Kamis, 24 Agustus 2017

SARACEN, PENYEBAR HATE SPEECH YANG MEMILIKI RIBUAN AKUN DAN MEMASANG TARIF PULUHAN JUTA AKHIRNYA DITANGKAP POLISI


Tiga Tersangka Penyebar Hate Speech

KriminalMelawi - Tiga orang yang tergabung dalam jaringan penyebar ujaran kebencian atau Hate Speech dan konten SARA melalui media sosial yang bernama Saracen akhirnya ditangkap oleh polisi. Tiga orang tersebut diketahui berinisial JAS (32), MFT (44) dan SRN (32).

Tiga tersangka tersebut ternyata memang sengaja membuat konten ujaran kebencian dan SARA ini dijadikan ladang bisnis bagi Saracen, untuk bisa meraup keuntungan yang besar.

Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa anggota sindikat ini telah memiliki beragam konten hate speech sesuai dengan isu yang tengah berkembang. Kemudian mereka menawarkan jasa atau produk itu dalam bentuk sebuah proposal.

"Mereka menyiapkan proposal. Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta rupiah," kata Irwan di Kompleks Mabes Polri,  Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Sayangnya, Irwan enggan untuk menyebut siapa saja yang menjadi sasaran Saracen dalam pasar jual beli konten hate speech dan SARA ini. Pihaknya pun juga enggan untuk berspekulasi mengenai adanya kemungkinan politisi yang menjadi pemesan konten terlarang tersebut.

"Masih dalam pendalaman. Tapi kurang lebihnya seperti itu (melalui sistem pemesanan)," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Saracen memiliki akun yang mencapai ribuan. Dalam hal untuk memposting konten pro dan kontra terhadap suatu isu, mereka ini sudah berbagi tugasnya masing-masing.

"Misalnya kurang lebih 2.000 akun itu dia membuat meme menjelek-jelekkan Islam, ribuan lagi kurang lebih hampir 2.000 juga menjelek-jelekkan kristen. Itu yang kemudian tergantung pemesanan," tandasnya.

Tim Patroli Siber Polri Memperlihatkan Barang Bukti Kasus Saracen

Sementara itu, Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menambahkan bahwa nominal yang ditawarkan oleh Saracen bisa mencapai Rp 100 juta dalam setiap proyek ujaran kebencian dan SARA.

"Dia menawarkan ya senilai Rp 75 juta sampai Rp 100 juta, itu atas proposal ya," tambah Susatyo.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman, terkait proposal yang dibuat oleh Saracen. Pihaknya juga masih terus menggali siapa saja yang pernah membeli jasa Saracen untuk menebar kebencian dan SARA ini.

"Makanya kami masih mendalami, karena kan kami belum cek betul apakah itu hanya ajuan mereka dan sebagainya," ujarnya.

Saat ini polisi masih terus mencari tersangka baru lain yang merupakan admin jaringan Saracen. Selain itu, polisi juga akan memburu pihak-pihak yang pernah memesan konten terlarang ini di Saracen.

"Ya kita akan kembangkan. Kita masih membidik admin-admin lain, atau group-group lain yang memiliki modus yang serupa dengan kelompok ini," pungkasnya.

SHARE THIS

0 komentar: