Rabu, 20 September 2017

SIDAK APOTIK DAN TOKO OBAT, POLRES MELAWI CARI OBAT PCC


Kabag Ops Polres Melawi Cek Obat PCC


Melawi Polres Melawi bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke apotik dan toko obat yang ada di Nanga Pinoh, Selasa (19/08/2017). Sidak tersebut dalam rangka mengantisipasi peredaran obat Paracetamol, Caffeine, dan Carisopdrol atau lebih dikenal dengan sebutan PCC yang sedang heboh karena menyebabkan puluhan orang di Kendari, Sulteng harus dirawat di rumah sakit bahkan beberapa orang diantaranya merenggut nyawa usai mengkonsumsi obat tersebut.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan dan diikuti oleh Kanit Lidik Sat Reskrim Polres Melawi IPDA Moch. Angga Bagus, S.S.Trk beserta Anggota Polres Melawi serta didampingi oleh 2 Org Pengelola Obat Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kab. Melawi.

Baca Juga : Kapolri kedatangan Tamu Kehormatan Abigiel Penyintas Autoimmune

Setelah dibagi 2 (dua) Tim kemudian masing-masing Tim melakukan pengecekan ke gudang tempat penyimpanan obat-obatan sejumlah apotik dan toko obat. Satu per satu rak-rak penyimpanan obat diperiksa guna menemukan obat PCC. Dari hasil pemeriksaan Tim tidak menemukan adanya apotik dan toko obat yang menyimpan maupun menjual obat tersebut.

Kabag Ops Polres Melawi Cek Obat PCC di Toko ObatSaat diwawancarai, AKP Sofyan menuturkan bahwa sidak ini dilakukan atas instruksi langsung dari Kapolres Melawi menyusul kasus penyalahgunaan obat PCC di Kendari. Untuk di Melawi memang belum ditemukan adanya obat PCC, hal tersebut cukup melegakan karena Polres Melawi khawatir kejadian serupa terjadi di Melawi.

Meskipun tak ditemukan, Sofyan berpesan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap penggunaan obat-obatan.

Hasil dari sidak tersebut, tidak ditemukan adanya Toko Obat dan Apotek yang menjual dan/atau menyimpan Obat jenis PCC. Namun, dalam sidak tersebut Tim berhasil melakukan pendataan terhadap Obat-obatan jenis Psikotropika yang disimpan di salah satu Apotik, dengan jenis antara lain :

1.  Valisanbe 2mg 
2.  Valisanbe 5mg
3.  Zypras 0,25 mg
4.  Zypras 0,5 mg
5.  Zypras 1 mg
6.  Sanmag
7.  Analsik

8.  Braxidin

"Tadi tidak ditemukan adanya obat PCC. Tetapi, masyarakat kami minta untuk bijak dengan obat-obatan. Jangan asal minum obat tanpa resep dokter apalagi itu obat-obat keras. Yang kami khawatirkan adalah remaja-remaja yang sengaja membeli obat-obatan tertentu agar bisa 'mabok'", pesan Kabag Ops yang selalu tersenyum ini.

Baca juga : Sat Reserse Narkoba Tangkap Pengedar 0,71 Gram Sabu

Lebih lanjut, Tim juga telah menghimbau kepada pengelola apotik dan toko obat agar tak hanya berorientasi pada keuntungan semata sehingga asal menjual obat. Obat-obatan yang dikonsumsi dalam jumlah banyak sehingga berpotensi menyebabkan efek stimulan dan halusinasi harus diperketat penjualannya.

"Tadi sudah kami pesan ke yang jaga apoteknya, kalau jual obat harus hati-hati. Jangan ada yang mau beli langsung mau jual saja. Hasil koordinasi kami dengan dinkes melawi terdapat kandungan dalam obat-obatan yang diminum dalam jumlah banyak bisa menimbulkan efek halusinasi, seperti mengkonsumsi Narkotika", tutup AKP Sofyan. (adiru)

SHARE THIS

0 komentar: