Tampilkan postingan dengan label sat-reskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sat-reskrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Februari 2018

POLRES MELAWI SERAHKAN TERSANGKA KASUS OTT KE KEJARI SINTANG

POLRES MELAWI SERAHKAN TERSANGKA KASUS OTT KE KEJARI SINTANG

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Dokumen Pribadi

Sudah tiga bulan berjalan, kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli uang ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh ternyata sudah memasuki babak akhir. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sintang telah menyatakan berkas kasus OTT tersebut lengkap (P.21), Rabu (27/12/2017).

Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si yang diwakili Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri, S.H saat dihubungi via aplikasi Whatsapp.

"Sudah, tanggal 27 Desember 2017 kemarin (berkasnya) sudah dinyatakan P21. Tersangka dan barang buktinya juga sudah kami serahkan ke Kejari Sintang pada hari Selasa kemarin (30/1/2018)", Jelas Samsul.

Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Foto : Humas Polres Melawi

Samsul juga menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan tiga oknum di SMA N 1 Nanga Pinoh. Ketiganya adalah HA yang merupakan Kepala Sekolah, serta MH dan HPM yang merupakan tenaga pendidik merangkap bendahara.

Ketiga Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 368 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara

Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Tahap II atau Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum
Foto : Humas Polres Melawi

Kasus OTT Sempat Heboh

Sebelumnya, Satgas Saber Pungli Polres Melawi berhasil menjaring tiga orang oknum PNS SMAN 1 Nanga Pinoh melalui OTT. Ketiganya terbukti melakukan pungli sebesar Rp 200.000,- untuk pengambilan setiap ijazah kepada masing-masing siswa yang telah tamat dari SMAN 1 Nanga Pinoh.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian masyarakat Melawi termasuk dari kalangan pejabat.

Tak hanya itu, Polres Melawi juga sempat didatangi oleh Ketemenggungan Adat Dayak Melawi untuk meminta klarifikasi karena ada laporan kepada pihak Ketemenggungan terkait pencemaran nama baik HA, Kepala Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang juga ikut terjaring dalam OTT tersebut.

Terkait itu, Polres Melawi berhasil meyakinkan Pihak Ketemenggungan bahwa OTT tersebut bukan dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik HA, dan agar menunggu proses hukum yang tengah berjalan. (Alisa/Adiru)
Polres Melawi Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Polres Melawi Lakukan Diversi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Dibawah Umur

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H
Foto : Dokumen Pribadi

Polres Melawi - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi Unit PPA mengambil langkah diversi dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anak yang masih berusia 14 tahun 10 bulan, Rabu ( 31/1/2018 ) siang.

Berdasarkan LP / B / 14 / I / 2018 / KALBAR / RES MLW, tanggal 29 Januari 2018, Tersangka L (14 th) Pelajar, terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( mencuri 1 unit handphone merek Xiaomi tipe note 5,7 ).

Diversi tersebut dihadiri oleh Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Melawi, Bapas Sintang Penata TK 1 Suharto, Korban dan Tersangka L (14 th) beserta keluarganya.

Proses Diversi terhadap Anak berhasil, Korban sudah memaafkan pelaku Anak
Proses Diversi terhadap Anak berhasil, Korban sudah memaafkan pelaku Anak
Foto : Humas Polres Melawi

Diversi memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 1, ayat 7.

Pengertian diversi menurut undang-undang ini adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana.

Pasal 5 ayat (3) undang-undang yang sama menyatakan bahwa dalam sistem peradilan pidana anak, wajib diupayakan diversi.

Anak yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah mereka yang berusia antara 12-18 tahun.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H menerangkan "diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, kegiatan diversi ini dalam rangka mengakomodir prinsip-prinsip perlindungan anak terutama prinsip non diskriminasi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan hak untuk hidup, tindakan itu tidak semuanya karena kesalahan anak saja, namun faktor kurangnya pengawasan oleh orang tua kepada anak", jelasnya.

 "Ada dua tahapan diberlakukannya diversi, pertama pelaku diancam pidana penjara dibawah tujuh tahun, kedua bukan merupakan pengulangan tindak pidana", ungkapnya.

Diulasnya lebih jauh, diversi adalah suatu tindakan atau perlakuan untuk mengalihkan atau menempatkan pelaku tindak pidana anak keluar dari sistem peradilan pidana.

"Sehingga dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan si anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar".

"Oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam mewujudkan hal tersebut," terangnya.

 "Diversinya berhasil dan tinggal penetapan diversi dari pengadilan, yang paling penting adalah anak yang melakukan perbuatan tersebut sudah menyesali perbuatannya dan korbanpun sudah memaafkannya, orang tua sebagai orang yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anak harus lebih aktif lagi untuk mengawasi anaknya, agar si anak tidak menjadi korban atau menjadi pelaku dari tindak pidana", pesannya. (Okta/Adiru)

Selasa, 23 Januari 2018

Polres Melawi Kedatangan Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Polda Kalbar

Polres Melawi Kedatangan Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Polda Kalbar


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si
Kapolres Melawi menerima kedatangan Tim Auditor BPK RI
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Diruangan yang nyaman dan penuh dengan rasa kekeluargaan ini, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK,. M.Si menerima kunjungan dari Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Selasa (23/1/18).

Mengetahui bahwa Polres Melawi kedatangan TIM Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Kapolres Melawi yang doyan Goes Sepeda ini, kemudian memerintahkan Ajudannya untuk mengajak Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar untuk memasuki ruangan Kapolres Melawi.

Terlihat dari Pembicaraan antara Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK,. M.Si dengan Tim Auditor BPK RI dan Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar tersebut sangat hangat dan saling bertukar cerita dan pandangan.

"Pada saat Kasus tersebut terjadi di Wilayah Hukum Polres Melawi saya belum berada di Kalimantan Barat ini, tapi saya beserta anggota saya siap membantu apa saja yang diperlukan oleh Tim, kebetulan Kasat Reskrim Polres Melawi sedang tugas luar jadi silahkan saja jika perlu apa-apa untuk menghubungi saya langsung" tutur AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si.

Mendapatkan sambutan hangat dari Kapolres Melawi, Tim Auditor BPK RI dan Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar menyampaikan apresiasinya atas sambutan Kapolres Melawi ini.

"Terima Kasih pak Kapolres atas sambutannya, kami akan berada di Kabupaten Melawi ini hanya beberapa hari saja dan kami mohon ijin menggunakan ruangan di Polres Melawi untuk permintaan keterangan para Saksi" papar IPTU Ecep Maman Hermawan, S.H Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar yang pernah bertugas di Sat Reskrim Polres Melawi.

Pemeriksaan Saksi oleh Tim Auditor BPK RI
Foto : Humas Polres Melawi

Sekedar info, Tim Auditor BPK RI dan Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar datang ke Kabupaten Melawi untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang ASN dan Sosialisasi BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014 yang ditangani oleh Penyidik Tipidkor Polda Kalbar dan Penyidik Sat Reskrim Polres Melawi.

Untuk hari ini rencana Tim Auditor BPK RI akan melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) Orang mantan Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Melawi dan juga beberapa saksi lainnya. (Adiru)
Polres Melawi Buktikan Zero Illegal PETI

Polres Melawi Buktikan Zero Illegal PETI

Penangkapan Pelaku PETI yang sedang Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Melawi
Penangkapan Pelaku PETI yang sedang Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali menangkap penambang emas tanpa ijin atau yang dikenal dengan PETI, yang sedang beroperasi disungai Melawi tepatnya di Dusun Kelakik Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin ( 22/1/2018 ) sekitar pukul 13.00 wib.

Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan PETI didaerah kelakik tersebut, Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S.H memerintahkan Kanit Lidik IPDA Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta anggota unit lidik Sat Reskrim Polres Melawi mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, setelah kami datangi kelokasi ternyata benar ada 2 set mesin penambang emas dengan 2 orang pemilik yang berbeda sedang melakukan penambangan emas, tanpa adanya perlawanan pemilik mesin beserta barang bukti kami amankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Ditempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka penambang emas tanpa ijin diwilayah hukum Polres Melawi, tersangka yang pertama bernama SMR, laki-laki, umur 27 tahun, swasta, alamat Dusun Kelakik Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh dan tersangka kedua bernama AJ, laki-laki, umur 25 tahun, swasta, alamat Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, terkait Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara kedua tersangka tersebut kita kenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, ungkapnya.

Tersangka SMR Foto : Humas Polres Melawi

Tersangka SMR Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si ditemui diruang kerjanya mengapresiasi kerja keras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, kembali berhasil mengamankan para pemilik mesin penambang emas tanpa ijin yang ada diwilayah hukum Polres Melawi, tentunya ini sejalan dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S. H, M. H bahwa seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar harus menindak semua jenis kasus illegal, tentunya kasus peti ini bukan yang pertama kami ungkap diwilayah hukum Polres Melawi beberapa waktu yang lalu kasus peti juga berhasil kami ungkap dengan diamankannya pemilik atau pemodal dari peti, kami akan mendukung sepenuhnya program kerja dari Kapolda Kalbar yaitu tentang zero ilegal, agar Poldakalbarberkibar yaitu Berkinerja Dengan Baik dan Benar dapat terwujud khususnya disatuan kerja Polres Melawi, saya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polres Melawi untuk menindak tegas kegiatan PETI, dengan harapan kedepanya tidak ada lagi terjadi diwilayah hukum Polres Melawi pengerusakan serta pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PETI, tegasnya.

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Melawi IPTU Herno Mintoro barang bukti yang diamankan 2 unit mesin merek mitsubishi 100, 2 unit pomp merek NS-50, 1 unit pomp 12 inchi dan 1 unit pomp 10 inchi, 2 buah peralon ukuran 8 inchi, 2 buah selang, 2 buah drum yang sudah dibelah, 2 buah kain kian, 2 buah spiral 8 inchi, 2 unit mesin dompeng 20pk dan 2 handel, 2 buah alat dulang emas, 25 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas dan 20 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas, barang bukti diatas beserta 2 tersangka pemilik atau pemodal peti tersebut sudah diamakan diruang tahananan Polres Melawi. (Okta/Adiru)

Jumat, 19 Januari 2018

Melakukan Pengrusakan ternyata masuk DPO dan Pemilik Senjata Api

Melakukan Pengrusakan ternyata masuk DPO dan Pemilik Senjata Api

Pelaku Kepemilikan Senjata Api tanpa Ijin dan DPO Perampokan Polres Kapuas Hulu
Pelaku Kepemilikan Senjata Api tanpa Ijin dan DPO Perampokan Polres Kapuas Hulu
Foto : Humas Polres Melawi

POLRES MELAWI - Sat Reskrim Polres Melawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki, yang diduga bahwa dia DPO dari Polres Kapuas Hulu dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, pada tahun 2013 silam, mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu, keberadaanya ada di wilayah hukum Polres Melawi, Senin 15/1/2018.

Mendapati informasi tersebut, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK. M.Si, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H beserta anggotanya, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Tepatnya di salah satu kantor kebun sawit PT. PALMA masuk wilayah hukum Polsek Sayan Polres Melawi, bertepatan penyaluran gaji karyawan ternyata yang di informasikan yang bersangkutan ada di tempat itu, dan DPO tersebut juga melakukan pengerusakan kantor PT. PALMA.

Tidak menunggu lama tindakan kepolisian di lakukan oleh anggota Reskrim Polres Melawi, tersangka tidak berkutik dan dia mengakui semua perbuatan di depan anggota Reskrim Polres Melawi, DPO bernama AR als MN als MD bin AB, laki laki 33 tahun, alamat Desa Karangan Purun Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi.

Benar dikatakanya kejadian di Putusibau tahun 2013, ikut serta peran sebagai apa, masih dilakukan pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Melawi, tutur Samsul Bakri.



Bersamaan waktu itu dilakukan penggeledahan badan didapati di dalam tas milik DPO tersebut ada 3 (tiga) butir peluru Senjata Api Jenis Bomen diperkirakan masih aktif, kemudian oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi melakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku tersebut dan di dapati Senjata Api Jenis Bomen dan semua kepemelikannya diakui dengan jujur oleh AR als MN.

Hasil Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Melawi bahwa yang diduga sebagai tersangka an.AN als MN als MD bin AB, memenuhi unsur Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Hingga saat ini yang bersangkutan di lakukan penahan di rumah tahanan Polres Melawi.

Dalam kesempatan ini kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si memberikan perintah untuk diatensi kepada seluruh jajaranyan, untuk mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api / rakitan jenis apa saja yang tanpa ijin kepada Polri, untuk di amankan di Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat tinggal pemilik Senjata Api tersebut, pesannya. (Herno/Adiru)