Kamis, 22 Februari 2018

TEGAS ! Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging

TEGAS ! Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Logging

Kayu olahan yg berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Kayu olahan yg berhasil
Diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Kepolisian Resor Melawi telah maksimal dalam menangani ilegal logging ( ILOG ) diwilayah hukumnya, hal tersebut terbukti dengan ditangkapnya lagi pelaku dari ilegal logging pada hari Senin ( 19/2/18 ) malam.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa 1 unit motor air membawa kayu jenis belian atau ulin dari daerah Tontang Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang menuju wilayah Melawi, mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S. H memerintahkan Kanit Lidik Ipda Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta Anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut, Team Lidik Polres Melawi langsung bergerak dan melaksanakan pengintaian, pada pukul 18.00 wib didapati 1 unit motor air bergerak menuju wilayah Melawi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 150 batang kayu tebelian dengan berbeda-beda ukuran, untuk proses hukum lebih lanjut juragang motor kelotok Sp ( 38 th ), alamat Desa Tanjung Harapan Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang dan pembeli kayu Zn ( 45 th ), alamat Desa Kompas Raya Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi, dibawa ke Polres Melawi guna Proses sidik lebih lanjut, ungkap Kanit Lidik Sat Reskrim Moch. Angga.BS, S. Tr. K.

Motor air pengangkut Kayu Olahan Illegal yg diamankan Sat Reskrim Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si mengapresiasi kerja keras Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam mengungkapkan pelaku ilegal logging, ini membuktikan petugas tidak tutup mata terhadap kasus pembalakan liar, dalam penindakan dilapangan pun Polres Melawi tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku ilegal, tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana ilegal logging.

"kedua Tersangka Zn (45 th) dan Sp ( 38 th)  dikenai Pasal 12 ayat 1 huruf e, huruf m jo pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 87 ayat 1 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 82 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan "Mengangkut, Menguasai atau Memiliki Hasil Hutan tanpa dilengkapi secara bersama-sama dengan surat keterangan "Sahnya Hasil Hutan". jelasnya. (Okta)

Senin, 19 Februari 2018

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Akibat Konsumsi Arak, Senggol Dikit Langsung Bacok

Pelaku Pembacokan setelah diamankan di Mapolres Melawi
Pelaku Pembacokan saat diamankan
 di Mapolres Melawi.
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Akibat mengkonsumsi Minuman Keras jenis Arak seorang pria berinisial SR (38) warga Kecamatan Menukung Kab.Melawi, tega membunuh tetangganya sendiri dengan cara yang termasuk kejam dan akhirnya diamankan oleh Anggota Polsek Menukung, (19/2/18)

Kapolres Melawi AKBP. AHMAD FADLIN.S.IK.M.Si, membenarkan pada hari Senin 19/2/18 Polres Melawi telah menerima Laporan Polisi dari istri Korban, bahwa suaminya yang bernama SIMON (Korban) alamat Desa Melona Kec. Menukung Melawi diketahuinya telah meninggal dunia dalam keadaan berdarah dan ada luka di kepala dan lehernya, pada tanggal (18/2/18) minggu sore.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, SH menyampaikan, atas keterangan dari Saksi yang diketemui di lokasi oleh Penyidik, diketahui terduga sebagai tersangka berinisial SR, dan setelah didatangi oleh Penyidik kemudian terduga mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban SIMON hingga meninggal dunia.

Anggota Polsek Menukung saat Evakuasi Korban di Puskesmas Menukung
Anggota Polsek Menukung saat
Evakuasi Korban. Foto : Humas Polres Melawi


"Setelah Terduga Pelaku mengaku kemudian diamankan di Polres Melawi, dan sesampainya di Polres Melawi pelaku mengakui didalam BAP bahwa pembacokan tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah parang miliknya sendiri, serta dilakukan sendiri". Terang Kasat Reskrim

Pembacokan oleh pelaku tergolong Sadis, pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah Pelaku.

Kejadian tersebut dilatar belakangi oleh korban mengolok pelaku, yang sebelumnya di rumah pelaku sudah melakukan minum minuman mengandung alkohol/arak.

Tim Olah TKP dari Ur Identifikasi dan Jatanras Sat Reskrim Polres Melawi juga sedang bekerja mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kasus tersebut kerjasama dengan anggota Polsek Menukung.

Ditempat terpisah Kapolsek Menukung IPDA Bhakti Juni Ardi yang dihubungi melalui Aplikasi Perpesanan WA menyampaikan, "agar masyarakat tidak lagi membuat, menjual, mengkonsumsi Arak atau minuman beralkohol lainnya,  karena banyak ruginya dari kesehatan dan bahkan mengganggu keamanan seperti kasus sekarang ini" tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Melawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yg "atas perbuatanya dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain" dapat di kenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP. dengan ancaman hukuman seumur hidup. (Adiru)

Selasa, 06 Februari 2018

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak

Polres Melawi Kembali Melakukan Diversi Anak



Polres Melawi – Sat Reskrim Polres Melawi kembali melaksanakan sidang Diversi terhadap pelaku Pencurian dan Penadahan yang masih dibawah umur atas nama MI (17) dan MLL (16) yang masih berstatus Pelajar salah satu SMA di Nanga Pinoh, (6/2).

Penyelesaian perkara diluar Sidang Pengadilan Negeri ini sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undnag Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.

Sidang Diversi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa (6/2/18) sekitar jam 13.00 Wib dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H, Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas (Balai Pemasyarakatan) Sintang, Dinas Sosial Kab.Melawi, Orang Rua/Wali dari Pelaku, Pihak Korban, Tokoh Adat dan Pihak Sekolah Pelaku MLL (16).


Kedua Pelaku yang berinisial MI (17) dan MLL (16) adalah tersangka dalam perkara pencurian dan Penadahan Handphone Merk OPPO di dalam Kamar Korban yang sedang terlelap tertidur di Kios Pedagang pasar Koperasi Mekar Sari Jl.Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi pada Bulan November 2017, hingga tertangkap oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi dan setelah diperiksa para Pelaku mengaku baru pertama kali ini melakukan Pencurian dan Penadahan serta selama ini belum pernah dihukum.

Petugas BAPAS Sintang menjelaskan bahwa sudah melakukan penelitian terhadap latar belakang pelaku. Selain itu pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pelaku adalah Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) Tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana maka dapat dilakukan Diversi.

“Namun patut diingat dan diperhatikan bahwa proses Diversi ini hanya bisa dilakukan satu kali oleh Tersangka yang sama dalam sepanjang hidupnya, maka harus benar-benar merubah perilaku dan tidak mengulangi lagi perbuatannya”. Terang Kasat Reskrim.

Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua. Foto : Humas Polres Melawi
Pelaku Anak meminta Maaf kepada Orang Tua.
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah mendengarkan masukan dari pihak Dinas Sosial Kab.Melawi, BAPAS Sintang serta dari Pihak Sekolah, para pelaku yang sepanjang sidang Diversi terus menundukkan wajah ini langsung meminta maaf kepada korban serta kepada Orang Tua dan Pihak Sekolah.

Ditempat terspisah Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang dihubungi melalui pesan instan Whatsapp menyatakan, “Sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang, tujuan pelaksanaan Diversi ini antara lain supaya anak yang terlibat Tindak Pidana dapat dihindarkan dari perampasan kemerdekaannya (ditahan/Pidana Penjara) dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak serta lebih mendorong partisipasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak” Tutup Kapolres Melawi.

Sidang Diversi ini selesai dengan sukses dan pihak Korban yang telah memaafkan para Pelaku dan berpesan agar kedepannya lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari. (adiru)

Minggu, 04 Februari 2018

Kembali Sat Reskrim Polres Melawi Menangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian dan Penadahan

Kembali Sat Reskrim Polres Melawi Menangkap Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian dan Penadahan

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Humas Polres Melawi

PolresMelawi - Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang satu diantaranya adalah seorang penadah dan pelaku pencurian sebuah Handphone merk Oppo type A37 di didalam kamar korban di pasar Koprasi mekar sari Jl. Rawat Inap Desa Tanjung Niaga Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi pada Bulan November 2017 (3/2/2018).

Kejadian pencurian dan penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H.

Diterangkannya, kejadian pencurian yang terjadi pada seorang Pedagang tersebut, terjadi pada bulan November 2017 lalu, pada saat kejadian sekitar pukul 23.00.WIB, korban diketahui tidur didalam Ruko Pasar Sayur dan mengecas Handphone tersebut dibawah kakinya, kemudian sekitar jam 04.30 Wib Korban bangun dari tidurnya dan mendapati Handphone Korban telah Raib.

Korban yang adalah seorang Pedagang pun mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.

Tersangka MI (17)

Setelah dilakukan Penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Melawi selama kurang lebih 2 Bulan Pelaku diketahui bernama MI (17) yang juga adalah warga Dsn. Laja Permai Kec. Nanga Pinoh Kab.Melawi.

Pada Sabtu, 3 Fabruari 2018, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Melawi pun melakukan penelusuran mencari tersangka setelah mendapatkan laporan dan informasi dari saksi yang ada, Tersangka MI (17) berhasil diamankan Petugas dikediamannya.

Tersangka MLL (16)
Tersangka MLL (16)
Foto : Humas Polres Melawi

Setelah berhasil mengamankan MI (17) dan dilakukan interogasi, pelaku tersebut mengaku melakukan tindakan Pencurian, dan Barang Bukti tersebut telah dijual kepada MLL (16) sebesar Rp.700.000,-.

Pihak Kepolisian kembali melakukan penelusuran untuk menangkap penadah.

BB HP Oppo A37
BB HP Oppo A37
Foto : Humas Polres Melawi

Tak berapa lama, pihak Polres Melawi berhasil mengamankan Tersangka Penadah MLL (16) beserta barang bukti sebuah Handphone merk Oppo type A37 di rumah Tersangka, kemudian Para Tersangka dan barang bukti tersebut pula diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H menuturkan, “Untuk pelaku Pencurian MI (17) dikenakan pasal 362 KUHP dan penadah MLL (16) dikenakan pasal 480 KUHP, namun karena keduanya masih berstatus dibawah umur sehingga tidak dilakukan Penahanan dan akan segera dilakukan Diversi” tutupnya. (Adiru)
Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Sat Res Narkoba Polres Melawi Kembali Mengamankan Pengedar Shabu di Melawi

Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Residivis HR kembali ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Residivis kasus narkoba yang baru beberapa hari keluar dari Lapas Sintang ini kembali menjalani hidupnya di hotel prodeo lantaran tertangkap tangan membawa shabu.

HR, warga Dusun Laja Permai Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Melawi di rumah Tersangka pada Sabtu (3/2/2018) pukul 14.00 WIB.

Hingga Minggu (4/2/2018), lelaki yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sintang, masih diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba. Penangkapan HR ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa didaerah Dusun Laja sering terjadi Transaksi Narkoba. Mendapat laporan tersebut Penyelidik Sat Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Saat petugas yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi AKP Sarwo, S.Pd diwakili oleh KBO Sat Res Narkoba BRIPKA B.Taebenu melakukan Hunting di daerah Dusun Laja pada Sabtu (3/2/2018) siang, petugas mendapati seorang lelaki yang gerak-geriknya mencurigakan dan setelah diteliti lebih dalam diketahui bahwa lelaki tersebut merupakan Residivis Kasus Narkoba yang baru keluar dari Lapas Sintang.

Petugas langsung menghampiri Tersangka kerumahnya namun saat ditanya petugas, tersangka hendak kabur kemudian petugas berhasil membekuk tersangka.

Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Tersangka HR sang Residivis Pengedar Shabu
Foto : Humas Polres Melawi


Setelah dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah warga, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis shabu di lipat didalam uang seribu rupiah dan di simpan didalam sofa yang sudah dikoyakan , 1(satu) buah kaca fanbo yang terpasang pipet warna abu-abu, 1(satu) buah pipet plastik yang diruncingkan ujungnya, 2 (dua) buah pipet plastik warna putih, 1(satu) buah plastik klip transparan, 1(satu) unit HP merk NOKIA warna hitam. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Melawi untuk dilakukan pemeriksaan.


Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Tersangka HR
Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si saat dihubungi melalui aplikasi pesan Whatsapp membenarkan anggotanya telah menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Berdasarkaan pemeriksaan, ternyata tersangka adalah residivis kasus yang sama dan baru bebas dari LP Sintang pada Januari 2018 lalu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan narkoba sabu. Jadi selain pemakai, tersangka juga jadi pengedar,” kata Kapolres, Minggu (4/2/2018).

Tersangka dijerat pasal berlapis karena perbuatan tersangka melanggar Pasal 144 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Adiru)
Sat Lantas Polres Melawi Bersiap Pindah Gedung Baru

Sat Lantas Polres Melawi Bersiap Pindah Gedung Baru

Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP saat membersihkan gedung Sat Lantas yang Baru
Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.IP
saat membersihkan gedung Sat Lantas yang Baru
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Guna memaksimalkan kinerja Kepolisian khususnya pelayanan Satuan Fungsi bidang Lalu Lintas, dalam hal ini peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si memandang penting pelayanan maksimal harus sesuai dengan ketersediaan prasarana dan jarak tempuh pelayanan kepada masyarakat, tuturnya Jumat ( 2/2/2018 ) pagi.

Kepemimpinannya sebagai Kapolres Melawi, Ahmad Fadlin tetap berkreasi memberikan kesan kepada masyarakat demikian juga bagi segenap personil Polres Melawi, melalui pembangunan yang dilakukan secara terus menerus yang mengubah 180 derajat wajah baru Polres Melawi, demi terciptanya pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menuju Polres Melawi yang semakin Promoter.

Kesan yang mendalam mungkin dirasakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Melawi."

Sebagaimana Satlantas Merupakan pintu gerbang interaksi masyarakat dengan Aparat Kepolisian ini dianggap penting perlu ditingkatkan pelayanannya, maka demi mewujudkan hal itu, Kapolres Melawi memberikan angin segar, dengan memberikan dan mengijinkan dibuatnya kantor baru bagi Satuan Lalu Lintas Polres Melawi, yang sebelumnya rumah tersebut merupakan rumah dinas Kapolres Melawi.

Anggota Sat Lantas Polres Melawi sedang membersihkan Gedung Sat Lantas Baru
Anggota Sat Lantas Polres Melawi sedang membersihkan Gedung Sat Lantas Baru
Foto : Humas Polres Melawi


Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S. IP mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Melawi, ini adalah impian saya sejak lama, membuat kantor Satuan Lalu Lintas di Kota Nanga Pinoh, hal ini perlu diambil karena sebelumnya pelayanan pembuatan SIM di Polres Melawi yang berjarak sekitar 12 kilometer dianggap sangat jauh oleh masyarakat, hal tersebut bukan semata-mata menjadi pertimbangan yang utama, kita hanya ingin memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat khususnya dalam fungsi Satuan Lalu Lintas ini, jelasnya. (Okta/Adiru)

Jumat, 02 Februari 2018

POLRES MELAWI SERAHKAN TERSANGKA KASUS OTT KE KEJARI SINTANG

POLRES MELAWI SERAHKAN TERSANGKA KASUS OTT KE KEJARI SINTANG

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Dokumen Pribadi

Sudah tiga bulan berjalan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli uang ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh ternyata sudah memasuki babak akhir. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sintang telah menyatakan berkas kasus OTT tersebut lengkap (P.21), Rabu (27/12/2017).

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang diwakili Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri, S.H saat dihubungi via aplikasi Whatsapp.

"Sudah, tanggal 27 Desember 2017 kemarin (berkasnya) sudah dinyatakan P21. Tersangka dan barang buktinya juga sudah kami serahkan ke Kejari Sintang pada hari Selasa kemarin (30/1/2018)", Jelas Samsul.

Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Foto : Humas Polres Melawi

Samsul juga menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan tiga oknum di SMA N 1 Nanga Pinoh. Ketiganya adalah HA yang merupakan Kepala Sekolah, serta MH dan HPM yang merupakan tenaga pendidik merangkap bendahara.

Ketiga Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara

Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Foto : Humas Polres Melawi

Kasus OTT Sempat Heboh

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Polres Melawi berhasil menjaring tiga orang oknum PNS SMAN 1 Nanga Pinoh melalui OTT. Ketiganya terbukti melakukan pungli sebesar Rp 200.000,- untuk pengambilan setiap ijazah kepada masing-masing siswa yang telah tamat dari SMAN 1 Nanga Pinoh.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat Melawi termasuk dari kalangan pejabat.

Tak hanya itu, Polres Melawi juga sempat didatangi oleh Ketemenggungan Adat Dayak Melawi untuk meminta klarifikasi karena ada laporan kepada pihak Ketemenggungan terkait pencemaran nama baik HA, Kepala Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang juga ikut terjaring dalam OTT tersebut.

Terkait itu, Polres Melawi berhasil meyakinkan Pihak Ketemenggungan bahwa OTT tersebut bukan dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik HA, dan agar menunggu proses hukum yang tengah berjalan. (Alisa/Adiru)