri melakukan Penggrebekan lokasi Judi jenis Sabung Ayam di Dusun Kenual Kec.Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, sore Minggu sekitar jam 17.30 wib kemarin" tutur Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK melalui telpon seluler (04/09/17).

Petugas Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang dilaksanakan Judi jenis Sabung Ayam di Desa Kenual Kec.Nanga Pinoh Kab.Melawi, kemudian Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK tersebut bergerak untuk melakukan Penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut.

Sesampainya Tim di Desa Kenual tersebut ternyata benar bahwa sedang terjadi Perjudian Jenis Sabung Ayam, sehingga Tim langsung mendekati para pelaku untuk menangkap para pelaku yang terlibat, namun melihat Tim Sat Reskrim Polres Melawi tersebut mendekat, para pelaku tersebut langsung lari kocar-kacir demi menghindari penangkapan oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres Melawi tersebut.

IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK dilokasi Judi Sabung Ayam


"Saat kami datang mendekat, pelaku yang menyadari kehadiran kami langsung melarikan diri dan meninggalkan ayam sabungnya dilokasi" terang Kasat Reskrim Polres Melawi yang sempat dijuluki Polisi Ganteng tersebut.

Sat Reskrim Polres Melawi kemudian mengamankan Barang Bukti yang ditinggalkan oleh pelaku berupa beberapa ekor ayam dan alat perjudian lainnya, hingga berita ini diturunkan, Buser Sat Reskrim Polres Melawi masih melakukan Penyelidikan terkait para Pelaku Judi jenis Ayam Sabung tersebut.

"Kami harapkan masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami apabila menemukan Tindak Pidana yang terjadi di wilayahnya, dan untuk para pelaku agar segera bertobat sebelum kami bertindak tegas" tutup Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.


"Ia yang kejam terhadap binatang juga menjadi kejam ketika berhubungan dengan orang lain. Kita bisa mengetahui hati seseorang dari sikapnya terhadap binatang." Immanuel Kant, Filsuf Jerman 1724-1804
(adiru)

Minggu, 03 September 2017

MENJAWAB MAKNA SEBENARNYA DARI PUNGLI ?

MENJAWAB MAKNA SEBENARNYA DARI PUNGLI ?

Blogger Polri

Melawi - Melihat fenomena yang berkembang di Masyarakat baik di Media Sosial maupun di Warung Kopi, tebersit rasa ingin mencari apa yang sebenarnya terjadi, apakah Masyarakat sekarang sebegitu tidak pedulinya dan telah terbiasanya dengan Sikap Koruptif sehingga Koruptor terus dibela-bela ataukah karena Masyarakat tersebut tidak mengerti dengan aturan yang ada?

Tapi sebelumnya kita musti ketahui dulu apa PUNGLI = PUNGUTAN LIAR itu?

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

PUNGLI/pung-li/akronim pungutan liat
Memungli/me-mung-li/ meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.


Dari Wikipedia Bahasa Indonesia

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli[1] dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli[2] termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.[1]



Jadi jelas bahwa Pungli = Pungutan Liar = Seseorang yang melakukan Pungutan uang / biaya yang dikenakan kepada orang lain tanpa adanya ketentuan / peraturan / kesepakatan bersama.

"Lalu kenapa Polisi sampai menangkap Guru di Sekolah ? bukannya Guru itu hanya mengajar dan tidak ada hubungannya dengan Pungutan apapun? lagian jikalaupun ada pungutan uang itu sudah dirapatkan bersama Komite!"

Nah ini pertanyaan yang seru juga untuk dibahas 😊

Yang pertama adalah Polisi bukan menangkap Guru tapi Oknum Guru tersebut tertangkap tangan sedang melakukan Pungutan Liar kepada 2 (dua) orang Mantan Muridnya yang hendak mengambil Ijazah SMA nya.

Yang Kedua, Seperti yang kita ketahui bahwa secara garis besar bahwa Pungutan Liar adalah Pungutan Uang / biaya yang tidak ada ketentuan /peraturan / kesepakatan sebelumnya, jadi Oknum Guru tersebut Tertangkap Tangan sedang melakukan Pungutan Liar di ruangan Guru bukan sedang mengajar didalam Kelas.

Yang Ketiga, memang betul pada bulan Agustus 2017 dilaksanakan Rapat Komite di SMA Negeri terkemuka tersebut, namun yang dibahas hanyalah tentang Iuran Komite Sekolah dan Sumbangan Orang Tua Siswa untuk penambahan Komputer di SMA Negeri tersebut, dan tidak sekalipun ada Rapat antara pihak Sekolah dengan Komite Sekolah maupun Orang Tua Siswa untuk membahas adanya pungutan uang untuk mengambil Ijazah tersebut, yang ada hanya Rapat Seluruh Dewan Guru untuk menentukan berapa besaran uang yang akan ditarik dari masing-masing siswa dalam pengambilan Ijazahnya tersebut.

Dari Jawaban tersebut sudah jelas bahwa Oknum Guru tersebut Tertangkap Tangan karena sedang melakukan Pungutan berupa Uang kepada Siswanya yang hendak mengambil Ijazah, dan Pungutan tersebut tidak ada diatur dalam peraturan dan ketentuan dan kesepakatan apapun.




"Oke Baiklah, tapi kenapa Kepala Sekolahnya juga ditangkap? Kan tidak ada sangkut pautnya!"

Hehehehe, Itu Menurut anda, Oknum Guru tersebut berani melakukan Pungutan Liar kepada Siswanya yang hendak mengambil Ijazah tersebut karena perintah dari Kepala Sekolahnya, dan pada saat terjadi Tertangkap Tangan nya Oknum Guru tersebut, selalu menunjuk Kepala Sekolah dan tidak mau ikut jika Kepala Sekolah tidak Ikut dan dengan Kesatrianya, Kepala Sekolah tersebut mengakui hal itu dan dari Ruangannya diketemukan uang sebesar Rp.9.000.000,- yang telah terkumpul dari Pungutan Uang Pengambilan Ijazah dari 2 Orang Oknum Guru, dan penggunaannya juga hingga saat ini masih belum jelas.

Dari penulusuran Media Kriminal Melawi diketemukan bahwa ternyata ada dianggarkan oleh Pemerintah Pusat Dana sebesar Rp.3.500,- / Ijazah yang dititipkan di Disdikbud Kab.Melawi namun tidak diambil dan malah tetap memungut uang dari siswa yang akan mengambil Ijazahnya, itu sangat salah karena didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 2 dinyatakan bahwa "Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik"

Kemudian didalam Pasal 52 sudah jelas dinyatakan untuk melakukan Pungutan harus ada perencanaannya dengan ketentuan-ketentuan yang diatur.

Jadi selain Oknum Guru tersebut juga diamankan Oknum Kepala Sekolah tersebut oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.




Lalu ada Pertanyaan Menarik lagi ni,
"Kok tega ya nangkapin Guru? apa dulu jadi Polisi tidak diajar oleh Guru?"

Saya sedih mendengar bahasa ini, padahal saya adalah seseorang yang sangat mencintai guru saya dan sangat hormat dan patuh terhadap Guru-Guru saya, jadi saya tidak akan membela salah satu pihak, tapi yang tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian apakah bisa dikatakan seorang Guru? Apakah seorang Guru berhak menahan Ijazah muridnya yang hendak melanjutkan kuliah atau hanya sekedar pengingat bahwa dia pernah merasakan bangku SMA walaupun tak bisa merasa bangku kuliah? Tega mana antara menangkap Oknum Guru yang melakukan Pungutan Liar kepada Siswanya ataukah Membiarkan Murid-Murid tidak dapat mengambil Ijazah karena tidak memiliki uang?
Silahkan masing-masing berfikir 😭

Ni yang terakhir sangat menarik karena melihat dari jawaban Polres Melawi pada saat Press Release
"Komite Sekolah memungut uang saja salah apalagi sekolah, karena sudah diatur didalam Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah"



 

Ternyata apa yang disampaikan oleh Pihak Polres Melawi tersebut memang benar adanya, masing-masing Pasal tersebut telah jelas menyebutkan bahwa tidak boleh ada Pungutan dalam bentuk apapun di Sekolah Negeri yang sudah dibayai oleh Pemerintah!

Bahkan ternyata Sumbangan Komite Sekolah tidak boleh digunakan untuk membayar gaji/honor Guru dan tenaga pendidik, sesuai dengan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang APBD Untuk Guru PNS, namun masih dapat kita jumpai Dana Komite Sekolah yang diambil melalui Pungutan tersebut dengan alasan Sumbangan Sukarela (Ditentukan jumlah dan batas waktunya) tersebut digunakan untuk membayar Gaji/Honor Guru PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah. 😨

Nah beberapa hal diatas adalah hanya pemikiran saya dari melihat pemberitaan dan penulusuran fakta-fakta, jika ada pertanyaan menarik lainnya bisa kita diskusikan bersama dengan tidak menonjolkan egoisme dan melihat dari segala sisinya agar semua berita menjadi berimbang dan memberikan pengaruh positif bagi kita semua. (adiru)
BUSER POLRES MELAWI KEMBALI TANGKAP PELAKU CURANMOR

BUSER POLRES MELAWI KEMBALI TANGKAP PELAKU CURANMOR



Melawi -  Patut diacungi Jempol, Buser (Buru Sergap) Polres Melawi kembali mengamankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor yang mulai semakin marak di wilayah Kabupaten Melawi, (01/08/17)

Penangkapan Pelaku berawal dari Laporan Masyarakat di Dsn.Natai Gunuk Desa Sidomulyo Kec.Nanga Pinoh Kab.Melawi pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 yang melaporkan bahwa telah terjadi Pencurian Sepeda Motor Miliknya di Rumah Kontrakannya, mendapati Laporan tersebut, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Melawi kemudian bergerak cepat untuk melakukan Penyelidikan yang kemudian berbuah dengan info bahwa Pelaku berada di Wilayah Hukum Polsek Nanga Mau Polres Sintang, karena Pelaku berada di Wilayah Hukum yang berbeda, Anggota Buser Polres Melawi menghubungi Kanit Reskrim Polsek Nanga Mau untuk memantau pergerakan Pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Melawi


"Saya sudah perintahkan kepada Anggota yang dilapangan untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kapolsek Nanga Mau Polres Sintang, untuk melakukan Penangkapan terhadap Tersangka" Jelas Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Kemudian pada hari Jum'at tanggal 1 September 2017 sekitar jam 02.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Nanga Mau Polres Sintang menghubuni Kanit Buser Sat Reskrim Polres Melawi bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Nanga Mau.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Buser Sat Reskrim Polres Melawi beserta Anggotanya kemudian meluncur ke Polsek Nanga Mau Polres Sintang untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka tersebut dan kemudian membawa Tersangka tersebut ke Mapolres Melawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada saat ini pelaku telah diamankan di Sel Polres Melawi dan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit Kendaraan Bermotor dengan nopol KB 3321 JR merek Honda Beat PoP warna Hitam disita oleh Penyidik untuk Proses Penyidikan lebih lanjut


" Mencuri sesuatu dari orang lain tidak akan membuatmu memilikinya, karena kegelisahan akan selalu menyertai sesuatu tersebut " (adiru)

Kamis, 31 Agustus 2017

OTT TIM SABER PUNGLI POLRES MELAWI SITA Rp 9,4 JUTA

OTT TIM SABER PUNGLI POLRES MELAWI SITA Rp 9,4 JUTA



Melawi - Polres Melawi berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Pungutan Liar (Pungli) pada pengambilan Ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh, (30/08/17).

"Kita telah mengamankan 2 (dua) orang Oknum PNS yang diduga telah melakukan Pungutan Liar terhadap para Siswa/Siswi yang akan mengambil Ijazah Lulus SMA nya di SMAN 1 Nanga Pinoh" terang Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si, pada Press Realese di Aula Tri Brata Polres Melawi.

Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (Pungli) ini terjadi atas laporan dari masyarakat atas adanya Pungutan untuk mengambil Ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh.

"Kita mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa terjadi pungutan untuk mengambil Ijazah SMA di SMAN 1 Nanga Pinoh sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Ijazah, kemudian kita melakukan Penyelidikan dan akhirnya mendapati sedang terjadi Praktek Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 1 Nanga Pinoh, sehingga kita selaku Tim Saber Pungli Polres Melawi langsung melakukan penangkapan terhadap Oknum Guru tersebut" Kata Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Press Realease OTT Pungli di SMAN 1 Nanga Pinoh


Dari hasil Interogasi awal di TKP Tim Saber Pungli Polres Melawi menemukan Catatan dan Tanda Tangan Siswa/Siswi yang telah mengambil serta Uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari tangan Oknum Guru dengan inisial HPR, dan menurut Oknum Guru tersebut bahwa ia diperintahkan oleh Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang berinisial HA untuk melakukan pengutipan pengambilan ijazah tersebut, kemudian Tim Saber Pungli Polres Melawi mendatangi Oknum Kepala Sekolah tersebut dan dari Oknum Kepala Sekolah tersebut Tim Saber Pungli menemukan uang hasil pengumpulan kutipan pengambilan Ijazah tersebut sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

"Saat ini kami telah menetapkan Saudari HPR dan Saudara HA sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan pungutan yang tidak diatur didalam aturan apapun serta tidak adanya musyawarah bersama Komite Sekolah dan Wali Siswa, sedangkan peruntukan penggunaan uang hasil pungutan tersebut hingga saat ini masih belum jelas akan digunakan untuk apa". tutup Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Tersangka dikenakan Pasal Dugaan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar , atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI No.31 Tahun 1999 ,sebagaimana dirubah Dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP


“Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram”. [HR Bukhari]
(adiru)

Selasa, 29 Agustus 2017

RATUSAN MASYARAKAT DEMO DI DPRD KABUPATEN MELAWI

RATUSAN MASYARAKAT DEMO DI DPRD KABUPATEN MELAWI

Peserta Aksi Damai

Melawi - Polres Melawi mengerahkan kekuatan penuh dalam pengamanan "Aksi Damai dan Semangat Pembangunan" meminta DPRD melawi untuk segera mengesahkan raperda terkait pembangunan 3 jembatan di melawi, yaitu jembatan melawi 2, jembatan pinoh 2, dan jembatan belimbing 2 di kantor DPRD Melawi, Selasa 28/8/2017.

Sejak pagi, sudah tampak persiapan pengamanan yang dilakukan Polres Melawi. Satu unit mobil patroli sudah terparkir dari pukul 09.00 wib di halaman kantor DPRD melawi, ada juga iring-iringan kendaraan dalmas dan water canon di jalan.

Pada saat aksi berlangsung pun tampak kesiapsiagaan polisi mengamankan kegiatan tersebut. Sejumlah anggota Sabhara tampak berdiri di depan massa pada saat menyampaikan orasinya bahkan Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan secara langsung menyambut kedatangan massa peserta Aksi Damai dan memberikan himbauan kepada para Peserta Aksi untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Aksi Damai ini merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang wajib kami layani, panitia sudah memberitahukan kegiatan sebelumnya maka berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998, kegiatan ini harus mendapatkan pengamanan sesuai dengan ijin yang kami berikan", ujarnya saat ditemui bloggerpolri.com di sela-sela tugas pengamanan Aksi tersebut.

Peserta Demo tampak bergurau dengan Polisi

Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan bahwa Polres Melawi selalu bersikap Over Estimate dalam pengamanan kegiatan-kegiatan masyarakat. Anggota Dalmas dari Sabhara Polres Melawi kami kerahkan seluruhnya juga termasuk kendaraan water canon. Semua itu untuk mengantisipasi apabila penyampaian aspirasi ini berkembang menjadi keributan atau aksi anarkis.
Bukan tanpa sebab, sudah umum kita saksikan kegiatan-kegiatan serupa yang berujung pada kericuhan dan apa yang dilakukan Polres Melawi kali ini pun memberikan hasil yang memuaskan. Hingga akhir Aksi Damai tersebut berlangsung, tidak ada sedikit pun terjadi kericuhan, justru beberapa candaan antara massa peserta Aksi Damai dan polisi yang tampak menghiasi aksi ini.

"Kami adalah perwakilan masyarakat melawi yang mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di melawi khususnya ke-3 jembatan itu, sementara DPRD terkesan lambat dalam mengesahkan raperda pinjaman daerah sehingga menghambat pembangunanya", lanjut Ajung pada saat menunggu DPRD Kab.Melawi menerima perwakilan massa.

Pukul 14.00 wib tampak sejumlah perwakilan memasuki ruang pansus DPRD Kab.Melawi disusul kemudian dengan Ketua DPRD Kab.Melawi Abang Tajudin dan anggota DPRD lainnya. Pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut mendiskusikan terkait pembangunan ke-3 jembatan yang oleh massa aksi damai sangat diperlukan karena merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Melawi.

Pembacaan Komitmen bersama Ketua DPRD Kab.Melawi dihadapan Pendemo


Pukul 16.30 wib pertemuan berakhir dengan suatu komitmen bersama yang langsung dibacakan oleh Ketua DPRD Kab.Melawi Abang Tajudin dihadapan semua peserta Aksi Damai tersebut yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 172.4/119/DPRD/2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Hasil Rapat Penyampaian Aspirasi Masyarakat Kepada DPRD Melawi terhadap Pinjaman Daerah antara DPRD Kab. Melawi dengan Perwakilan Aksi Damai 288 Masyarakat Kab. Melawi :

1)  Pada prinsipnya kami memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat Kab. Melawi.

2)  Terkait pembangunan Jembatan yang bersumber dari Pinjaman Daerah, pada prinsipnya kami tidak menolak, namun terkait masalah teknis masih perlu ada pengkajian lebih khusus dan penghitungan yang lebih matang agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari, dan sampai hari ini kami belum mengambil keputusan.

3)  Terkait Pinjaman Daerah sebesar Rp 84 Milyar lebih dan pengembaliannya oleh Pemda selama 3 tahun, maka ada hal-hal yang harus dikurangi dan pembangunan yang lain agak tertunda.

4)  Kami dari Aksi Damai 288 Masyarakat Kab. Melawi meminta kepada DPRD utk menyetujui Pembangunan Jembaran Melawi II, Jembatan Sungai Pinoh II dan Jembatan Keberak dibangun pada tahun 2017.

5)  Berkenaan Pinjaman Daerah pada PT. SMI harus tetap mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Usai menyampaikan komitmen bersama tersebut, Abang Tajudin menyampaikan terima kasih kepada peserta Aksi Damai juga terhadap Polres Melawi yang berkat upaya pengamanannya Aksi Damai tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar
(adiru)

Senin, 28 Agustus 2017

PADA SAAT SEDANG BERAKSI, PENCURI DITANGKAP BUSER SAT RESKRIM POLRES MELAWI

PADA SAAT SEDANG BERAKSI, PENCURI DITANGKAP BUSER SAT RESKRIM POLRES MELAWI

Foto : Dok Istimewa


Melawi - Buser Sat Reskrim Polres Melawi menangkap SDR (45) dan DRY (33) pada saat sedang mencuri barang dagangan milik Saiful Anwar didepan RSUD Kabupaten Melawi, Sabtu (26/08/2017).

"Anggota Buser Sat Reskrim Polres Melawi sedang melakukan Patroli Malam untuk menekan Kejahatan Jalanan pada saat pelaku sedang beraksi," terang Kasat Reskrim Polres Melawi, IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK kepada Kontributor Blogger Polri di Polres Melawi, Sabtu (26/8/2017).

Dalam aksinya tersebut, pelaku ini berhasil mencuri barang dagangan dan beberapa alat elektronik senilai Rp 4.725.000,-.  Modusnya dengan cara membongkar dinding warung yang terbuat dari papan menggunakan besi pencongkel ban sepeda motor.

"Pada saat para pelaku hendak kabur membawa barang-barang hasil kejahatannya tersebut, kemudian bertemu dengan Anggota Buser yang sedang Patroli dan langsung diamankan ke Mapolres Melawi," lanjut Kasat Reskrim yang Hoby Futsal ini.

Saat diinterogasi SDR dan DRY mengakui perbuatannya di warung milik Saiful Anwar didepan RSUD Kabupaten Melawi tersebut, Kemudian Kanit Buser IPDA Angga Bagus Sasongko, S.TrK, mengejar pelaku lainnya yang bernama HA, namun pelaku tersebut telah Kabur pada saat pelaku lainnya tertangkap.
Foto : Dok Istimewa

" Saat ini Tim Buser Sat Reskrim Polres Melawi sedang melakukan pencarian terhadap Pelaku dengan inisial HA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan Hukum" paparnya.
Kasat Reskrim Polres Melawi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut dan diajak oleh Pelaku yang kabur.

"HA itu adalah otaknya dan saat ini Pelaku yang sudah tertangkap mengakui baru pertama kali melakukan pencurian, namun sedang kami kembangkan kasus ini karena kejadian pencurian beberapa kali sudah terjadi di wilayah Hukum Polres Melawi ini" pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun. Para pelaku pencurian itu kini meringkuk di balik jeruji Polres Melawi.
(adiru)

Sabtu, 26 Agustus 2017

MENGHINA POLISI KARENA DITILANG, PEMUDA INI DIAMANKAN DI POLRES MELAWI

MENGHINA POLISI KARENA DITILANG, PEMUDA INI DIAMANKAN DI POLRES MELAWI

JS Pelaku Hate Speech


Melawi - Karena ditilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Melawi akibat tidak menggunakan Helm dijalan raya, seorang Pemuda yang berasal dari Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi memposting ujaran kebencian / Hate Speech di Media Sosial Facebook, Jum'at (25/08/2017).

Akibat ulahnya tersebut Pemuda yang berinisial JS di akun Facebook tersebut diamankan oleh Anggota Sat Reskrim di Mapolres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I KETUT AGUS PASEK SUDINA, S.IK saat dihubungi melalui telpon selular membenarkan hal tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Melawi.
"Iya benar, pelaku dengan inisial JS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk saat ini kita coba mendorong pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi" Imbuh Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I KETUT AGUS PASEK SUDINA, S.IK.

Dari pantauan Media Kriminal Melawi di Mapolres Melawi, saat ini pelaku dengan inisial JS tersebut sedang membuat surat pernyataan serta permintaan maafnya kepada anggota kepolisian yang telah dihinanya dengan kata-kata yang tidak pantas di Media Sosial Facebook.




Media Sosial memang tempat yang bebas mengeluarkan keluh kesah, namun ingat walaupun tempat itu bebas tapi jangan sampai kebablasan menggunakan kebebasan tersebut sehingga menyakiti orang lain. (adiru)
KAPOLRES MELAWI JALAN SANTAI BERSAMA BUPATI MELAWI DAN MASYARAKAT

KAPOLRES MELAWI JALAN SANTAI BERSAMA BUPATI MELAWI DAN MASYARAKAT


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si dan Bupati Melawi Panji,S.Sos
 
Melawi - Dalam rangka memeriahkan HUT RI Ke-72 Tahun 2017, Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi melaksanakan serangkaian kegiatan yang didahului Jalan Santai kemudian lomba panjat pinang dan lomba tarian Gemu Fa Mire, pada hari Jum'at (25/08/2017).

Dalam kesempatan ini Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK.,M.Si, ikut pula dalam rangkaian kegiatan jalan santai tersebut dan bersama-sama dengan Bupati Melawi PANJI, S.Sos serta Forkopimda Kab.Melawi dan Masyarakat Kabupaten Melawi berjalan dengan rute dari Lapangan Kantor Bupati Melawi kemudian berputar di Tugu Juang dan kembali ke Lapangan Kantor Bupati Melawi.



Kegiatan Jalan Santai dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-72 Tahun 2017 Pemda Kab.Melawi

Pada saat kegiatan tersebut Kapolres yang dikenal dekat dengan Masyarakat dan selalu menebarkan senyum ini menyempatkan diri untuk terus berinteraksi dengan masyarakat tentang keadaan keamanan di wilayah tempat tinggal masyarakat tersebut, tak lupa juga Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK.,M.Si ini menyampaikan himbauan Kamtibmas kepada Masyarakat dan bersama-sama membantu POLRI khususnya Polres Melawi demi menciptakan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Masyarakat di Kabupaten Melawi.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK.,M.Si berbincang-bincang santai dengan Bupati Melawi PANJI, S.Sos sambil sesekali menyapa masyarakat yang dilewati di Rute Jalan Santai tersebut.
Indahnya keberagaman dan kebersamaan, jangan biarkan perusak NKRI menggerogoti ke Bhinekaan kita. (adiru)

Jumat, 25 Agustus 2017

TIM SATGAS BERAS POLRES BOJONEGORO MELAKUKAN PENGECEKAN BERAS DI BULOG BERSAMA PERPADI DAN PENGEPUL

TIM SATGAS BERAS POLRES BOJONEGORO MELAKUKAN PENGECEKAN BERAS DI BULOG BERSAMA PERPADI DAN PENGEPUL


Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., S.IK., M.Si
Bojonegoro – Tim Satgas Beras Polres Bojonegoro melakukan pengecekan beras di Bulog Sub Divre V Bojonegoro bersama Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pedagang Beras Indonesia (Perpadi) dan pengepul beras yang ada di Kabupaten Bojonegoro untuk berkoordinasi terkait permasalahan beras yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro pada hari Senin (21/08/2017)  sekira pukul 13.00 WIB.

Terhadap permasalahan yang disampaikan diantaranya yaitu bahwa saat ini stok beras sudah menipis ditingkat penggilingan dan pengepul, selain itu harga beras yg sesuai spesifikasi dari bulog ditingkat penggilingan padi dan pengepul sudah mahal dengan harga Rp.8.100/Kg. sedangkan harga tersebut belum termasuk biaya operasional.

“Sedangkan Bulog mematok harga beras Rp.8.030/Kg, sehingga para pengepul dan penggilingan padi takut rugi apabila setor ke Bulog”, terang Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., S.IK., M.Si.

Kapolres Bojonegoro juga menyampaikan bahwa sampai saat ini, Bulog Sub Divre V Bojonegoro masih memiliki stok beras sejumlah 9.100.093 Kg, namun sejak diberlakukan HPP terbaru sebesar Rp. 8.030,-/Kg sampai sekarang Bulog Sub Divre V Bojonegoro belum ada penyerapan beras.

“Ada beberapa penggilingan padi dan itra kerja Bulog yang mengirimkan beras, namun ditolak karena tidak sesuai spesifikasinya”, imbuh Kapolres.
Tim Satgas Beras Polres Bojonegoro melakukan Pengecekan Beras di Bulog Bojonegoro

Dari hasil Koordinasi tersebut, Tim Satgas Beras akan terus melakukan koordinasi dengan Bulog untuk terus mendorong memenuhi stok beras sesuai target serta melakukan pengecekan dimasing-masing gudang beras dan tengkulak guna mendukung Bulog dalam memenuhi target stok beras di Kabupaten Bojonegoro.

“Kami akan terus berkoordinasi megatasi permasalahan ini”, tutup Kapolres Bojonegoro.
KAPOLRES MELAWI POLDA KALBAR MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE POLSEK MENUKUNG DAN POLSEK ELLA HILIR

KAPOLRES MELAWI POLDA KALBAR MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE POLSEK MENUKUNG DAN POLSEK ELLA HILIR

Kunjungan Kerja Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK., M.Si di Polsek Menukung dan Polsek Ella Hilir

Melawi - Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK., M.Si beserta Anggota DPRD Kabupaten Melawi Y. Fery Chin, SH dan Pejabat Utama Polres Melawi antara lain Kabag Sumda Polres Melawi, Kabag Operasional Polres Melawi, Kasat Lantas Polres Melawi dan Kasie Pengawasan Polres Melawi melakukan kunjungan kerja ke Polsek Menukung dan Polsek Ella Hilir pada hari Kamis (24/08/2017).

Pada Kunjungan Kerja kali ini, Kapolres Melawi berkesempatan untuk melihat langsung Kinerja Anggota Kepolisian yang bertugas di Kewilayahan serta melakukan pengecekan terhadap sarana dan prasarana kantor Polsek Menukung dan Polsek Ella Hilir, selain itu Kapolres Melawi juga menyampaikan beberapa pesan kepada Anggota Polri yang bertugas di Polsek Menukung dan Polsek Ella Hilir untuk meminimalisir pelanggaran dan melakukan komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat di wilayah tugasnya masing-masing.

"Saya berharap walaupun sarana dan prasarana kerja rekan-rekan ini belum memadai serta akses menuju wilayah kerja rekan-rekan ini belum baik namun rekan-rekan sekalian yang bertugas di wilayah dapat bekerja dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun,serta selalu jalin komunikasi yang baik terhadap masyarakat serta unsur-unsur pemerintahan di Kecamatan tempat saudara bertugas" terang Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK., M.Si.

Masih dalam kesempatan yang sama Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK.,M.Si beserta rombongan melakukan kunjungan ke Pasar Menukung untuk bertemu dengan masyarakat dan menyampaikan kepada Masyarakat bahwa kehadiran Anggota Polisi tidak perlu ditakutkan karena Polisi Hadir ditengah Masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan tentram di hati Masyarakat.
Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADHLIN, S.IK., M.Si mengunjungi Masyarakat di Pasar Menukung sambil minum Kopi

Selain Polsek Menukung dan Polsek Ella Hilir tersebut Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK., M.Si akan melakukan Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran Polres Melawi lainnya untuk melihat keadaan Anggota Polri di Kewilayahan.

Kamis, 24 Agustus 2017

SARACEN, PENYEBAR HATE SPEECH YANG MEMILIKI RIBUAN AKUN DAN MEMASANG TARIF PULUHAN JUTA AKHIRNYA DITANGKAP POLISI

SARACEN, PENYEBAR HATE SPEECH YANG MEMILIKI RIBUAN AKUN DAN MEMASANG TARIF PULUHAN JUTA AKHIRNYA DITANGKAP POLISI


Tiga Tersangka Penyebar Hate Speech

KriminalMelawi - Tiga orang yang tergabung dalam jaringan penyebar ujaran kebencian atau Hate Speech dan konten SARA melalui media sosial yang bernama Saracen akhirnya ditangkap oleh polisi. Tiga orang tersebut diketahui berinisial JAS (32), MFT (44) dan SRN (32).

Tiga tersangka tersebut ternyata memang sengaja membuat konten ujaran kebencian dan SARA ini dijadikan ladang bisnis bagi Saracen, untuk bisa meraup keuntungan yang besar.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa anggota sindikat ini telah memiliki beragam konten hate speech sesuai dengan isu yang tengah berkembang. Kemudian mereka menawarkan jasa atau produk itu dalam bentuk sebuah proposal.

"Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta rupiah," kata Irwan di Kompleks Mabes Polri,  Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Sayangnya, Irwan enggan untuk menyebut siapa saja yang menjadi sasaran Saracen dalam pasar jual beli konten hate speech dan SARA ini. Pihaknya pun juga enggan untuk berspekulasi mengenai adanya kemungkinan politisi yang menjadi pemesan konten terlarang tersebut.

"Masih dalam pendalaman. Tapi kurang lebihnya seperti itu (melalui sistem pemesanan)," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saracen memiliki akun yang mencapai ribuan. Dalam hal untuk memposting konten pro dan kontra terhadap suatu isu, mereka ini sudah berbagi tugasnya masing-masing.

"Misalnya kurang lebih 2.000 akun itu dia membuat meme menjelek-jelekkan Islam, ribuan lagi kurang lebih hampir 2.000 juga menjelek-jelekkan kristen. Itu yang kemudian tergantung pemesanan," tandasnya.

Tim Patroli Siber Polri Memperlihatkan Barang Bukti Kasus Saracen

Sementara itu, Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menambahkan bahwa nominal yang ditawarkan oleh Saracen bisa mencapai Rp 100 juta dalam setiap proyek ujaran kebencian dan SARA.

"Dia menawarkan ya senilai Rp 75 juta sampai Rp 100 juta, itu atas proposal ya," tambah Susatyo.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman, terkait proposal yang dibuat oleh Saracen. Pihaknya juga masih terus menggali siapa saja yang pernah membeli jasa Saracen untuk menebar kebencian dan SARA ini.

"Makanya kami masih mendalami, karena kan kami belum cek betul apakah itu hanya ajuan mereka dan sebagainya," ujarnya.

Saat ini polisi masih terus mencari tersangka baru lain yang merupakan admin jaringan Saracen. Selain itu, polisi juga akan memburu pihak-pihak yang pernah memesan konten terlarang ini di Saracen.

"Ya kita akan kembangkan. Kita masih membidik admin-admin lain, atau group-group lain yang memiliki modus yang serupa dengan kelompok ini," pungkasnya.

Minggu, 20 Agustus 2017

Media Kriminal Melawi

Media Kriminal Melawi

Cyber Troops Polres Melawi


Media Kriminal Melawi berisi tentang Informasi Kegiatan Kepolisian Negara Republik Indonesia baik di Kabupaten Melawi maupun di Indonesia serta Informasi Kriminal yang terjadi di sekitar Masyarakat Indonesia

Media Kriminal Melawi adalah salah satu Media Pemberitaan yang khusus memberikan update informasi dan Anti Berita Hoax

#BloggerPolri
#BukanBloggerBiasa
#BukanPolisiBiasa
#Anti Hoax

Selasa, 15 Agustus 2017

Blogger Polri : Masyarakat Anti Berita Hoax yang di Inisiasi Polda Metro Jaya

Blogger Polri : Masyarakat Anti Berita Hoax yang di Inisiasi Polda Metro Jaya

Inisiasi PMJ untuk Masyarakat Anti Berita HOAX

kriminalmelawi : Jakarta, ( 14/8 ) Polda Metro Jaya meluncurkan Grup Blogger POLRI, yang mana bertujuan mengajak netizen yang pro dengan Polri untuk bersama-sama belajar menjadi seorang blogger sehingga bisa membantu penyebaran berita positif dan menekan berita-berita hoax yang belakangan ini semakin meresahkan.

Grup Blogger POLRI dipimpin oleh M. Khoirul Amin, S.H., S.Kom., M.Kom. yang juga merupakan sosok dibalik  programmer pembuat sistem C.I.S (Crime Investigation System) dan SKCK Online serta beberapa inovasi IT di dunia Kepolisian. Dan dalam grup Blogger POLRI, beliau dibantu oleh rekan-rekan blogger sahabatnya dalam mengedukasi para netizens.

Pada prinsipnya adanya blog-blog tersebut bertujuan agar  para netizen bisa menyampaikan ide dan hal positif tentang Polri kepada masyarakat serta masyarakat mengetahui mana informasi yang positif dan mana yang hoax. Blog pemberitaan akan lebih mudah menyebar selain dari sisi media sosial juga dari sisi blog-blog pada umumnya.

Keep Calm Fight HOAX Part 1
Keep Calm Fight HOAX Part 2
Keep Calm Fight HOAX Part 3