Selasa, 23 Januari 2018

Polres Melawi Kedatangan Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Polda Kalbar

Polres Melawi Kedatangan Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Polda Kalbar


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si
Kapolres Melawi menerima kedatangan Tim Auditor BPK RI
Foto : Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Diruangan yang nyaman dan penuh dengan rasa kekeluargaan ini, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK,. M.Si menerima kunjungan dari Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Selasa (23/1/18).

Mengetahui bahwa Polres Melawi kedatangan TIM Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, Kapolres Melawi yang doyan Goes Sepeda ini, kemudian memerintahkan Ajudannya untuk mengajak Tim Auditor BPK RI dan Anggota Subdit Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar untuk memasuki ruangan Kapolres Melawi.

Terlihat dari Pembicaraan antara Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK,. M.Si dengan Tim Auditor BPK RI dan Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar tersebut sangat hangat dan saling bertukar cerita dan pandangan.

"Pada saat Kasus tersebut terjadi di Wilayah Hukum Polres Melawi saya belum berada di Kalimantan Barat ini, tapi saya beserta anggota saya siap membantu apa saja yang diperlukan oleh Tim, kebetulan Kasat Reskrim Polres Melawi sedang tugas luar jadi silahkan saja jika perlu apa-apa untuk menghubungi saya langsung" tutur AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si.

Mendapatkan sambutan hangat dari Kapolres Melawi, Tim Auditor BPK RI dan Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar menyampaikan apresiasinya atas sambutan Kapolres Melawi ini.

"Terima Kasih pak Kapolres atas sambutannya, kami akan berada di Kabupaten Melawi ini hanya beberapa hari saja dan kami mohon ijin menggunakan ruangan di Polres Melawi untuk permintaan keterangan para Saksi" papar IPTU Ecep Maman Hermawan, S.H Ketua Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar yang pernah bertugas di Sat Reskrim Polres Melawi.

Pemeriksaan Saksi oleh Tim Auditor BPK RI
Foto : Humas Polres Melawi

Sekedar info, Tim Auditor BPK RI dan Tim dari Subdit Tipidkor Polda Kalbar datang ke Kabupaten Melawi untuk melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Sosialisasi Undang-Undang ASN dan Sosialisasi BPJS di Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014 yang ditangani oleh Penyidik Tipidkor Polda Kalbar dan Penyidik Sat Reskrim Polres Melawi.

Untuk hari ini rencana Tim Auditor BPK RI akan melakukan pemeriksaan terhadap 11 (sebelas) Orang mantan Kepala Puskesmas di Wilayah Kabupaten Melawi dan juga beberapa saksi lainnya. (Adiru)
Polres Melawi Buktikan Zero Illegal PETI

Polres Melawi Buktikan Zero Illegal PETI

Penangkapan Pelaku PETI yang sedang Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Melawi
Penangkapan Pelaku PETI yang sedang Beroperasi di Wilayah Hukum Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi kembali menangkap penambang emas tanpa ijin atau yang dikenal dengan PETI, yang sedang beroperasi disungai Melawi tepatnya di Dusun Kelakik Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Senin ( 22/1/2018 ) sekitar pukul 13.00 wib.

Mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan PETI didaerah kelakik tersebut, Kasat Reskrim AKP Samsul Bakri, S.H memerintahkan Kanit Lidik IPDA Moch. Angga Bagus Sasongko, S. Tr. K beserta anggota unit lidik Sat Reskrim Polres Melawi mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, setelah kami datangi kelokasi ternyata benar ada 2 set mesin penambang emas dengan 2 orang pemilik yang berbeda sedang melakukan penambangan emas, tanpa adanya perlawanan pemilik mesin beserta barang bukti kami amankan ke Polres Melawi guna proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Ditempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S. H membenarkan bahwa telah diamankan 2 orang tersangka penambang emas tanpa ijin diwilayah hukum Polres Melawi, tersangka yang pertama bernama SMR, laki-laki, umur 27 tahun, swasta, alamat Dusun Kelakik Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh dan tersangka kedua bernama AJ, laki-laki, umur 25 tahun, swasta, alamat Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, terkait Perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara kedua tersangka tersebut kita kenakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, ungkapnya.

Tersangka SMR Foto : Humas Polres Melawi

Tersangka SMR Foto : Humas Polres Melawi


Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si ditemui diruang kerjanya mengapresiasi kerja keras dari Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, kembali berhasil mengamankan para pemilik mesin penambang emas tanpa ijin yang ada diwilayah hukum Polres Melawi, tentunya ini sejalan dengan program kerja Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S. H, M. H bahwa seluruh Satker Jajaran Polda Kalbar harus menindak semua jenis kasus illegal, tentunya kasus peti ini bukan yang pertama kami ungkap diwilayah hukum Polres Melawi beberapa waktu yang lalu kasus peti juga berhasil kami ungkap dengan diamankannya pemilik atau pemodal dari peti, kami akan mendukung sepenuhnya program kerja dari Kapolda Kalbar yaitu tentang zero ilegal, agar Poldakalbarberkibar yaitu Berkinerja Dengan Baik dan Benar dapat terwujud khususnya disatuan kerja Polres Melawi, saya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polres Melawi untuk menindak tegas kegiatan PETI, dengan harapan kedepanya tidak ada lagi terjadi diwilayah hukum Polres Melawi pengerusakan serta pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh PETI, tegasnya.

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Melawi IPTU Herno Mintoro barang bukti yang diamankan 2 unit mesin merek mitsubishi 100, 2 unit pomp merek NS-50, 1 unit pomp 12 inchi dan 1 unit pomp 10 inchi, 2 buah peralon ukuran 8 inchi, 2 buah selang, 2 buah drum yang sudah dibelah, 2 buah kain kian, 2 buah spiral 8 inchi, 2 unit mesin dompeng 20pk dan 2 handel, 2 buah alat dulang emas, 25 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas dan 20 kilogram pasir bercampur butiran serbuk emas, barang bukti diatas beserta 2 tersangka pemilik atau pemodal peti tersebut sudah diamakan diruang tahananan Polres Melawi. (Okta/Adiru)

Jumat, 19 Januari 2018

Melakukan Pengrusakan ternyata masuk DPO dan Pemilik Senjata Api

Melakukan Pengrusakan ternyata masuk DPO dan Pemilik Senjata Api

Pelaku Kepemilikan Senjata Api tanpa Ijin dan DPO Perampokan Polres Kapuas Hulu
Pelaku Kepemilikan Senjata Api tanpa Ijin dan DPO Perampokan Polres Kapuas Hulu
Foto : Humas Polres Melawi

POLRES MELAWI - Sat Reskrim Polres Melawi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki - laki, yang diduga bahwa dia DPO dari Polres Kapuas Hulu dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan, pada tahun 2013 silam, mengakibatkan korban meninggal dunia saat itu, keberadaanya ada di wilayah hukum Polres Melawi, Senin 15/1/2018.

Mendapati informasi tersebut, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK. M.Si, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, S.H beserta anggotanya, untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Tepatnya di salah satu kantor kebun sawit PT. PALMA masuk wilayah hukum Polsek Sayan Polres Melawi, bertepatan penyaluran gaji karyawan ternyata yang di informasikan yang bersangkutan ada di tempat itu, dan DPO tersebut juga melakukan pengerusakan kantor PT. PALMA.

Tidak menunggu lama tindakan kepolisian di lakukan oleh anggota Reskrim Polres Melawi, tersangka tidak berkutik dan dia mengakui semua perbuatan di depan anggota Reskrim Polres Melawi, DPO bernama AR als MN als MD bin AB, laki laki 33 tahun, alamat Desa Karangan Purun Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi.

Benar dikatakanya kejadian di Putusibau tahun 2013, ikut serta peran sebagai apa, masih dilakukan pendalaman oleh Sat Reskrim Polres Melawi, tutur Samsul Bakri.



Bersamaan waktu itu dilakukan penggeledahan badan didapati di dalam tas milik DPO tersebut ada 3 (tiga) butir peluru Senjata Api Jenis Bomen diperkirakan masih aktif, kemudian oleh Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Melawi melakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan dirumah pelaku tersebut dan di dapati Senjata Api Jenis Bomen dan semua kepemelikannya diakui dengan jujur oleh AR als MN.

Hasil Gelar Perkara Sat Reskrim Polres Melawi bahwa yang diduga sebagai tersangka an.AN als MN als MD bin AB, memenuhi unsur Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang senjata api. Dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Hingga saat ini yang bersangkutan di lakukan penahan di rumah tahanan Polres Melawi.

Dalam kesempatan ini kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si memberikan perintah untuk diatensi kepada seluruh jajaranyan, untuk mengimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api / rakitan jenis apa saja yang tanpa ijin kepada Polri, untuk di amankan di Kantor Kepolisian terdekat dengan tempat tinggal pemilik Senjata Api tersebut, pesannya. (Herno/Adiru)

Kamis, 11 Januari 2018

Agar Lebih di Sayang Masyarakat, Polres Melawi Sosialisasi Dan Revitalisasi Doktrin Polri, Tribrata dan Catur Prasetya

Agar Lebih di Sayang Masyarakat, Polres Melawi Sosialisasi Dan Revitalisasi Doktrin Polri, Tribrata dan Catur Prasetya


Sosialisasi Revitalisasi Doktrin Polri, Catur Prasetya dan Tri Brata di Polres Melawi
Sosialisasi Revitalisasi Doktrin Polri, Catur Prasetya dan Tri Brata di Polres Melawi
Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Polri adalah Bhayangkara Negara, untuk meneguhi kembali doktrin insan Bhayangkara tersebut, anggota Bhayangkara perlu memahami dan menghayati sejarah Polri, yaitu Tribrata dan Catur Prasetya, Lambang Polri, Panji - Panji Polri, Hymne Polri, Doktrin Polri "Tata Tentram Kertaraharja", kode Etik Polri dan kode Etik Profesi Polri.

Untuk itu, perlu bersama-sama seluruh anggota Polres Melawi mengingat, memahami serta mempedomaninya dalam kehidupan sehari-hari, mengingat pentingnya Tribrata dan Catur Prasetya bagi seluruh insan Bhayangkara, oleh sebab itu dilaksanakan Sosialisasi dan Revatalisasi Doktrin Polri, kegiatan tersebut dilaksanakan diruangan Aula Tribrata Polres Melawi, Selasa ( 09/1/2018 ) Pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si diwakili Wakapolres Melawi KOMPOL Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. H didampingi Kabag Sumda KOMPOL Nurhadi.

Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Melawi KOMPOL Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. Si menyampaikan kepada seluruh personil Polres Melawi, kedepanya Polri akan mendapat tantangan tugas yang semakin kompleks, dihadapkan dengan berbagai kejahatan yang semakin modern, baik dari sesi teknologi maupun modusnya, mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan trans nasional, terorisme, narkoba dan kejahatan terhadap kekayaan negara, oleh sebab itu Polri diharapkan mampu memainkan perannya secara profesional dan proporsional, sehingga dapat mewujudkan situasi kamtibmas tetap kondusif dan makin memperkokoh kepercayaan masyarakat, maka dari itu kita harus tetap berkomitmen terhadap pedoman kepolisian agar segalanya dapat kita antisipasi dan tidak terjerumus kedalamnya sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat sesuai dengan SOP ( Standar Operasional Prosedur ), jelasnya.

Senada dengan Wakapolres Melawi KOMPOL Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. H, Kabag Sumda KOMPOL Nurhadi mengatakan bahwa Sosialisasi dan Revatalisasi Tribrata dan Catur Prasetya ini dimaksudkan untuk memahami kembali doktrin pedoman hidup dan pedoman kerja bagi personil Kepolisian khususnya personil Polres Melawi dan Polsek Jajaran, kedepanya Polri mendapatkan tantangan tugas yang semakin kompleks yang dihadapkan dalam situasi internal maupun eksternal yang mana pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin luas, oleh karena itu sangat diperlukannya nilai kejuangan anggota Polri guna memperkokoh jati diri Polri, menjadi Polri yang Promoter, tegasnya.

Dari kegiatan tersebut Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si mengucapkan terima kasih dan berharap melalui kegiatan ini para Personil dapat memaknai tentang sejarah-sejarah Kepolisian dan memegang teguh Catur Prasetya dan Tribrata yang merupakan Rohnya dari personil Bhayangkara, sehingga Polri dapat menjadi Pelindung, Pelayan dan Pengayom yang disayangi oleh masyarakat, tuturnya. (Oktavianus/Adiru)

Senin, 08 Januari 2018

Penandatangan Pakta dan Komitmen Integritas Personil Polres Melawi

Penandatangan Pakta dan Komitmen Integritas Personil Polres Melawi

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si pimpin Penandatanganan Pakta Integritas
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si pimpin Penandatanganan Pakta Integritas
Foto - Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Kepala Kepolisian Resor Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si memimpin langsung penandatanganan pakta dan komitmen integritas bagi seluruh pejabat utama Polres Melawi dan Personil, kegiatan tersebut dilaksanakan diruangan Aula Tribrata Polres Melawi, Senin ( 08/1/2018 ) Pagi.

Dalam penandatanganan pakta dan komitmen integritas tersebut diwakili oleh Wakapolres Melawi KOMPOL Juda T. Tampubolon, S. H, S. IK, M. H, Kabag Ops AKP Sofyan, Kasat Lantas AKP Aang Permana, S. IP dan Kapolsek Belimbing IPDA Tri Djoko Surono.

Pembacaan pakta integritas diwakili oleh Kapolsek Nanga Pinoh IPTU Mulai Sembiring dan Kapolsek Menukung IPDA Bhakti Juni Ardhi.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S. IK, M. Si menekankan pakta integritas yang kita tandatangani ini merupakan perwujudan komitmen moral anggota Polri khususnya personil Polres Melawi, untuk berkerja sungguh-sungguh dan profesional, hal ini juga merupakan respon terhadap program Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, S. H, M. H, Kapolda Kalbar mencanangkan Polda Kalbar Berkibar, ZERO ILLEGAL, SERTAZERO TOLERANCE terhadap segala bentuk penyimpangan.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si pimpin Penandatanganan Pakta Integritas
Foto - Humas Polres Melawi


"Penandatanganan pakta integritas ini bukan hanya sekedar komitmen diatas kertas semata". lebih dari itu, saya perintahkan kepada hadirin semua untuk menjadikan penandatanganan ini sebagai komitmen bersama menuju Polres Melawi yang lebih PROMOTER, seperti Polda Kalbar BERKIBAR : Berkinerja dengan baik dan benar, jelasnya.

Saya akan memantau langsung pelaksanaan komitmen ini, dibantu oleh Wakapolres, Kasiwas serta Kasi Propam, para Kasatfung dan Kapolsek Jajaran untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi kepada anggotanya, sekaligus mengawasi pelaksanaan komitmen dimasing-masing lingkungan kerjanya, karena fondasi yang kuat dari sebuah komitmen ini adalah sebuah keteladanan, untuk itu marilah kita menjadi teladan bagi anggota kita, karena itu lebih baik daripada seribu arahan dan ajakan, ditangan kitalah sebagai pimpinan organisasi ini dipertaruhkan akan bergerak menuju prestasi atau sebaliknya, semuanya dapat terwujud kearah Polri yang Promoter tergantung pada kita yang memberikan teladan yang baik bagi anggota kita serta tidak menyimpang dari kode etik dan profesi Polri serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan ZERO ILLEGAL, tegasnya. (Oktavianus/Adiru)
Anggota Polres Melawi Wajib Menjaga Public Trust

Anggota Polres Melawi Wajib Menjaga Public Trust

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si memimpin Apel Pagi
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK., M.Si memimpin Apel Pagi
Foto Humas Polres Melawi


Polres Melawi - Bertempat di Halaman depan Mapolres Melawi, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K. M.Si mengambil apel pagi anggotanya, giat tersebut diikuti oleh Wakapolres , para Kabag, Kasat, Kasubbag, Kasi, Perwira Staf, dan seluruh anggota baik Bintara maupun PNS Polri dilingkungan Polres Melawi, Senin (8/1/18).
Kapolres menyampaikan beberapa arahannya saat Apel pagi, diantaranya ucapan terima kasih kepada anggota terhadap evaluasi kinerja anggota selama satu minggu belakangan ini, “Atas nama Kapolres Melawi, mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh anggota dan jajaran atas pelaksanaan kegiatan selama satu minggu terakhir ini, sehingga suasana Kamtibmas diwilayah hukum Polres Melawi masih dapat terjaga dan kondusif.”
Dalam arahannya Kapolres Melawi memerintahkan Kasie Propam untuk melakukan pengecekan Anggota yang melaksanakan Ijin dan Cuti dan sudah selesai masa Ijin dan Cutinya namun belum kembali bertugas agar dicek dirumah anggota tersebut dan diajak untuk kembali bertugas.
Selanjutnya kata Kapolres Melawi, dalam era Modern sekarang ini kita dituntut untuk selalu meningkatkan pelayanan publik agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam pelayanan Kepolisian. Kapolres juga menyampaikan bahwa Public Trust (Kepercayaan Publik) terhadap Kinerja Polri telah meningkat secara Signifikan berkat Kerja Keras seluruh Jajaran Kepolisian yang dahulunya Peringkat Ke 2 dari bawah namun sekarang sudah menjadi Peringkat 3.

AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K. M.Si juga menekankan kepada Anggotanya untuk terus meningkatkan kepercayaan publik bukan malah menjatuhkan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Meraih Peringkat itu mudah namun untuk mempertahankan Trust (Kepercayaan) masyarakat itu yang susah, dengan 1 masalah saja dari Oknum Anggota Kepolisian dapat membuat Publik kembali tidak percaya dengan tugas Kepolisian yang dibangun dengan susah payah" Terang Kapolres.
Terima kasih kepada seluruh anggota atas kinerjanya yang sudah baik, dan diharapkan kedepannya lebih ditingkatkan lagi,” tutup Kapolres Melawi dengan Melati Dua di Pundaknya.

Minggu, 07 Januari 2018

ZERO ILLEGAL : POLRES MELAWI MENUNJUKKAN KOMITMEN!

ZERO ILLEGAL : POLRES MELAWI MENUNJUKKAN KOMITMEN!

Sat Reskrim Polres Melawi ungkap dua Kasus Illegal Loging
Zero Illegal Loging - Foto : Humas Polres Melawi

Polres Melawi - Program "Polda Kalbar Berkibar, Zero Illegal & Zero Tollerance" nampaknya  serius digarap oleh Polres Melawi. Kamis (04/01/2018), Sat Reskrim Polres Melawi berhasil mengungkap dua kasus illegal logging.

Hebatnya, kedua kasus itu diungkap tak sampai 24 jam. Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di tempat dan waktu terpisah. Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Samsul Bakri,S.H.

"Kemarin tanggal 4, ada 2 kasus illegal loging yang kami ungkap. Yang pertama, penangkapan dilakukan melam hari di jalan belakang Polres. Disini kami berhasil amankan 141 batang kayu olahan terdiri dari kruing, meranti, dan keladan. Kemudian pagi hari sekitar 06.30 wib, kami tangkap kembali yang di Kilometer 5, dapat 100 batang keladan. Total ada 241 batang yang diamankan", Ungkap Samsul.

Kedua Pelaku, B (35) dan S (31) kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e, m, junto Pasal 83 ayat (1) huruf b undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca Juga : " Diduga Hasil Illegal Loging ternyata... "

Samsul juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Kapolda Kalbar yang mencanangkan "Polda Kalbar Berkibar".

"Ini komitmen bapak Kapolda melalui Polda Kalbar Berkibar, salah satunya Zero Illegal", Jelas Samsul.

Tak selesai sampai disini saja, Kasat Reskrim yang dekat dengan anggotanya ini akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku Illegal Loging yang masih berani beraktifitas.

"kita akan terus melakukan tindakan tegas apabila para pelaku illegal loging masih beraktifitas dan tidak hanya pelaku illegal loging saja, namun pelaku Illegal lainnya juga akan kami tindak tegas, jadi kami himbau untuk segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan Illegal agar segera dihentikan dan bekerjalah dengan pekerjaan yang tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan" tutup Kasat Reskrim Samsul Bakri, S.H (Alisa/Adiru)