Minggu, 03 September 2017

MENJAWAB MAKNA SEBENARNYA DARI PUNGLI ?

MENJAWAB MAKNA SEBENARNYA DARI PUNGLI ?

Blogger Polri

Melawi - Melihat fenomena yang berkembang di Masyarakat baik di Media Sosial maupun di Warung Kopi, tebersit rasa ingin mencari apa yang sebenarnya terjadi, apakah Masyarakat sekarang sebegitu tidak pedulinya dan telah terbiasanya dengan Sikap Koruptif sehingga Koruptor terus dibela-bela ataukah karena Masyarakat tersebut tidak mengerti dengan aturan yang ada?

Tapi sebelumnya kita musti ketahui dulu apa PUNGLI = PUNGUTAN LIAR itu?

Didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

PUNGLI/pung-li/akronim pungutan liat
Memungli/me-mung-li/ meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.


Dari Wikipedia Bahasa Indonesia

Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli[1] dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli[2] termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia. Menurut hasil studi dari Pusat Studi Asia Pasifik Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan United State Agency for International Development (USAID) pada tahun 2004, biaya pungli yang dikeluarkan oleh para pengusaha di sektor industri manufaktur berorientasi ekspor saja, pertahunnya bisa mencapai 3 triliun rupiah.[1]



Jadi jelas bahwa Pungli = Pungutan Liar = Seseorang yang melakukan Pungutan uang / biaya yang dikenakan kepada orang lain tanpa adanya ketentuan / peraturan / kesepakatan bersama.

"Lalu kenapa Polisi sampai menangkap Guru di Sekolah ? bukannya Guru itu hanya mengajar dan tidak ada hubungannya dengan Pungutan apapun? lagian jikalaupun ada pungutan uang itu sudah dirapatkan bersama Komite!"

Nah ini pertanyaan yang seru juga untuk dibahas 😊

Yang pertama adalah Polisi bukan menangkap Guru tapi Oknum Guru tersebut tertangkap tangan sedang melakukan Pungutan Liar kepada 2 (dua) orang Mantan Muridnya yang hendak mengambil Ijazah SMA nya.

Yang Kedua, Seperti yang kita ketahui bahwa secara garis besar bahwa Pungutan Liar adalah Pungutan Uang / biaya yang tidak ada ketentuan /peraturan / kesepakatan sebelumnya, jadi Oknum Guru tersebut Tertangkap Tangan sedang melakukan Pungutan Liar di ruangan Guru bukan sedang mengajar didalam Kelas.

Yang Ketiga, memang betul pada bulan Agustus 2017 dilaksanakan Rapat Komite di SMA Negeri terkemuka tersebut, namun yang dibahas hanyalah tentang Iuran Komite Sekolah dan Sumbangan Orang Tua Siswa untuk penambahan Komputer di SMA Negeri tersebut, dan tidak sekalipun ada Rapat antara pihak Sekolah dengan Komite Sekolah maupun Orang Tua Siswa untuk membahas adanya pungutan uang untuk mengambil Ijazah tersebut, yang ada hanya Rapat Seluruh Dewan Guru untuk menentukan berapa besaran uang yang akan ditarik dari masing-masing siswa dalam pengambilan Ijazahnya tersebut.

Dari Jawaban tersebut sudah jelas bahwa Oknum Guru tersebut Tertangkap Tangan karena sedang melakukan Pungutan berupa Uang kepada Siswanya yang hendak mengambil Ijazah, dan Pungutan tersebut tidak ada diatur dalam peraturan dan ketentuan dan kesepakatan apapun.




"Oke Baiklah, tapi kenapa Kepala Sekolahnya juga ditangkap? Kan tidak ada sangkut pautnya!"

Hehehehe, Itu Menurut anda, Oknum Guru tersebut berani melakukan Pungutan Liar kepada Siswanya yang hendak mengambil Ijazah tersebut karena perintah dari Kepala Sekolahnya, dan pada saat terjadi Tertangkap Tangan nya Oknum Guru tersebut, selalu menunjuk Kepala Sekolah dan tidak mau ikut jika Kepala Sekolah tidak Ikut dan dengan Kesatrianya, Kepala Sekolah tersebut mengakui hal itu dan dari Ruangannya diketemukan uang sebesar Rp.9.000.000,- yang telah terkumpul dari Pungutan Uang Pengambilan Ijazah dari 2 Orang Oknum Guru, dan penggunaannya juga hingga saat ini masih belum jelas.

Dari penulusuran Media Kriminal Melawi diketemukan bahwa ternyata ada dianggarkan oleh Pemerintah Pusat Dana sebesar Rp.3.500,- / Ijazah yang dititipkan di Disdikbud Kab.Melawi namun tidak diambil dan malah tetap memungut uang dari siswa yang akan mengambil Ijazahnya, itu sangat salah karena didalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 30 Ayat 2 dinyatakan bahwa "Dalam hal terdapat penolakan terhadap bantuan biaya nonpersonalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik"

Kemudian didalam Pasal 52 sudah jelas dinyatakan untuk melakukan Pungutan harus ada perencanaannya dengan ketentuan-ketentuan yang diatur.

Jadi selain Oknum Guru tersebut juga diamankan Oknum Kepala Sekolah tersebut oleh pihak Kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.




Lalu ada Pertanyaan Menarik lagi ni,
"Kok tega ya nangkapin Guru? apa dulu jadi Polisi tidak diajar oleh Guru?"

Saya sedih mendengar bahasa ini, padahal saya adalah seseorang yang sangat mencintai guru saya dan sangat hormat dan patuh terhadap Guru-Guru saya, jadi saya tidak akan membela salah satu pihak, tapi yang tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian apakah bisa dikatakan seorang Guru? Apakah seorang Guru berhak menahan Ijazah muridnya yang hendak melanjutkan kuliah atau hanya sekedar pengingat bahwa dia pernah merasakan bangku SMA walaupun tak bisa merasa bangku kuliah? Tega mana antara menangkap Oknum Guru yang melakukan Pungutan Liar kepada Siswanya ataukah Membiarkan Murid-Murid tidak dapat mengambil Ijazah karena tidak memiliki uang?
Silahkan masing-masing berfikir 😭

Ni yang terakhir sangat menarik karena melihat dari jawaban Polres Melawi pada saat Press Release
"Komite Sekolah memungut uang saja salah apalagi sekolah, karena sudah diatur didalam Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah"



 

Ternyata apa yang disampaikan oleh Pihak Polres Melawi tersebut memang benar adanya, masing-masing Pasal tersebut telah jelas menyebutkan bahwa tidak boleh ada Pungutan dalam bentuk apapun di Sekolah Negeri yang sudah dibayai oleh Pemerintah!

Bahkan ternyata Sumbangan Komite Sekolah tidak boleh digunakan untuk membayar gaji/honor Guru dan tenaga pendidik, sesuai dengan Permendagri Nomor 31 Tahun 2016 tentang APBD Untuk Guru PNS, namun masih dapat kita jumpai Dana Komite Sekolah yang diambil melalui Pungutan tersebut dengan alasan Sumbangan Sukarela (Ditentukan jumlah dan batas waktunya) tersebut digunakan untuk membayar Gaji/Honor Guru PNS maupun Tenaga Kontrak Daerah. 😨

Nah beberapa hal diatas adalah hanya pemikiran saya dari melihat pemberitaan dan penulusuran fakta-fakta, jika ada pertanyaan menarik lainnya bisa kita diskusikan bersama dengan tidak menonjolkan egoisme dan melihat dari segala sisinya agar semua berita menjadi berimbang dan memberikan pengaruh positif bagi kita semua. (adiru)
BUSER POLRES MELAWI KEMBALI TANGKAP PELAKU CURANMOR

BUSER POLRES MELAWI KEMBALI TANGKAP PELAKU CURANMOR



Melawi -  Patut diacungi Jempol, Buser (Buru Sergap) Polres Melawi kembali mengamankan Tersangka Pencurian Sepeda Motor yang mulai semakin marak di wilayah Kabupaten Melawi, (01/08/17)

Penangkapan Pelaku berawal dari Laporan Masyarakat di Dsn.Natai Gunuk Desa Sidomulyo Kec.Nanga Pinoh Kab.Melawi pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2017 yang melaporkan bahwa telah terjadi Pencurian Sepeda Motor Miliknya di Rumah Kontrakannya, mendapati Laporan tersebut, Anggota Buser Sat Reskrim Polres Melawi kemudian bergerak cepat untuk melakukan Penyelidikan yang kemudian berbuah dengan info bahwa Pelaku berada di Wilayah Hukum Polsek Nanga Mau Polres Sintang, karena Pelaku berada di Wilayah Hukum yang berbeda, Anggota Buser Polres Melawi menghubungi Kanit Reskrim Polsek Nanga Mau untuk memantau pergerakan Pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Melawi


"Saya sudah perintahkan kepada Anggota yang dilapangan untuk berkoordinasi dengan Kanit Reskrim dan Kapolsek Nanga Mau Polres Sintang, untuk melakukan Penangkapan terhadap Tersangka" Jelas Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Kemudian pada hari Jum'at tanggal 1 September 2017 sekitar jam 02.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Nanga Mau Polres Sintang menghubuni Kanit Buser Sat Reskrim Polres Melawi bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Nanga Mau.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Buser Sat Reskrim Polres Melawi beserta Anggotanya kemudian meluncur ke Polsek Nanga Mau Polres Sintang untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka tersebut dan kemudian membawa Tersangka tersebut ke Mapolres Melawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada saat ini pelaku telah diamankan di Sel Polres Melawi dan Barang Bukti berupa 1 ( satu ) unit Kendaraan Bermotor dengan nopol KB 3321 JR merek Honda Beat PoP warna Hitam disita oleh Penyidik untuk Proses Penyidikan lebih lanjut


" Mencuri sesuatu dari orang lain tidak akan membuatmu memilikinya, karena kegelisahan akan selalu menyertai sesuatu tersebut " (adiru)

Kamis, 31 Agustus 2017

OTT TIM SABER PUNGLI POLRES MELAWI SITA Rp 9,4 JUTA

OTT TIM SABER PUNGLI POLRES MELAWI SITA Rp 9,4 JUTA



Melawi - Polres Melawi berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Pungutan Liar (Pungli) pada pengambilan Ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh, (30/08/17).

"Kita telah mengamankan 2 (dua) orang Oknum PNS yang diduga telah melakukan Pungutan Liar terhadap para Siswa/Siswi yang akan mengambil Ijazah Lulus SMA nya di SMAN 1 Nanga Pinoh" terang Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK, M.Si, pada Press Realese di Aula Tri Brata Polres Melawi.

Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (Pungli) ini terjadi atas laporan dari masyarakat atas adanya Pungutan untuk mengambil Ijazah di SMAN 1 Nanga Pinoh.

"Kita mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa terjadi pungutan untuk mengambil Ijazah SMA di SMAN 1 Nanga Pinoh sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per Ijazah, kemudian kita melakukan Penyelidikan dan akhirnya mendapati sedang terjadi Praktek Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 1 Nanga Pinoh, sehingga kita selaku Tim Saber Pungli Polres Melawi langsung melakukan penangkapan terhadap Oknum Guru tersebut" Kata Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Press Realease OTT Pungli di SMAN 1 Nanga Pinoh


Dari hasil Interogasi awal di TKP Tim Saber Pungli Polres Melawi menemukan Catatan dan Tanda Tangan Siswa/Siswi yang telah mengambil serta Uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari tangan Oknum Guru dengan inisial HPR, dan menurut Oknum Guru tersebut bahwa ia diperintahkan oleh Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Nanga Pinoh yang berinisial HA untuk melakukan pengutipan pengambilan ijazah tersebut, kemudian Tim Saber Pungli Polres Melawi mendatangi Oknum Kepala Sekolah tersebut dan dari Oknum Kepala Sekolah tersebut Tim Saber Pungli menemukan uang hasil pengumpulan kutipan pengambilan Ijazah tersebut sebesar Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

"Saat ini kami telah menetapkan Saudari HPR dan Saudara HA sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan pungutan yang tidak diatur didalam aturan apapun serta tidak adanya musyawarah bersama Komite Sekolah dan Wali Siswa, sedangkan peruntukan penggunaan uang hasil pungutan tersebut hingga saat ini masih belum jelas akan digunakan untuk apa". tutup Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK.

Tersangka dikenakan Pasal Dugaan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar , atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (e) UU RI No.31 Tahun 1999 ,sebagaimana dirubah Dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 e KUHP


“Sungguh akan datang kepada manusia suatu masa, yaitu seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, dari jalan halal ataukah (yang) haram”. [HR Bukhari]
(adiru)

Selasa, 29 Agustus 2017

POLRES MELAWI KEDATANGAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALBAR DAN ITWASDA POLDA KALBAR

POLRES MELAWI KEDATANGAN OMBUDSMAN RI PERWAKILAN KALBAR DAN ITWASDA POLDA KALBAR

Rapat Koordinasi Polres Melawi, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar dan Itwasda Polda Kalbar dengan Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi

Melawi - Polres Melawi mendapatkan kunjungan sekaligus Rapat Koordinasi dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat dan Itwasda Polda Kalbar terkait Pengaduan Masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi, Selasa 29/8/2017.

Rapat Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Penyelidikan Sat Reskrim Polres Melawi atas aduan Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi ke Polda Kalbar yang kemudian dilimpahkan ke Polres Melawi karena Locus / Tempat Kejadian berada di Wilayah Hukum Polres Melawi,  isi aduan Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi tersebut adalah tentang Dugaan Tindak Pidana Memalsukan dan Menggunakan Dokumen Palsu pada Penerimaan CPNS Kategori II Kabupaten Melawi Tahun 2013 dan atau Suap/Gratifikasi.

Turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut Kapolres Melawi AKBP AHMAD FADLIN, S.IK.,M.Si., Kasubbag Dumas Itwasda Polda Kalbar KOMPOL MUHAMMAD ROYANI, Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Kalbar Ibu MARINI, Kasat Reskrim Polres Melawi IPTU I KETUT AGUS PASEK SUDINA, S.IK Beserta Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Melawi, dan Perwakilan ALIANSI MASYARAKAT PEDULI KABUPATEN MELAWI.

" Kasat Reskrim silahkan sampaikan hasil Penyelidikan yang telah dilakukan terhadap kasus tersebut secara terang benderang dan kepada Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kab.Melawi untuk sampaikan apa saja aspirasi yang ingin disampaikan terkait permasalahan ini" terang Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK.,M.Si yang terkenal dengan slogan "Selooow" nya ini.

Dari pantauan rekan Blogger Polri diruangan Aula Tri Brata Polres Melawi terlihat Kasat Reskrim Polres Melawi menyampaikan Paparan tentang Hasil Penyelidikan yang dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk oleh Kapolres Melawi untuk melakukan Penyelidikan terhadap 30 (tiga puluh) orang yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Kab.Melawi, dari Hasil Penyelidikan tersebut Penyidik menemukan Fakta beberapa Terlapor tidak bekerja sebagai Honor sesuai Syarat CPNS Kategori II yaitu dimulai Tahun 2005 dan SK nya diduga dipalsukan.

Kasat Reskrim Polres Melawi melakukan Paparan didepan Kapolres Melawi, Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tim Itwasda Polda Kalbar dan Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi


"Hambatan dalam Proses Penyelidikan yang telah kita laksanakan hingga saat ini hanyalah belum adanya Pelapor terhadap Kasus ini, pihak Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi, kita tidak mengetahui dimana posisinya, siapa pengurus Aliansinya dan nomor kontak person nya sehingga kami sulit untuk meningkatkan aduan ini dari proses Penyelidikan ke Proses Penyidikan, kami juga sudah berusaha untuk mengirim surat kepada Pemda Kabupaten Melawi untuk membuat Laporan Polisi namun hingga saat ini juga tidak ada Laporan Polisi yang kami terima" ujar Kasat Reskrim IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK pada saat paparan.

Setelah mendengarkan paparan dari Kasat Reskrim Polres Melawi tersebut, Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi menyampaikan bahwa mengapresiasi penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Melawi dan untuk tindak lanjutnya Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi akan membuat Laporan hari ini juga, dan terlihat bahwa Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Kabupaten Melawi telah membuat Laporan Polisi serta saat ini sedang dilakukan Pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Melawi.

"Jujurlah kalian selalu, karena sesungguhnya kejujuran itu mengantarkanmu pada kebaikan; dan kebaikan itu sesungguhnya mengantarkanmu menuju surga. Sedang dusta hanya akan mengantarkanmu pada keburukan dan dosa; dan sesungguhnya dosa itu mengantarkanmu menuju neraka." - HR. Bukhori & Muslim
(adiru)
RATUSAN MASYARAKAT DEMO DI DPRD KABUPATEN MELAWI

RATUSAN MASYARAKAT DEMO DI DPRD KABUPATEN MELAWI

Peserta Aksi Damai

Melawi - Polres Melawi mengerahkan kekuatan penuh dalam pengamanan "Aksi Damai dan Semangat Pembangunan" meminta DPRD melawi untuk segera mengesahkan raperda terkait pembangunan 3 jembatan di melawi, yaitu jembatan melawi 2, jembatan pinoh 2, dan jembatan belimbing 2 di kantor DPRD Melawi, Selasa 28/8/2017.

Sejak pagi, sudah tampak persiapan pengamanan yang dilakukan Polres Melawi. Satu unit mobil patroli sudah terparkir dari pukul 09.00 wib di halaman kantor DPRD melawi, ada juga iring-iringan kendaraan dalmas dan water canon di jalan.

Pada saat aksi berlangsung pun tampak kesiapsiagaan polisi mengamankan kegiatan tersebut. Sejumlah anggota Sabhara tampak berdiri di depan massa pada saat menyampaikan orasinya bahkan Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan secara langsung menyambut kedatangan massa peserta Aksi Damai dan memberikan himbauan kepada para Peserta Aksi untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Aksi Damai ini merupakan penyampaian pendapat di muka umum yang wajib kami layani, panitia sudah memberitahukan kegiatan sebelumnya maka berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998, kegiatan ini harus mendapatkan pengamanan sesuai dengan ijin yang kami berikan", ujarnya saat ditemui bloggerpolri.com di sela-sela tugas pengamanan Aksi tersebut.

Peserta Demo tampak bergurau dengan Polisi

Lebih lanjut, Sofyan menyampaikan bahwa Polres Melawi selalu bersikap Over Estimate dalam pengamanan kegiatan-kegiatan masyarakat. Anggota Dalmas dari Sabhara Polres Melawi kami kerahkan seluruhnya juga termasuk kendaraan water canon. Semua itu untuk mengantisipasi apabila penyampaian aspirasi ini berkembang menjadi keributan atau aksi anarkis.
Bukan tanpa sebab, sudah umum kita saksikan kegiatan-kegiatan serupa yang berujung pada kericuhan dan apa yang dilakukan Polres Melawi kali ini pun memberikan hasil yang memuaskan. Hingga akhir Aksi Damai tersebut berlangsung, tidak ada sedikit pun terjadi kericuhan, justru beberapa candaan antara massa peserta Aksi Damai dan polisi yang tampak menghiasi aksi ini.

"Kami adalah perwakilan masyarakat melawi yang mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di melawi khususnya ke-3 jembatan itu, sementara DPRD terkesan lambat dalam mengesahkan raperda pinjaman daerah sehingga menghambat pembangunanya", lanjut Ajung pada saat menunggu DPRD Kab.Melawi menerima perwakilan massa.

Pukul 14.00 wib tampak sejumlah perwakilan memasuki ruang pansus DPRD Kab.Melawi disusul kemudian dengan Ketua DPRD Kab.Melawi Abang Tajudin dan anggota DPRD lainnya. Pertemuan yang berlangsung terbuka tersebut mendiskusikan terkait pembangunan ke-3 jembatan yang oleh massa aksi damai sangat diperlukan karena merupakan urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Melawi.

Pembacaan Komitmen bersama Ketua DPRD Kab.Melawi dihadapan Pendemo


Pukul 16.30 wib pertemuan berakhir dengan suatu komitmen bersama yang langsung dibacakan oleh Ketua DPRD Kab.Melawi Abang Tajudin dihadapan semua peserta Aksi Damai tersebut yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 172.4/119/DPRD/2017 tanggal 28 Agustus 2017 tentang Hasil Rapat Penyampaian Aspirasi Masyarakat Kepada DPRD Melawi terhadap Pinjaman Daerah antara DPRD Kab. Melawi dengan Perwakilan Aksi Damai 288 Masyarakat Kab. Melawi :

1)  Pada prinsipnya kami memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat Kab. Melawi.

2)  Terkait pembangunan Jembatan yang bersumber dari Pinjaman Daerah, pada prinsipnya kami tidak menolak, namun terkait masalah teknis masih perlu ada pengkajian lebih khusus dan penghitungan yang lebih matang agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari, dan sampai hari ini kami belum mengambil keputusan.

3)  Terkait Pinjaman Daerah sebesar Rp 84 Milyar lebih dan pengembaliannya oleh Pemda selama 3 tahun, maka ada hal-hal yang harus dikurangi dan pembangunan yang lain agak tertunda.

4)  Kami dari Aksi Damai 288 Masyarakat Kab. Melawi meminta kepada DPRD utk menyetujui Pembangunan Jembaran Melawi II, Jembatan Sungai Pinoh II dan Jembatan Keberak dibangun pada tahun 2017.

5)  Berkenaan Pinjaman Daerah pada PT. SMI harus tetap mengacu pada Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Usai menyampaikan komitmen bersama tersebut, Abang Tajudin menyampaikan terima kasih kepada peserta Aksi Damai juga terhadap Polres Melawi yang berkat upaya pengamanannya Aksi Damai tersebut berlangsung aman, tertib, dan lancar
(adiru)

Senin, 28 Agustus 2017

SAT RESERSE NARKOBA POLRES MELAWI AMANKAN 0,71 Gram SABU

SAT RESERSE NARKOBA POLRES MELAWI AMANKAN 0,71 Gram SABU

Foto : Dok Istimewa


Melawi - Sat Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis Sabu. Dari pelaku tersebut polisi menyita 0,71 gram sabu.

"Modus pelaku diduga menjadi perantara jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis Sabu, dengan cara mengantar bila ada yang membeli, janjian melalui HP," Terang Kasat Reserse Narkoba Polres Melawi, IPTU HERNO MINTORO dalam keterangan, Senin (28/08/17).

Pelaku bernama AKT (32) berhasil diamankan sekitar Pukul 13.00 WIB, Kamis (24/08) lalu, di sekitar Masjid Nurul Iman, Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Dari Pelaku tersebut, Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak dua paket klip plastik kecil berisi masing-masing sekitar 0,35 gram sabu.

"Saat ini Anggota Reserse Narkoba Polres Melawi sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku untuk memutus jaringan peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Melawi" ujar IPTU Herno Mintoro diruangannya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Melawi guna penyelidikan lebih lanjut.
(adiru)
PADA SAAT SEDANG BERAKSI, PENCURI DITANGKAP BUSER SAT RESKRIM POLRES MELAWI

PADA SAAT SEDANG BERAKSI, PENCURI DITANGKAP BUSER SAT RESKRIM POLRES MELAWI

Foto : Dok Istimewa


Melawi - Buser Sat Reskrim Polres Melawi menangkap SDR (45) dan DRY (33) pada saat sedang mencuri barang dagangan milik Saiful Anwar didepan RSUD Kabupaten Melawi, Sabtu (26/08/2017).

"Anggota Buser Sat Reskrim Polres Melawi sedang melakukan Patroli Malam untuk menekan Kejahatan Jalanan pada saat pelaku sedang beraksi," terang Kasat Reskrim Polres Melawi, IPTU I Ketut Agus Pasek Sudina, S.IK kepada Kontributor Blogger Polri di Polres Melawi, Sabtu (26/8/2017).

Dalam aksinya tersebut, pelaku ini berhasil mencuri barang dagangan dan beberapa alat elektronik senilai Rp 4.725.000,-.  Modusnya dengan cara membongkar dinding warung yang terbuat dari papan menggunakan besi pencongkel ban sepeda motor.

"Pada saat para pelaku hendak kabur membawa barang-barang hasil kejahatannya tersebut, kemudian bertemu dengan Anggota Buser yang sedang Patroli dan langsung diamankan ke Mapolres Melawi," lanjut Kasat Reskrim yang Hoby Futsal ini.

Saat diinterogasi SDR dan DRY mengakui perbuatannya di warung milik Saiful Anwar didepan RSUD Kabupaten Melawi tersebut, Kemudian Kanit Buser IPDA Angga Bagus Sasongko, S.TrK, mengejar pelaku lainnya yang bernama HA, namun pelaku tersebut telah Kabur pada saat pelaku lainnya tertangkap.
Foto : Dok Istimewa

" Saat ini Tim Buser Sat Reskrim Polres Melawi sedang melakukan pencarian terhadap Pelaku dengan inisial HA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan Hukum" paparnya.
Kasat Reskrim Polres Melawi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang ditangkap tersebut, mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut dan diajak oleh Pelaku yang kabur.

"HA itu adalah otaknya dan saat ini Pelaku yang sudah tertangkap mengakui baru pertama kali melakukan pencurian, namun sedang kami kembangkan kasus ini karena kejadian pencurian beberapa kali sudah terjadi di wilayah Hukum Polres Melawi ini" pungkasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun. Para pelaku pencurian itu kini meringkuk di balik jeruji Polres Melawi.
(adiru)