Sabtu, 26 Agustus 2017

MENGHINA POLISI KARENA DITILANG, PEMUDA INI DIAMANKAN DI POLRES MELAWI

JS Pelaku Hate Speech


Melawi - Karena ditilang oleh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Melawi akibat tidak menggunakan Helm dijalan raya, seorang Pemuda yang berasal dari Desa Mekar Pelita Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi memposting ujaran kebencian / Hate Speech di Media Sosial Facebook, Jum'at (25/08/2017).

Akibat ulahnya tersebut Pemuda yang berinisial JS di akun Facebook tersebut diamankan oleh Anggota Sat Reskrim di Mapolres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I KETUT AGUS PASEK SUDINA, S.IK saat dihubungi melalui telpon selular membenarkan hal tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Melawi.
"Iya benar, pelaku dengan inisial JS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan untuk saat ini kita coba mendorong pelaku untuk meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatannya lagi" Imbuh Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I KETUT AGUS PASEK SUDINA, S.IK.

Dari pantauan Media Kriminal Melawi di Mapolres Melawi, saat ini pelaku dengan inisial JS tersebut sedang membuat surat pernyataan serta permintaan maafnya kepada anggota kepolisian yang telah dihinanya dengan kata-kata yang tidak pantas di Media Sosial Facebook.




Media Sosial memang tempat yang bebas mengeluarkan keluh kesah, namun ingat walaupun tempat itu bebas tapi jangan sampai kebablasan menggunakan kebebasan tersebut sehingga menyakiti orang lain. (adiru)

SHARE THIS

0 komentar: