Senin, 02 Juli 2018

Kapolres Melawi Pimpin Upacara Korps Raport

Kapolres Melawi Pimpin Upacara Korps Raport



Polres Melawi, Kepala Kepolisian Resor Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K, M. Si memimpin langsung Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Personil Polres Melawi periode 1 Juli 2018, Senin (02/7/2018).

Upacara korps raport kenaikan pangkat yang digelar di Aula Tribrata Mapolres Melawi pada pukul 09.00 wib di hadiri juga oleh Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom, Para Kabag, Kasat, Kasie, Perwira dan Personil Polres Melawi dan Bhayangkari.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin selaku Irup menyampaikan selamat kepada anggota yang naik pangkat serta mengingatkan kembali bahwasannya kenaikan pangkat ini bukanlah hak apalagi sebuah hadiah kepada seluruh Personil Polri, melainkan sebagai bentuk penghargaan Institusi yang kita cintai ini kepada personil yang telah memenuhi Kriteria yang ditetapkan yaitu melalui dasar kompetensi indikator kinerja berupa Displin, Dedikasi, Loyalitas dan prestasi kerja di tubuh Kepolisian.

“Kepada Personil yang baru saja menyandang pangkat baru, Saya selaku Pribadi dan mewakili Keluarga besar Polres Melawi, mengucapkan selamat atas kenaikan pangkat yang saudara telah raih, semoga dengan kenaikan pangkat ini dapat membawa manfaat baik terhadap diri sendiri, Keluarga, terlebih lagi pada Institusi Polri yang Saudara cintai ini” Ucap Kapolres.

Diakhir sambutanya Kapolres mengajak seluruh Personil Polres Melawi untuk selalu meningkatkan Kecintaan dan kebanggaan sebagai seorang Personil Polri dengan senantiasa menjaga dan memperkokoh Soliditas Institusi Polri agar tidak mudah goyah dalam situasi apapun, jangan patah semangat dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Memang tak mudah, Namun jika kita yakin dan sungguh-sungguh dengan apa yang kita jalani Niscaya semuanya akan terwujud demi terciptanya situasi yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polres Melawi, tegasnya.

Setelah selesai upacara Korps Raport dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat Kepada Personil, yang diawali oleh Kapolres Melawi dilanjutkan oleh seluruh Pejabat utama dan Personil Polres Melawi.

Penulis : Oktavianus
Polres Melawi Gelar Sidang Pernikahan Dinas Personilnya

Polres Melawi Gelar Sidang Pernikahan Dinas Personilnya


POLRES MELAWI, Sudah merupakan  kewajiban bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan  dengan calon suami atau calon isterinya, harus melalui tahapan yang disebut Sidang Nasehat Perkawinan yang didasari dengan perkap Nomor 9 tahun 2010 tentang tatacara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi ASN dan Personil Polri.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M. Si diwakili oleh Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom. Untuk memimpin sidang tersebut, juga didampingi oleh Kabag Sumda Kompol Nurhadi, Kasi Propam Ipda Tri Jumadi dan rohaniawan Muslim serta pengurus Bhayangkari cabang Melawi, serta dihadiri para orang tua dan keluarga hadir pula para letingan anggota yang memberi semangat jalannya sidang pernikahan tersebut, Senin (02/7/2018) pagi.


Dalam kegiatan sidang nasehat perkawinan  hanya satu pasangan saja, dan semuanya adalah anggota Polres Melawi pada Satuan Fungsi Reskrim Briptu Nasario Anggiawan dan Polwan Bripda Novi Supriyanti.

Sidang nasehat perkawinan ini wajib, dilaksanakan bagi anggota Polri atau ASN Polri, dengan maksud calon suami isteri mengetahui dengan  benar tugas dan tanggung jawab nantinya kalau sudah menjadi suami isteri yang syah. Setelah mendapat nasehat dari ketua sidang, rohaniawan, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Melawi.

Kemudian Ketua sidang menanyakan kepada calon mempelai apakah sudah mengerti apa maksud dan tujuan di gelar sidang ini, dijawabnya Mengerti, kemudian Di bacakan Surat Keputusan yang pada intinya peserta Sidang sudah mendapat Ijin resmi dari Dinas Kepolisian untuk melaksanakan pernikahan lebih lanjut, papar ketua sidang Kompol Jajang, S.Kom.

Penulis : Herno Mintoro

Minggu, 01 Juli 2018

Ucapan Terima Kasih Kapolres Melawi Kepada 60 Personil BKO Polda Kalbar Usai Pengamanan Pilkada

Ucapan Terima Kasih Kapolres Melawi Kepada 60 Personil BKO Polda Kalbar Usai Pengamanan Pilkada



Polres Melawi, Pagi ini, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si diwakili oleh Wakapolres Melawi Kompol Jajang, S. Kom mengambil apel pelepasan dan pemulangan personil Polda Kalbar yang melaksanakan BKO pengamanan Pilkada tahun 2018 di Wilayah Hukum Polres Melawi, Sabtu (30/6/2018).

Sebelum keberangkatan, 60 Personil BKO Polda Kalbar melaksanakan Apel Pelepasan di halaman Mapolres Melawi yang dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan, Padal BKO Kompol Marthen Yesayas serta PJU dan Perwira Polres Melawi.

Ucapan terima kasihpun disampaikan oleh AKBP Ahmad Fadlin kepada personil Polda Kalbar yang melaksanakan BKO di Kabupaten Melawi.



“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasamanya dalam pengamanan di wilayah hukum Polres Melawi sehingga dapat tercipta situasi yang aman dan terkendali selama melaksanakan tugas pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat 2018,” ucap AKBP Fadlin.

“Kepada seluruh anggota BKO hari ini sudah bisa kembali ke Kesatuan Induknya di Polda Kalbar dan Detasemen B Brimob Singkawang, dan hati-hati dalam perjalanan karena Keluarga sedang menunggu di rumah dan kedepannya masih banyak tugas yang akan dikerjakan sesuai fungsi masing – masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolres Melawi mejelaskan bahwa pelaksanaan BKO pengamanan ini juga merupakan sarana silaturahmi personil Polda Kalbar dengan Polres Melawi dan semoga akan tetap terjalin setelah kembali ke wilayah masing-masing.

Pada kesempatan itu pula, Kapolres Melawi juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama bergabung di Polres Melawi ada hal-hal yang kurang berkenan dihati rekan-rekan atau mungkin sarana dan prasarana yang disediakan atau disiapkan tidak memuaskan.

"Titip salam buat Pimpinan/Atasan rekan – rekan semua di Polda, semoga kedepannya bila ada kegiatan-kegiatan lagi dapat bekerja sama dengan Polres Melawi guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif demi Keutuhan NKRI yang kita cintai ini, tutupnya.

Penulis : Oktavianus
Kilas Balik Sejarah Berdirinya POLRI

Kilas Balik Sejarah Berdirinya POLRI



JAKARTA, Setiap 1 Juli Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Bhayangkara yang merupakan hari lahirnya. Pada tahun ini peringatan HUT Ke-72 Bhayangkara, pada Minggu (1/7/2018).

Penetapan hari bersejarah itu ditandai dengan terbitnya sebuah Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946 pada tanggal 1 Juli 1946.

Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan Pasukan Polisi Republik Indonesia sebagai langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotik seluruh rakyat maupun satuan-satuan bersenjata yang sedang dilanda depresi dan kekalahan perang yang panjang.

Sebelumnya pada tanggal 19 Agustus 1945 dibentuk Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) yang pertama.

Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

Kemudian mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Tanggal 1 Juli inilah yang setiap tahun diperingati sebagai Hari Bhayangkara hingga saat ini.

Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang.

Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.

Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian.

Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.

Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.

Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

Sejak 5 Oktober 1998, muncul perdebatan di sekitar presiden yang menginginkan pemisahan Polri dan ABRI dalam tubuh Polri sendiri sudah banyak bermunculan aspirasi-aspirasi yang serupa. Isyarat tersebut kemudian direalisasikan oleh Presiden B.J Habibie melalui instruksi Presiden No.2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.

Upacara pemisahan Polri dari ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi.

Maka sejak tanggal 1 April, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.

Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 yang dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan. Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.(hy)

Kamis, 28 Juni 2018

Kapolres Melawi Bersama PJU Polda Kalbar Patroli Cek TPS Saat Proses Pencoblosan

Kapolres Melawi Bersama PJU Polda Kalbar Patroli Cek TPS Saat Proses Pencoblosan



Polres Melawi, Untuk memastikan proses pemungutan suara di wilayah hukum Polres Melawi berjalan kondusif, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M. Si mendampingi Dirkrimsus Polda Kalbar KBP Wahyudi dan Wadansat Brimob Polda Kalbar AKBP Bulung Bayu Samudra di ikuti oleh LO Kodim 1205/STG Mayor Supriyono, Padal BKO Polda Kalbar Kompol Marthen Yesaya dan Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan melaksanakan patroli mengecek langsung ke sejumlah TPS yang ada di Kecamatan Nanga Pinoh, saat sedang berlangsung pemungutan suara Pilkada serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (27/06/2018) sekitar pukul 09.00 wib.

Sebelumnya Kapolres Melawi sudah melaksanakan patroli pada H - 1, hari pencoblosan untuk mengantisipasi Money Politics dan pengecekan sejauh mana kesiapan TPS untuk menggelar pemungutan suara. kini Kapolres Melawi bersama PJU Polda Kalbar kembali mengecek langsung TPS untuk memastikan janji warga Kabupaten Melawi bahwa proses Pilkada akan tergelar secara aman dan damai. Benar saja proses pemungutan di sejumlah TPS yang berjumlah 519 TPS Sekabupaten Melawi sampai dengan saat ini belum ada laporan mengenai permaslahan secara prinsip mengarah pada pelanggaran berat.



Kapolres Melawi melalui Kepala Bagian Operasi AKP Sofyan mengatakan, amannya proses pilkada bukan hanya peran dari unsur pengamanan saja dalam hal ini POLRI, TNI, dan LINMAS tetapi peran serta dari warga masyarakat juga sangat berpengaruh dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bermartabat.

Sofyan menambahkan, Pilkada ini merupakan tanggung jawab kita bersama, kita wajib mengawal Pilkada hingga usai sampai dengan pelantikan.

“Siapa yang menang itu nomor kesekaiannya, yang jelas kita wujudkan bahwa Kalimantan Barat secara khusus di Kabupaten Melawi  menyelenggarakan Pilkada dengan jujur, adil dan bermartabat serta berjalan dengan Damai. Siapa nantinya yang terpilih itulah Keputusan Warga Kalbar,” Jelas AKP Sofyan.

Penulis : Oktavianus

Selasa, 26 Juni 2018

Berikan Rasa Aman BKO Brimob Adakan Cipta Kondisi Patroli Sambangi Objek Vital dan Kantor KPU Kabupaten Melawi

Berikan Rasa Aman BKO Brimob Adakan Cipta Kondisi Patroli Sambangi Objek Vital dan Kantor KPU Kabupaten Melawi



PolresMelawi, Dalam masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018, Untuk memberikan rasa aman dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif Polres Melawi meningkatkan patroli baik siang hari maupun pada malam hari.

Personil BKO Polda Kalbar di pimpin oleh Danki Brimob Singkawang IPTU Grego Bambang  didampingi Brigadir Deni Purwanto melaksanakan patroli cipta kondisi di seputaran Kota Juang Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dengan sasaran Objek Vital baik milik Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi maupun yang dimiliki oleh swasta. Hal tersebut dilaksanakan tentunya sudah mendapat perintah langsung dari Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M. Si.


"Selama kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2018 ini Polres Melawi terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dilingkungan masyarakat agar pesta Demokrasi khususnya di Kabupaten Melawi dan pada umumnya di Indonesia dapat berjalan dengan damai, masyarakat betul - betul merasakan pesta Demokrasi indonesia yang bermartabat dan berintegritas, tutur Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin. Selasa (26/6/2018) pagi.

Sehubungan para anggota Polres Melawi sebagian besar di tugaskan dalam pengamanan di TPS. Maka, Anggota Brimob Singkawang membantu menggantikan pengamanan di Wilayah Hukum Polres Melawi, diantaranya melakukan patroli ditempat - tempat yang rawan akan gangguan Kriminalitas dan menyambangi Kantor KPU Kabupaten Melawi yang menjadi prioritas pengamanan.

Penulis : Herno Mintoro

Minggu, 24 Juni 2018

PASUKAN KHUSUS : DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR

PASUKAN KHUSUS : DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR



Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 adalah satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan khusus berompi merah ini dilatih khusus untuk menangani segala ancaman teror, termasuk teror bom. Beberapa anggota juga merupakan anggota tim Gegana.
Densus 88 dirancang sebagai unit antiteroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom hingga penyanderaan.

Densus 88 di pusat (Mabes Polri) berkekuatan diperkirakan 400 personel ini terdiri dari ahli investigasi, ahli bahan peledak (penjinak bom), dan unit pemukul yang di dalamnya terdapat ahli penembak jitu. Selain itu masing-masing kepolisian daerah juga memiliki unit anti teror yang disebut Densus 88, beranggotakan 45 – 75 orang, namun dengan fasilitas dan kemampuan yang lebih terbatas.
Fungsi Densus 88 Polda adalah memeriksa laporan aktifitas teror di daerah.Melakukan penangkapan kepada personil atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara R.I.

Satuan ini diresmikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada tanggal 26 Agustus 2004. Detasemen 88 yang awalnya beranggotakan 75 orang ini dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar Polisi Tito Karnavian yang pernah mendapat pelatihan di beberapa negara.








Densus 88 dibentuk dengan Skep Kapolri No. 30/VI/2003 tertanggal 20 Juni 2003, untuk melaksanakan Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan kewenangan melakukan penangkapan dengan bukti awal yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam (sesuai pasal 26 & 28). Undang-undang tersebut populer di dunia sebagai “Anti Teror Act”.

Angka 88 berasal dari kata ATA (Anti Terror Act), yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini kedengaran seperti Eighty Eight (88). Jadi arti angka 88 bukan seperti yang selama ini beredar bahwa 88 adalah representasi dari jumlah korban bom bali terbanyak (88 orang dari Australia), juga bukan pula representasi dari borgol.